11 0 88 KB
PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA
DINAS KESEHATAN UPT. PPK BLUD PUSKESMAS KABUPATEN DHARMASRAYA
UNIT LAYANAN PUSKESMAS KOTO BESAR jl. Poros Abai Siat Koto Besar
SURAT KEPUTUSAN Nomor : 800 /
/KPTS/HC-KOTO BESAR / I / 2017 TENTANG
MONOTORING PEMELIHARAAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS KEPALA UNIT LAYANAN PUSKESMAS KOTO BESAR, Menimbang
:
a. bahwa
untuk
puskesmas,
meningkatkan
penggunaan
mutu
sarana
pelayanan dan
di
prasarana
puskesmas perlu dioptimalkan; b. bahwa
untuk
menjamin
kelayakan
sarana
dan
prasarana, perlu dilakukan monitoring pemeliharaaan peralatan medis dan non medis; a. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam point a dan point b, perlu ditetapkan dengan keputusan kepala Puskesmas Koto Besar; Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan Kesatu
: : Penetapan monitoring peralatan medis dan non medis
Kedua
pada Puskesmas Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. : Segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan ini dibebankan kepada Dana BLUD Unit
Ketiga
Layananan Puskesmas Koto Besar Tahun 2017. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan/
perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
Koto Besar 05 Januari 2017
PLH. KEPALA UNIT LAYANAN,
AGUSTINNUS.SR