Ep 5 SK Pemeliharaan Peralatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ENDE DINAS KESEHATAN PUSKESMAS ONEKORE Jl.Udayana – Ende No.Telepon 082 236 810 175 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ONEKORE Nomor : 28/SK.03/PKM.OK/V/2017 TENTANG PEMELIHARAAN ALAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS ONEKORE, Menimbang



:



a. bahwa



dalam



upaya



meningkatkan



mutu



pelayanan



Puskesmas Onekore maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan di Puskesmas Onekore dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pemeliharaan Peralatan sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Puskesmas Onekore; Mengingat



:



1. Undang Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Kesehatan; 2. Undang Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43



Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ONEKORE TENTANG PEMELIHARAAN PERALATAN. Kesatu



: Pembinaan dan pengawasan tentang pemeliharaan peralatan di



Kedua



Puskesmas Onekore dilaksananakan oleh Tim Kendali Mutu. : Kebijakan pemeliharaan peralatan di Puskesmas Onekore sebagaimana yang terlampir dalam surat keputusan ini.



Ditetapkan di : Ende Pada Tanggal : 26 Mei 2017 KEPALA PUSKESMAS ONEKORE,



ARKADIUS DOMINGGO



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ONEKORE



NOMOR : 28/SK.03/PKM.OK/V/2017 TENTANG : PEMELIHARAAN PERALATAN



KEBIJAKAN PEMELIHARAAN ALAT MEDIS PUSKESMAS ONEKORE 1. Yang dimaksud alat medis adalah alat yang digunakan untuk keperluan diagnosa, terapi, rehabilitasi dan penelitian medik baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Puskesmas ONEKORE melakukan pemeliharaan alat medis yaitu suatu upaya yang dilakukan agar peralatan medis selalu dalam kondisi laik pakai, dapat difungsikan dengan baik dan dapat mencapai usia pakai yang lebih lama. 3. Puskesmas ONEKORE melakukan pemeliharaan alat medis untuk semua alat medis yang berada di Instalasi Rawat jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, dan Instalasi Laboratorium. 4. Pemeliharaan alat medis yang dilakukan di Puskesmas ONEKORE dibagi dalam dua macam jenis pemeliharaan alat medis yaitu pemeliharaan terencana dan pemeliharaan tidak terencana. 5. Pemeliharaan Terencana adalah kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan terhadap alat medis sesuai dengan jadwal yang telah disusun. 6. Pemeliharaan



Terencana



meliputi



pemeliharaan



preventif/



pencegahan



dan



pemeliharaan korektif/ perbaikan. 7. Pemeliharaan Preventif meliputi pemantauan fungsi ( inspection maintenance), pemeliharaan berkala ( preventive maintenance), kalibrasi/ verifikasi dan safety test. 8. Pemeliharaan Tidak Terencana adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat darurat berupa perbaikan terhadap kerusakan alat medis yang mendadak/ tidak terduga dan harus segera dilaksanakan. 9. Pemeliharaan alat medis di Puskesmas ONEKORE dilakukan oleh petugas yang kompeten yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan pihak pemasok alat medis atau yang telah terikat kontrak service. 10. Peralatan diperiksa dan diuji coba sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan penggunaan peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik. 11. Semua alat medis dicatat pada daftar inventaris peralatan dan menjadi beban kerja pemeliharaan dan dimasukkan dalam program pemeliharaan terencana / berkala.



12. Pemeliharaan alat medis rutin setelah pemakaian yang bersifat non teknis dilakukan oleh Instalasi/unit pelayanan masing-masing. 13. Pelaksanaan pemeliharaan alat medis dilengkapi dengan data atau hasil pemeliharaan yang berisi data yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan yang biasanya merupakan kumpulan atau kronologis hasil pemeliharaan setiap alat yang meliputi : a. b.



Kartu Inventaris Alat Medis Kartu Pemeliharaan Alat Medis



14. Setiap kegiatan pemeliharaan alat medis dari mulai perencanaan dan pelaksanaan hasilnya dicatat atau didokumentasikan kemudian dilaporkan oleh kepala unit masingmasing dan diketahui oleh Tim Pengendali Mutu dan Kepala Puskesmas ONEKORE.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Onekore,



Arkadius Dominggo