2 0 313 KB
PEMERINTAH KOTA BEKASI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS JATI BENING Jl. Amarilis Pondok Cikunir Indah RT.002/12 Kel. Jati Bening Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp. (021) 84994628
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATI BENING NOMOR : 440/ 241 /414.40/2016 TENTANG PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN, PERBAIKAN SARANA DAN PERALATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS JATI BENING,
Menimbang
:
a. bahwa dalam upaya memelihara meningkatkan upaya kesehatan di puskesmas termasuk peningkatan sarana dan prasarana peralatan yang perlu dijaga; b. bahwa sumber daya dibidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan
kesehatan
dan
teknologi
yang
dimanfaatkan
untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala
Puskesmas Ujung Lero tentang
Pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan; Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 Tentang Pusat
Kesehatan
Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 46 Tahun 2015
Tentang Akreditasi
Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4. Keputusan Kepala Puskesmas Jati Bening No 011/PKM-SLL/SK/I/2017 Tentang Jenis- Jenis Pelayanan Yang Disediakan Puskesmas Jati Bening;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN PEMANTAUAN,
KEPALA
PUSKESMAS
PEMELIHARAAN,
JATI
BENING
PERBAIKAN
TENTANG
SARANA
DAN
PERALATAN Kesatu
:
Kepala Puskesmas Jati Bening tentang Pemantauan, Pemeliharaan, Perbaikan Sarana dan Peralatan sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua
:
Pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan dipandu oleh kebijakan dan prosedur, dan dilakukan oleh petugas yang kompeten
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bekasi, Pada Tanggal, KEPALA PUSKESMAS JATI BENING
dr. Zulkifly Sanusi NIP.19740312 200902 1 002
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JATI BENING NOMOR : 111/PKM-SLL/SK/I/2017 TENTANG : PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN, PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA
Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam Pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana : 1. Pemantauan dilakukan secara rutin, dipelihara dan diperbaiki bila terjadi kerusakan 2. Pelaksanaan pemantauan ada dalam jadwal pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas Jati Bening
KEPALA PUSKESMAS JATI BENING
dr. Zulkifly Sanusi NIP.19740312 200902 1 002