8.5.1.4.b SK Pemantauan, Pemeliharaan, Perbaikan Sarana Dan Peralatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PAKUE Jl.Balai kota No.5 Kel.Olo-oloho Kec.Pakue Kode Pos 93954



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAKUE NOMOR:



/SK/06-PKP/V/2017 TENTANG



PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN, PERBAIKAN SARANA DAN PERALATAN



KEPALA PUSKESMAS PAKUE, Menimbang



:



a.



b. c.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



bahwa lingkungan fisik puskesmas,instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan system lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara dan diperbaiki bila perlu bahwa untuk menjamin keamanan pasien / keluarga yang berkunjung ke puskesmas bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas maka perlu menetapkan surat keputusan kepala Puskesmas Pakue tentang pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tentang bangunan gedung Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang standariasi penilaian dan kesesuaian ; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah ; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan;



MEMUTUSKAN



Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAKUE TENTANG PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN, PERBAIKAN SARANA DAN PERALATAN UPT PUSKESMAS PAKUE



Kesatu



:



Keputusan Kepala Puskesmas Pakue tentang pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan



Kedua



:



Membuat SOP untuk pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan



Ketiga



:



Proses inspeksi lingkungan harus sesuai prosedur agar selalu berada di bawah pengawasan.



Keempat



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan apabila dikemudian



hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Olo-oloho Pada Tanggal: 8 Mei 2017 KEPALA PUSKESMAS PAKUE



NURHANA



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAKUE



NOMOR



:



/SK/06-PKP/I/2016



TENTANG



: PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PEMELIHARAAN,PERBAIAKAN SARANA DAN PERALATAN PUSKESMAS



Kepala Puskesmas memberi mandat kepada petugas pemeliharan lingkungan yang berkompeten dan telah terlatih sebagai penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik puskesmas. Adapun uraian tugas dari penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik puskesmas adalah : 1. Penanganan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya dan membuang limbah berbahaaya secara aman 2. Pengamanan terhadap kebakaaran 3. Melakukan pengawasan terhadaap penggunaan dan pemeliharaaan alat medis sesuai ketentuan 4. Manajemen emergensi yaitu manajemen yang tanggap terhadap wabah, bencana, dan keaadaan emergensi direncanakan dan efektif 5. Melakukan pemelihaaraan dan perbaikan terhadap sisitem utilitas seperti instalasi listrik,air, gas dan sistem pendukung lainnya 6. Melakukan pengawasan terhadap gedung, halaman dan peralatan agar tidak menimbulkan bahaya atau resiko bagi pasien, staf dan pengunjung serta proteksi terhadap kehilangan, pengrusakan dan kerusakan ataau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang



KEPALA PUSKESMAS PAKUE



NURHANA