SK Pemantauan Pemeliharaan Perbaikan Sarana Dan Prasarana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LUWU DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BELOPA



Jalan Topoka No. 41 Telp. (0471) 3314399 Kode Pos 91994



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BELOPA Nomor : TENTANG PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN, PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BELOPA, Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas, penggunaan sarana dan prasarana puskesmas perlu dioptimalkan; b. bahwa untuk menjamin kelayakan sarana dan prasarana, perlu dilakukan pemantauan, pemeliharaaan dan perbaikan sarana dan prasarana; a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam



point a dan point b, perlu ditetapkan dengan keputusan kepala Puskesmas Belopa; Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BELOPA TENTANG PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN, PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA.



Kesatu



: Sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas Belopa dipantau secara rutin, dipelihara dan diperbaiki bila terjadi kerusakan



Kedua



: Pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana puskesmas dipandu oleh kebijakan dan prosedur, dan dilakukan oleh petugas yang kompeten.



Ketiga



: Pemantauan



dilakukan



secara



rutin



sedangkan



pemeliharaan



dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, dan perbaikan sarana dan prasarana dilaksanakan jika ada permohononan perbaikan dari user Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan Keempat :



apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Belopa Pada tanggal : Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS BELOPA,



ERNAWATI ABDULLAH NIP.19730913 200312 2 003



Tembusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Luwu 2. Arsip.