20 0 115 KB
PEMERINTAH DESA SUNGAI AMBAT KECAMATAN ENOK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR JL. PENDIDIKAN RT 002 RW 001 DUSUN MAWAR DESA SUNGAI AMBAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI AMBAT NOMOR …... TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS MUSHOLA NURUL HUDA DESA SUNGAI AMBAT KECAMATAN ENOK KEPALA DESA SUNGAI AMBAT Menimbang
Mengingat
:
a.
:
b.
:
1.
2.
3. 4.
5. 6.
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan pembinaan kemasyarakatan di Desa Sungai Ambat, khususnya menyangkut pembinaan keagamaan, dipandang perlu untuk mengangkat pengurus Mushola Nurul Huda Desa Sungai Ambat Priode 2021 – 2026. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Mushola Nurul Huda Desa Sungai Ambat Priode 2021 – 2026. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa;
MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
: :
KEDUA
:
KETIGA
:
Menetapkan Pengurus Mushola Nurul Huda Desa Sungai Ambat Kecamatan Sungai Ambat Kabupaten Sungai Ambat Priode 2021 - 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan; Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Mushola Nurul Huda. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan PadaTanggal
: Desa Sungai Ambat : 10 September 2021
Kepala Desa Sungai Ambat
H. YUSRAN ABIDIN
Tembusan : 1. 2. 3. 4.
Camat Enok Kantor Kua Kec.Enok Kepala BPD Desa Sungai Ambat Arsip
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI AMBAT KECAMATAN ENOK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR Nomor : /SK/P.MS/NH/IX/2021 Tanggal : 10 September 2021 Tentang : Susunan Pengurus Mushola Nurul Huda Priode 2021-2026 N0 .
JABATAN
NAMA
Dewan Penasehat
Kepala Desa Sungai Ambat
Penasehat
H. Ismail
Penasehat
H. Salamun
Penasehat
Syaifudin zuhri
Ketua
Agus Salim Ansori
Sekretaris
Rohmat Shoim
Bendahara
A.Choirul Anam
Anggota
Syamsul Ma’arif
Anggota
Mas’udi
10.
Anggota
Sarjuni
11.
Anggota
Sugeng
12.
Anggota
Zuhdi Fatoni
13.
Anggota
Zaki Murtadho
14.
Anggota
Mahmudi
15.
Anggota
Ngadiran
16.
Anggota
Khoirul
17.
Anggota
Wiji Santoso
Ditetapkan PadaTanggal
: Desa Sungai Ambat : 10 September 2021
Kepala Desa Sungai Ambat
H. YUSRAN ABIDIN