19 0 62 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BLIMBING GUDO
Jl. Raya Blimbing No.46 Kec. Gudo Telp.(0321) 870315
JOMBANG
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/
/415.17.7/2022
TENTANG PENUNJUKAN OBSERVER INDIKATOR NASIONAL MUTU PUSKESMAS DI PUSKESMAS BLIMBING GUDO KEPALA PUSKESMAS BLIMBING GUDO, Menimbang
: a. bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang
efektif,
efisien
dan
akuntabel
dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang
bermutu
dan
berkesinambungan
dengan
memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat; b. bahwa
setiap
orang
berhak
untuk
mendapatkan
pelayanan yang aman dan bermutu ssesuai dengan standar pelayanan; c.
bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu wajib memenuhi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan penunjukan observer indikator nasional mutu dalam suatu keputusan kepala puskesmas blimbing gudo. Mengingat
: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017
tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknik Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2020 - 2024; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri
Kesehatan
Nomor
71
Tahun
2013
tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30
Tahun
2022
tentang
Indikator
Nasional
Mutu
Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium dan Unit Transfusi Darah.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
: Penunjukan Observer Indikator Nasional Mutu Puskesmas di Puskesmas Blimbing Gudo.
KEDUA
: Petugas Observer Indikator Nasional Mutu Puskesmas di Puskesmas Blimbing Gudo tercantum dalam Lampiran I keputusan ini
KETIGA
: Keputusan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di
: Jombang
pada tanggal
: 10 Januari 2022
KEPALA PUSKESMAS BLIMBING GUDO
dr. AGUSTINUS SUMARNO, M.Kes Pembina Utama Muda – IV/c NIP. 196909042002121010 Ditetapkan di : Jombang pada tanggal : 01 NOVEMBER 2021 KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO
dr. AGUSTINUS SUMARNO, M.Kes Pembina Utama Muda – IV/c NIP. 196909042002121010
Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/ /415.17.7/2022 TANGGAL : 10 Januari 2022 PETUGAS OBSERVER INDIKATOR NASIONAL MUTU PUSKESMAS BLIMBING GUDO NO
NAMA PETUGAS
JABATAN
1
FELOMENE DIAN S., S.ST
BIDAN
2
FEMI HANDAYANI,A.Md.Kep
PERAWAT
3
SURYANTI, A.Md.Kep
PERAWAT
4
IMROATUL FARIDA, A.Md.Kep
PERAWAT
5
DEWI SINAR, S.ST
BIDAN
6
NAILUL MASRUROH, A.Md.Keb
BIDAN
7
SUSIANI, A.Md.Keb
BIDAN
8
JARMINI, A.Md.Keb
BIDAN
9
KARTIKOWATI, A.Md.Keb
BIDAN
10
DYAH CRISTYARINI, A.Md.Keb
BIDAN
11
ANI DYAH K., S.Kep, Ns
PERAWAT
KEPALA PUSKESMAS BLIMBING GUDO
dr. AGUSTINUS SUMARNO, M.Kes