SK Observer Inm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BLIMBING GUDO



Jl. Raya Blimbing No.46 Kec. Gudo Telp.(0321) 870315



JOMBANG



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/



/415.17.7/2022



TENTANG PENUNJUKAN OBSERVER INDIKATOR NASIONAL MUTU PUSKESMAS DI PUSKESMAS BLIMBING GUDO KEPALA PUSKESMAS BLIMBING GUDO, Menimbang



: a. bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang



efektif,



efisien



dan



akuntabel



dalam



penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang



bermutu



dan



berkesinambungan



dengan



memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat; b. bahwa



setiap



orang



berhak



untuk



mendapatkan



pelayanan yang aman dan bermutu ssesuai dengan standar pelayanan; c.



bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu wajib memenuhi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan;



d.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan penunjukan observer indikator nasional mutu dalam suatu keputusan kepala puskesmas blimbing gudo. Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017



tentang Pedoman Pencegahan dan



Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknik Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan;



4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2020 - 2024; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri



Kesehatan



Nomor



71



Tahun



2013



tentang



Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30



Tahun



2022



tentang



Indikator



Nasional



Mutu



Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium dan Unit Transfusi Darah.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Penunjukan Observer Indikator Nasional Mutu Puskesmas di Puskesmas Blimbing Gudo.



KEDUA



: Petugas Observer Indikator Nasional Mutu Puskesmas di Puskesmas Blimbing Gudo tercantum dalam Lampiran I keputusan ini



KETIGA



: Keputusan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di



: Jombang



pada tanggal



: 10 Januari 2022



KEPALA PUSKESMAS BLIMBING GUDO



dr. AGUSTINUS SUMARNO, M.Kes Pembina Utama Muda – IV/c NIP. 196909042002121010 Ditetapkan di : Jombang pada tanggal : 01 NOVEMBER 2021 KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO



dr. AGUSTINUS SUMARNO, M.Kes Pembina Utama Muda – IV/c NIP. 196909042002121010



Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/ /415.17.7/2022 TANGGAL : 10 Januari 2022 PETUGAS OBSERVER INDIKATOR NASIONAL MUTU PUSKESMAS BLIMBING GUDO NO



NAMA PETUGAS



JABATAN



1



FELOMENE DIAN S., S.ST



BIDAN



2



FEMI HANDAYANI,A.Md.Kep



PERAWAT



3



SURYANTI, A.Md.Kep



PERAWAT



4



IMROATUL FARIDA, A.Md.Kep



PERAWAT



5



DEWI SINAR, S.ST



BIDAN



6



NAILUL MASRUROH, A.Md.Keb



BIDAN



7



SUSIANI, A.Md.Keb



BIDAN



8



JARMINI, A.Md.Keb



BIDAN



9



KARTIKOWATI, A.Md.Keb



BIDAN



10



DYAH CRISTYARINI, A.Md.Keb



BIDAN



11



ANI DYAH K., S.Kep, Ns



PERAWAT



KEPALA PUSKESMAS BLIMBING GUDO



dr. AGUSTINUS SUMARNO, M.Kes