SK Tim Observer [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’ Jalan Poros Bangkelekila’ Kecamatan Bangkelekila’



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’ NOMOR : / SK / PKM-BKL / 2023 TENTANG PENETAPAN TIM PEMANTAU / OBSERVER INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’ Menimbang



a. bahwa keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; b. bahwa perkantoran sebagai salah satu tempat kerja, tidak terlepas dari berbagai potensi bahaya lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pekerja di dalamnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Pembentukan Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja UPT Puskesmas Bangkelekila’;



Mengingat



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan; 7. Keputusan



Menteri



Kesehatan



HK.01.07/MENKES/413/2020



Republik



tentang



Pedoman



Indonesia



Nomor



Pencegahan



dan



Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid19) 8. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara; 9. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara Nomor



………………….



Tentang



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’ TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMANTAU/OBSERVER INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM)



Kesatu



Menunjuk yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai



:



Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Kedua



:



Tim Pemantau Indikator Nasional Mutu (INM) mempunyai tugas : 1. Melaksanakan pemantauan dan pengukuran terhadap Indikator Nasional Mutu (INM). 2. Melakukan pengumpulan dan validasi data sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Puskesmas 3. Menginput data hasil pengukuran INM ke dalam aplikasi INM Puskesmas secara periodik. 4. Melakukan umpan balik hasil pengukuran INM di Puskesmas sebagai bahan tindaklanjut dalam upaya peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas



Ketiga



:



Biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada UPT Puskesmas Bangkelekila’



Keempat



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bangkelekila’ Pada Tanggal : 04 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’



TABITA NONA PAREANG,SKM NIP. 19711206 199203 2 005



Lampiran Surat Keputusan No………./SK/PKM-BKL/2023



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’ TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMANTAU INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM)



Penanggungjawab



: Kepala UPT Puskesmas Bangkelekila’



Ketua



:



Sekretaris



:



Anggota



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



URAIAN TUGAS : Anggota : 1. Melakukan pengumpulan data dan validasi oleh petugas lainnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Puskesmas 2. Mengentry hasil pengukuran INM ke dalam aplikasi INM Puskesmas