12 0 170 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 004 KUARO Jl. Negara KM 13 Pondong Baru Kec. Kuaro Kab. Paser
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 004 KUARO Nomor : 422/ 157 /SDN 004-Kro/VII/2017 TENTANG PENETAPAN TENAGA OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SDN 004 KUARO TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 004 KUARO Menimbang
:
Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan DAPODIK tahun Pelajaran 2016/2017 di SDN 004 Kuaro, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri 004 Kuaro tentang Penegatap Operator DAPODIK di SD Negeri 004 Kuaro Tahun Pelajaran 2016/2017.
Mengingat
: 1. Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 93107/A.5.1/2011 perihal penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2011; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Undang-undang No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 3. Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana BOS Tahun 2017. 5. Surat Edaran Dirjen Dikdas No 3015/C/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Penjaringan Dapodikdas Tahun Pelajaran 2016/2017
MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA
: :
KEDUA
:
Menugaskan kepada tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini untuk : a. Melakukan entry/input/editing data ke dalam sistem Dapodik secara berkala, setelah mendapat masukan data yang benar, terkini dan terpercaya. b. Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data. c. Menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data dapodik d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah
KETIGA
:
KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Rencana anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang bersumber pada dana BOS. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya
Mengangkat kepada yang namanya tersebut di bawah ini sebagai Tenaga Operator Pendataan DAPODIK Semester I (Satu) dan Semeter II (Dua) pada SD Negeri 004 Kuaro Tahun Pelajaran 2017/2018 : Nama : RUSLAN Tempat, Tanggal Lahir : Nyerat, 13 November 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Pendidikan terakhir : MAN
Ditetapkan di : Pondong Baru Pada Tanggal : 24 Juli 2017 Kepala SD Negeri 004 Kuaro
H. Mukono, S.Pd.SD NIP. 19631107 198804 1 001 Tembusan : 1. Yang bersangkutan 2. Arsip