SK P3a [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA SEBULU ILIR KECAMATAN SEBULU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA KEPUTUSAN KEPALA DESA SEBULU ILIR NOMOR : 188.4/75/SK-KADES/4/2020 TENTANG PENGANGKATAN PETUGAS PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR P3A “DESA SEBULU ILIR” DESA SEBULU ILIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SEBULU ILIR, Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka untuk meningkatkan Sumber daya perairan dalam peningkatan Pertanian dalam arti luas maka perlu diangkat pengurus perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A); b. bahwa untuk menindak lanjuti maksud huruf a. diatas Pemerintah Desa menetapkan Petugas P3A di Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Surat Keputusan Kepala Desa ; c. Berita Acara Musyawarah Pembentukan Petugas P3A pada hari Senin Tanggal 6 April 2020.



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Noor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ; 3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementrian Pekerjaan Umum dan Peraturan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) ; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/RPT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementrian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri (Berita Negara Indonesia Tahun 2011 Nomor 724) ; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/RPT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 537) ; 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/RPT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881)



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/RPT/M/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/RPT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466) ; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/RPT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 869) ; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/RPT/M/2017 tentang Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1829) ; Memperhatikan



: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1027/KPTS/M/2017 Tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (“P3TGAI”)



Menetapkan PERTAMA



KEDUA



KETIGA



:



MEMUTUSKAN : Mengangkat Saudara yang namanya tersebut menjadi Petugas P3A “ DESA SEBULU ILIR ” Desa Sebulu Ilir terhitung sejak Tanggal 06 bulan April Tahun 2020 sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini ; : Terhitung sejak tanggal,06 April 2020 seperti tersebut pada dictum PERTAMA segala hak, kewajiban tugas dan tanggung jawab urusan menjadi hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab urusan menjadi hak , kewajiban, tugas dan tanggung jawab masingmasing pengurus P3A dimaksud; : Keputusan ini mulai berlaku sejak Tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliuran dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; DITETAPKAN DI : Sebulu Ilir PADA TANGGAL : 18 Januari 2021 KEPALA DESA SEBULU ILIR



MUHAMMAD HASANI, S.Pd



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Camat Sebulu 2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebulu Ilir 3. Masing-masing yang bersangkutan 4. Arsip



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: Keputusan Kepala Desa Sebulu Ilir : 188.4/75/SK-KADES/4/2020 : 06 April 2020 : Susunan Penetapan Petugas Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “DESA SEBULU ILIR “ Desa Sebulu Ilir



SUSUNAN PENGURUS PETUGAS PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) “DESA SEBULU ILIR “ Ketua



: JAILANI S.Hut



Sekretaris



: SEPTI MUNAWAROH



Bendahara



: LINDA ERLIAWATI, S.E



Anggota



: 1. ISBAT 2. NORDIN 3. MUHADI 4. SARIPUDIN 5. KASPUL 6. TOLIYANI



KEPALA DESA SEBULU ILIR



MUHAMMAD HASANI, S.Pd



BERITA ACARA TENTANG MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PETUGAS PERKUMPULAN PEMAKAI AIR DESA SEBULU ILIR KECAMATAN SEBULU



Pada hari ini Senin tanggal Delapan Belas bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Di Desa Sebulu Ilir telah dilaksanakan musyawarah Pembentukan Petugas Perkumpulan Pemakai Air P3A Desa Sebulu Ilir rapat dipimpin oleh Kepala Desa Sebulu Ilir dan dihadiri oleh, Ketua BPD Desa Sebulu Ilir, LPM Desa Sebulu Ilir, Babinsa Desa Sebulu Ilir, PPL Pertanian, Ketua Gapoktan Desa Sebulu Ilir, dan anggota kelompok tani dengan agenda musyawarah sebagai berikut : 1. Pembentukan Pengurus P3A 2. Pemberian nama P3A 3. Penempatan Sekretariat P3A Rapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga telah mendapat hasil musyawarah mufakat diantaranya sebagai berikut : 1. Pengurus P3A Desa Sebulu Ilir Adalah :  Ketua : JAILANI S.Hut  Sekretaris : SEPTI MUNAWAROH  Bendahara : LINDA ERLIAWATI, S.E  Anggota : 1. ISBAT 4. SARIPUDIN 2. NORDIN 5. KASPUL 3. MUHADI 6. TOLIYANI 2. Nama P3A Desa Sebulu Ilir Adalah : DESA SEBULU ILIR 3. Sekretariat ditempatkan di Alamat: Jln. Kihajar Dewantara RT. 007 Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu. Demikian Berita Acara ini dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Ketua



Sekretaris



JAILANI S.Hut



SEPTI MUNAWAROH



Pempinan Rapat/Mengetahui Kepala Desa Sebulu Ilir



MUHAMMAD HASANI, S.Pd



DAFTAR HADIR Hari/Tanggal : 18 Januri 2021 Acara : Musyawarah Pembentukan P3A Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu NO



NAMA



JABATAN



ALAMAT



TANDA TANGAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Pempinan Rapat Kepala Desa Sebulu Ilir



MUHAMMAD HASANI, S.Pd



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



KECAMATAN SEBULU



DESA SEBULU ILIR Alamat : Jalan K.H. Dewantara RT. 007 No. 19 Kode Pos 75552 Email :[email protected]



SURAT KETERANGAN DOMISILI Nomor : B- 040/KD-SI/KS-PEMRT/145.065.12/01/2021



Saya yang bertandatangan di bawah ini selaku Kepala Pemerintahan Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara sebenarnya bahwa:



Menerangkan



dengan



Nama Kelompok P3A



: “DESA SEBULU ILIR “







Ketua



: JAILANI S.Hut







Sekretaris



: SEPTI MUNAWAROH







Bendahara



: LINDA ERLIAWATI, S.E



Memang benar dibentuk didesa Sebulu Ilir dan Sekretariat Perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A )“ DESA SEBULU ILIR “ Desa Sebulu Ilir bertempat di Jln. KiHajar Dewantara, RT. 007, Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Demikian surat Keterangan Domisili ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya



Sebulu Ilir, 19 Januari 2021



KEPALA DESA SEBULU ILIR



MUHAMMAD HASANI, S.Pd



PERKUMPULAN PETANI PENGGUNA AIR ( P3A )



DESA SEBULU ILIR DESA SEBULU ILIR KECAMATAN SEBULU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA Alamat: Jln. Ki-Hajar Dewantara, RT. 007 Desa Sebulu Ilir Kec. Sebulu Kab. Kutai kartanegara Kode Pos. 75552.



SUSUNAN PENGURUS PERKUMPULAN PETANI PENGGUNA AIR “DESA SEBULU ILIR” DESA SEBULU ILIR, KECAMATAN SEBULU



N O



NAMA



JABATAN



TANDA TANGAN



1



JAILANI S.Hut



KETUA



2



SEPTI MUNAWAROH



SEKRETARIS



3



LINDA ERLIAWATI, S.E



BENDAHARA



4



ISBAT



ANGGOTA



5



NORDIN



ANGGOTA



6



MUHADI



ANGGOTA



7



SARIPUDIN



ANGGOTA



8



KASPUL



ANGGOTA



9



TOLIYANI



ANGGOTA



1



2



3



4



5



6



7



8



9