4 0 130 KB
Rumah Sakit Umum MATERNA JLN. TEUKU UMAR NO. 11 TELP. (061) 4514222 FAX. (061) 4155392, MEDAN-20112-INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR : 001 / SK / DIR / RSUM/ AP-05.1/ IX / 2016 TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) DI RUMAH SAKIT UMUM MATERNA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MATERNA Menimbang
: a. Bahwa dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang prima dalam Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit; b. Bahwa agar pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit Umum Materna dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Panduan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD); c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, perlu menetapkan Panduan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di Rumah Sakit Umum Materna dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Materna.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tertanggal 22 Mei 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165A / MENKES / SK / X / 2004 tertanggal 15 Oktober 2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382/Menkes/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.
Rumah Sakit Umum MATERNA JLN. TEUKU UMAR NO. 11 TELP. (061) 4514222 FAX. (061) 4155392, MEDAN-20112-INDONESIA
MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu
Kedua
Ketiga
: : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MATERNA TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) DI RUMAH SAKIT UMUM MATERNA. : Panduan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di Rumah Sakit Umum Materna sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Medan Pada Tanggal 12 september 2016 Direktur Rumah Sakit Umum Materna,
Dr.Richard Sutanto Aifk,MHA
Rumah Sakit Umum MATERNA JLN. TEUKU UMAR NO. 11 TELP. (061) 4514222 FAX. (061) 4155392, MEDAN-20112-INDONESIA
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Materna Nomor : 001 / SK / DIR / RSUM / AP-05.1 / IX / 2016 Tanggal : 12 September 2016
PANDUAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
Rumah Sakit Umum MATERNA JLN. TEUKU UMAR NO. 11 TELP. (061) 4514222 FAX. (061) 4155392, MEDAN-20112-INDONESIA
RSU MATERNA JLN. TEUKU UMAR NO. 11 TELP. (061) 4514222 FAX. (061) 4155392 TAHUN 2016