22 0 192 KB
RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR Jl. Raya Solo-Sragen KM. 11 Telp./ Fax ( 0271 ) 6882218; IGD (0271) 7881202 Kebakkramat,Karanganyar, Surakarta; Email : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR Nomor : 158/SK-DIR/RSU-IS/X/2019
TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN OBAT-OBATAN HIGH ALERT MEDICATIONS (OBAT YANG PERLU DIWASPADAI) DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR
Menimbang
:
1
Bahwa semua pasien berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu dan aman sesuai dengan kebutuhan pasien;
2
Bahwa rumah sakit perlu menerapkan kebijakan dan prosedur yang efektif untuk menjamin keselamatan pasien;
3
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam 1 dan 2, perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan Obat – obat High Alert di RSU INDO SEHAT. Mengingat
:
1. Undang Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
MEMUTUSKAN Menetapkan, Kesatu
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT
TENTANG
PELAYANAN
PEMBERLAKUAN
OBAT-OBATAN
HIGH
PANDUAN ALERT
MEDICATIONS (OBAT YANG PERLU DIWASPADAI) Kedua
:
Keputusan
direktur
RSU
Indo
Sehat,
tentang
Ppemberlakuan panduan pelayanan obat-obatan High Alert Medication (Obat yang perlu diwaspadai) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Ketiga
:
Semua obat-obatan yang masuk dalam kategori high alert
RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR Jl. Raya Solo-Sragen KM. 11 Telp./ Fax ( 0271 ) 6882218; IGD (0271) 7881202 Kebakkramat,Karanganyar, Surakarta; Email : [email protected]
medications dan elektrolit konsentrat harus diberikan label penanda
tersendiri.
Pada
kemasan
sekunder
label
berbentuk empat persegi panjang berwarna merah dengan tulisan ‘ HIGH ALERT DOUBLE CHECKED’ berwarna putih. Sedangkan pada kemasan primer obat, label high alert berbentuk bulat bertuliskan “HIGH ALERT” dengan label berwarna merah dan tulisan berwarna putih. Label ditempel pada tempat yang tidak menutupi keterangan mengenai obat baik nama, dosis, nomor batch, rute penggunaan maupun waktu kadaluwarsa obat Keempat
:
Elektrolit konsentrat seperti KCl boleh disimpan di IGD, HCU dan kamar operasi dengan jumlah yang dibatasi, harus diberi label yang jelas, dilengkapi dengan cara penggunaan yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat.
Kelima
:
Elektrolit konsentrat seperti KCl untuk penggunaan intra vena (IV) tidak boleh disimpan di ruang perawatan pasien, hanya boleh diminta dari farmasi apabila dibutuhkan secara klinis oleh pasien di ruang perawatan pasien
Keenam
:
Penyimpanan obat high alert dan elektrolit konsentrat dipisahkan dari obat lain
Ketujuh
:
Obat-obatan yang masuk dalam kategori obat Look Alike Sound Alike (LASA) harus dieja apabila melakukan pemesanan melalui lisan atau telepon
Kedelapan
:
Pembinaan
dan
pengawasan
pelayanan
high
alert
medications dilaksanakan oleh Kepala Bagian Medis RSU Indo Sehat Kesembilan
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang apabila ada perubahan yang mendasar Ditetapkan di :
: Karanganyar
Pada tanggal ::
: 15 Oktober 2019
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR
dr. Hj. MINTARSIH., M.M
RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR Jl. Raya Solo-Sragen KM. 11 Telp./ Fax ( 0271 ) 6882218; IGD (0271) 7881202 Kebakkramat,Karanganyar, Surakarta; Email : [email protected]