SK Panduan High Alert [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Malik
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR Jl. Raya Solo-Sragen KM. 11 Telp./ Fax ( 0271 ) 6882218; IGD (0271) 7881202 Kebakkramat,Karanganyar, Surakarta; Email : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR Nomor : 158/SK-DIR/RSU-IS/X/2019



TENTANG



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN OBAT-OBATAN HIGH ALERT MEDICATIONS (OBAT YANG PERLU DIWASPADAI) DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR



Menimbang



:



1



Bahwa semua pasien berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu dan aman sesuai dengan kebutuhan pasien;



2



Bahwa rumah sakit perlu menerapkan kebijakan dan prosedur yang efektif untuk menjamin keselamatan pasien;



3



Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam 1 dan 2, perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan Obat – obat High Alert di RSU INDO SEHAT. Mengingat



:



1. Undang Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



MEMUTUSKAN Menetapkan, Kesatu



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT



TENTANG



PELAYANAN



PEMBERLAKUAN



OBAT-OBATAN



HIGH



PANDUAN ALERT



MEDICATIONS (OBAT YANG PERLU DIWASPADAI) Kedua



:



Keputusan



direktur



RSU



Indo



Sehat,



tentang



Ppemberlakuan panduan pelayanan obat-obatan High Alert Medication (Obat yang perlu diwaspadai) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Ketiga



:



Semua obat-obatan yang masuk dalam kategori high alert



RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR Jl. Raya Solo-Sragen KM. 11 Telp./ Fax ( 0271 ) 6882218; IGD (0271) 7881202 Kebakkramat,Karanganyar, Surakarta; Email : [email protected]



medications dan elektrolit konsentrat harus diberikan label penanda



tersendiri.



Pada



kemasan



sekunder



label



berbentuk empat persegi panjang berwarna merah dengan tulisan ‘ HIGH ALERT DOUBLE CHECKED’ berwarna putih. Sedangkan pada kemasan primer obat, label high alert berbentuk bulat bertuliskan “HIGH ALERT” dengan label berwarna merah dan tulisan berwarna putih. Label ditempel pada tempat yang tidak menutupi keterangan mengenai obat baik nama, dosis, nomor batch, rute penggunaan maupun waktu kadaluwarsa obat Keempat



:



Elektrolit konsentrat seperti KCl boleh disimpan di IGD, HCU dan kamar operasi dengan jumlah yang dibatasi, harus diberi label yang jelas, dilengkapi dengan cara penggunaan yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat.



Kelima



:



Elektrolit konsentrat seperti KCl untuk penggunaan intra vena (IV) tidak boleh disimpan di ruang perawatan pasien, hanya boleh diminta dari farmasi apabila dibutuhkan secara klinis oleh pasien di ruang perawatan pasien



Keenam



:



Penyimpanan obat high alert dan elektrolit konsentrat dipisahkan dari obat lain



Ketujuh



:



Obat-obatan yang masuk dalam kategori obat Look Alike Sound Alike (LASA) harus dieja apabila melakukan pemesanan melalui lisan atau telepon



Kedelapan



:



Pembinaan



dan



pengawasan



pelayanan



high



alert



medications dilaksanakan oleh Kepala Bagian Medis RSU Indo Sehat Kesembilan



Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang apabila ada perubahan yang mendasar Ditetapkan di :



: Karanganyar



Pada tanggal ::



: 15 Oktober 2019



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR



dr. Hj. MINTARSIH., M.M



RUMAH SAKIT UMUM INDO SEHAT KARANGANYAR Jl. Raya Solo-Sragen KM. 11 Telp./ Fax ( 0271 ) 6882218; IGD (0271) 7881202 Kebakkramat,Karanganyar, Surakarta; Email : [email protected]