13 0 20 KB
DINAS KESEHATAN ANGKATAN LAUT RUMKITAL Dr. MIDIYATO SURATANI
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : Kep /
/ I / 2016
TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN MAKANAN SUB DEPARTEMEN GIZI DI RUMKITAL Dr. MIDIYATO SURATANI
KEPALA RUMAH SAKIT ANGKATAN LAUT Dr. MIDIYATO SURATANI
Menimbang : 1.
Bahwa dalam memenuhi kebutuhan pelayanan makanan dan nutrisi
yang memadai penting bagi kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien, maka perlu adanya ketetapan Kepala Rumkital Dr. Midiyato Suratani, sebagai landasan pelaksana pelayanan khususnya Subdep Gizi Rumkital Dr. Midiyato Suratani 2.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan
kebijakan penyelengaraan makanan yang sesuai untuk pasien secara rutin di Rumkital Midiyato Suratani Tanjungpinang.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit. 2.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 3.
Departemen Kesehatan RI tahun 2005 tentang Pedoman Pelayanan Gizi
Rumah Sakit. 4.
Departemen Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Direktorat
Rumah Sakit Khusus dan Swasta tahun 1991 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Gizi Rumah Sakit.
5.
Peraturan Kasal Nomor Perkasal/06/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008
tentang petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Lingkungan TNI Angkatan Laut. MEMUTUSKAN
Menetapkan : SURAT KETETAPAN KEPALA RUMAH SAKIT ANGKATAN LAUT Dr. MIDIYATO SURATANI
TENTANG
PANDUAN
PENYELENGGARAAN
MAKANAN
SUB
DEPARTEMEN GIZI RUMKITAL Dr. MIDIYATO SURATANI
Pertama
: Panduan Penyelenggaraan Makanan di Rumkital Dr. Midiyato Suratani sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua
: Panduan Penyelenggaraan Makanan yang dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan atau pedoman penyelengaraan makanan di rumah sakit
sehingga
dapat
dan
membantu
mempermudah
dalam
upaya
peningkatan mutu rumah sakit Rumkital Dr. Midiyato Suratani. Ketiga
: Ketentuan dalam ketetapan ini agar dilaksanakan oleh seluruh unit gizi dan unit kerja terkait di Rumkital Dr. Midiyato Suratani
Keempat
: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari
ternyata
terdapat
kekeliruan
dalam
penetapan ini, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Tanjungpinang Pada Tanggal Januari 2016 Kepala Rumkital Dr. Midiyato Suratani,
dr. Ahmad Samsulhadi Kolonel Laut (K) NRP 9511/P