SK Panitia Akreditasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PALANGKA RAYA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 KOTA PALANGKA RAYA Jalan Tjilik Riwut Km. 7 Kota Palangka Raya Telepon (0536) 3231075; Faksimili (0536) 3231075; Website: www.30203546.siap-sekolah.com; Email: [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 KOTA PALANGKA RAYA NOMOR : 381 /Mts.15.5.2/PP.00.5/06/2022



TENTANG PENUNJUKAN TIM PERSIAPAN AKREDITASI MADRASAH MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2022



Menimbang



:



a. b. c.



Mengingat



:



1. 2.



3. 4.



5. 6. 7.



Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Akreditasi perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru dan Karyawan Tata Usaha; Bahwa yang namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka ditetapkan Keputusan Kepala MTsN 2 Kota Palangka Raya. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar proses pendidikan dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;



8.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional.



9.



Kepmendikbud Nomor 193/P/2012 tentang Perubahan atas Kepmendikbud Nomor 174/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017.



10. Keputusan Menteri Agama Republik Iindonesia Nomor 369 tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah; Memperhatikan



:



1. Telah Berakhirnya masa perpanjangan Sertifikat Akreditasi 2. Sebagai Landasan dalam Penyelenggaraan Kegiatan Madrasah dan dalam Pelaksanaan Ujian di Madrasah oleh Sekolah/Madrasah hanya diperuntukkan bagi sekolah/Madrasah yang telah Terakreditasi



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



: Susunan Tim Persiapan Akreditasi MTsN 2 Kota Palangka Raya Tahun 2022, sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini;



Kedua



: Tim Persiapan Akreditasi MTsN 2 Kota Palangka Raya Tahun 2022, melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab dalam Pesiapan Akreditasi;



Ketiga



: Segala biaya yang ditimbulkan akibat Pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada beberapa sumber anggaran Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022;



Keempat



: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya;



Kelima



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan selesai Kegiatan Akreditasi;



Keenam



: Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di : Palangka Raya Pada Tanggal : 17 Juni 2022 Kepala,



MURJANI



Tembusan Kepada Yth. : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya; 2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya; 3. Ketua Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Kemenag Kota Palangka Raya; 4. Ketua Komite MTs. Negeri 2 Kota Palangka Raya; 5. Masing-masing yang bersangkutan; 6. Arsip.



Lampiran I : Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Palangka Raya Nomor : 381 /Mts.15.5.2/PP.00.5/06/2022 Tentang : Penunjukan Tim Persiapan Akreditasi MTsN 2 Kota Palangka Raya Tahun 2022



DAFTAR NAMA TIM PERSIAPAN AKREDITASI MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2022 No



JABATAN



N A M A



KETERANGAN



1.



Pelindung/Pengarah



Dr. Nur Widiantoro, M.Ag



2.



Penasehat



3. 5. 6. 7.



Pengarah Penanggung Jawab Ketua Pelaksana Sekretaris



1. Drs. Misbah, M.Pd 2. Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd Murjani, S.Pd., M.Pd Hj. Siti Mulyani, S.Ag., M.AP Basyariah, S. Ag, M.Pd.I Anik Widiastuti, S. Pd 1. Ali Al Arobi, S. Pd 2. Eka Rona Inayaturrahmi, S.Pd 3. Tahta Rahmanda, S.Pd.I 1. Henny Yarti, M. Pd 2. Jaitun, S.Pd 1. Ir. Marliani 2. Windartiningsih, S.Pd 3. Nurhaida Sidabutar, SE 1. Muhamad Humaidy, SE 2. Iduar 1. Wagiman, S.Pd 2. Supiani, S.Ag 3. Risnawati, S.Pd 1. H. Syahrani, S.Ag 2. Hj. Maimunah, S.Pd.I 3. Anastas Khumaini 1. Ratna Handayani, S.Pd 2. Hairina, S.Pd 1. Siti Hafsah, S. Pd 2. Zubaidah 3. Juraida



8.



Standar Isi



9.



Standar Proses



10.



Standar Kompetensi Kelulusan



11.



Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan



12.



Standar Sarana Dan Prasarana



13



Standar Pengelolaan



14



Standar Pembiayaan



15



Standar Penilaian



Kepala Kantor Kemenag Kota P. Raya Pengawas Pembina Ketua Komite Kepala Madrasah Kepala Tata Usaha Koord. Peningkatan Mutu Guru Koordinator Anggota Anggota Koordinator Anggota Koordinator Anggota Anggota Koordinator Anggota Koordinator Anggota Anggota Koordinator Anggota Anggota Koordinator Anggota Koordinator Anggota Anggota



Ditetapkan di : Palangka Raya Pada Tanggal : 17 Juni 2022 Kepala,



MURJANI