10 0 79 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN Jln. Raya Muara Beliti–Palembang Komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas Provinsi Sumatera selatan 31661 Telp/Fax. (0733) 4540048, Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN MUSI RAWAS NOMOR :24/KPTS/BAPELUH PPK/2013 TENTANG PENETAPAN PETUGAS DAN BESARNYA HONORARIUM PANITIA DAN TIM PENILAI PERLOMBAAN, LOMBA ASAH TERAMPIL (KTNA) KEGIATAN PENINGKATAN KEMAMPUAN LEMBAGA PETANI TAHUN ANGGARAN 2013 Menimbang
Mengingat
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pengetahuan sikap dan keterampilan petani di dalam berusaha tani di pandang perlu melaksanakan Kegiatan Perlombaan: Lomba PPL PNS Teladan, Lomba PPL Non PNS Teladan, Lomba Penyuluh Swakarsa Teladan, Lomba Petani Teladan, Lomba UPTBP Berprestasi, Lomba Gapoktan Teladan, Lomba Kelompok Tani Terbaik dan Asah Terampil (KTNA) tahun 2013;
b.
bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut pada butir a. diatas di pandang perlu untuk membentuk Panitia Lomba dan Tim Penilai Lomba guna mengorganisir pelaksanaan di lapangan;
c.
bahwa pembentukan kepanitiaan sebagaimana tersebut pada butir b. diatas perlu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.
: 1.
Undang-Undang Nomor:28 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tk II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor:73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor:1821);
2.
Undang-Undang Nomor:30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor:137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor:4250);
3.
Undang-Undang Nomor:17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor:47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor:4286);
4.
Undang-Undang Nomor:15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor :66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor:4400);
5.
Undang-Undang Nomor:32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor:125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor:4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor:12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor:32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor:59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor:4844);
6.
Undang-Undang
Nomor:33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor:126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438); 7.
Peraturan Pemerintah Nomor:58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor:140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor:4578);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor:13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor:3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2008 Nomor:3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor:10 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor:3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 Nomor:10);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor:13 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2012 Nomor:13);
11.
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor:27 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2012 Nomor:123);
12.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) Nomor: 2.01.2.01.03.15.03.5.2 tanggal 02 Januari 2013 pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2013;
13
Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Nomor:03/KPTS/Bapeluh PPK/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2013. MEMUTUSKAN
Menetapkan : KESATU
:
Menunjuk Panitia Lomba dan Tim Penilai Lomba PPL PNS Teladan, Lomba PPL Non PNS Teladan, Lomba Penyuluh Swakarsa Teladan, Lomba Petani Teladan, Lomba UPTBP Berprestasi, Lomba Gapoktan Teladan, Lomba Kelompok Tani Terbaik, Asah Terampil (KTNA) dan besarnya honorarium pada Kegiatan Peningkatan Kemampuan Lembaga Petani Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;
KEDUA
:
Panitia Dan Tim Penilai sebagaimana tercantum pada lampiran ini bertugas : - Membuat dan menyusun Juklak dan Juknis pelaksana perlombaan; - Menyiapkan perangkat administrasi, peralatan dan sarana lainnya untuk pelaksanaan kegiatan perlombaan;
KETIGA
:
Masing-masing Panitia dan Tim Penilai menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan yang dilakukan setelah pelaksanaan selesai kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas;
KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Kegiatan Peningkatan Kemampuan Lembaga Petani Tahun Anggaran 2013 dengan kode kegiatan; KELIMA
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya apabila kegiatan tersebut telah selesai di laksanakan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: MUARA BELITI : 22 FEBRUARI 2013
KEPALA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN MUSI RAWAS
Ir. HERYANTO Pembina Utama Muda NIP. 19591229 199003 1 006 Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth : 1. Bupati Musi Rawas di Lubuk Linggau (sebagai laporan). 2. Kepala Bappeda Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti. 3. Inspektur Inspektorat Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti. 4. Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti. 5. Petugas yang bersangkutan.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAKSANA
PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN MUSI RAWAS NOMOR : 24/KPTS/BAPELUH PPK/2013 TANGGAL : 22 FEBRUARI 2013 PENETAPAN PETUGAS DAN BESARNYA HONORARIUM PANITIA DAN TIM PENILAI PERLOMBAAN, LOMBA ASAH TERAMPIL (KTNA) KEGIATAN PENINGKATAN KEMAMPUAN LEMBAGA PETANI TAHUN ANGGARAN 2013 A. Panitia Lomba. No
Jenis Perlombaan
Panitia Lomba
1. PPL PNS Teladan
Ketua
: Herlie, SP
Sekret : Sonny Dante, SP aris
Besarnya Honorarium (Rp) 300.000,-
Ket 1.OK
250.000,-
: Mei Astuti, SP
200.000,-
: Syafrudin, SE
300.000,-
Anggot a 2. PPL Non PNS Teladan
Ketua
Sekret : Solihin, SP aris
1.OK
250.000,-
: Hendro Susanto
200.000,-
: Senen Priyanto, SP
300.000,-
Anggot a 3. Penyuluh Swakarsa
Ketua
Teladan
Sekret : Noormansyah D, SP aris
1.OK
250.000,-
: Leni Asri
200.000,-
: Helmi, SP
300.000,-
Anggot a 4. Petani Teladan
Ketua
Sekret : Syamsur aris
1.OK
250.000,-
: Bunyamin
200.000,-
: H. Ifwan SB, SP.MM
300.000,-
Anggot a 5. UPTBP Berprestasi
Ketua
Sekret : Mulyadi, SP
6. Lomba Gapoktan
250.000,-
aris
: Elawati, SP
200.000,-
Anggota Ketua
: Yaya Sunarya, SP
300.000,-
Teladan
Sekret : Sriyani, Amd aris
1.OK
1.OK
250.000,-
: Sakonihup
200.000,-
: Marlismini
300.000,-
Anggot a 7. Kelompok Tani Terbaik
Ketua
Sekret : Masyudin, SP aris Anggot a
: Nike Normalita, Amd
250.000,200.000,-
1.OK
8. Asah Terampil (KTNA)
Ketua
: Hj. Yusmaniar, S.Sos
Sekret : Siswanto, SP.MM aris
: Tatri Riyanti, SP
300.000,-
1.OK
250.000,200.000,-
Anggot a
B. Tim Penilai Lomba. No
Jenis Perlombaan
Tim Penilai Lomba
1. PPL PNS Teladan
Ketua
: H. Sutiman, SP.M.Si
Sekret : Heriawan, SP aris
: Edi Sudiana, SP
Anggot : Momo Katma, SP
Besarnya Honorarium (Rp) 250.000,-
Ket 1.OK
200.000,175.000,175.000,-
a Anggot a 2. PPL Non PNS Teladan
Ketua
: Tasir, SP
Sekret : Jasim, SP aris
: Mustofa Rahman
Anggot : Joko Panggung
250.000,-
1.OK
200.000,175.000,175.000,-
a Anggot a 3. Penyuluh Swakarsa
Ketua
Teladan
: Saeyono, SP
Sekret : Siti Banisih, SST aris
250.000,-
1.OK
200.000,-
: Susanto, SP
175.000,-
Anggot : Titi Kurniyati H, S.Pt
175.000,-
a Anggot a 4. Petani Teladan
Ketua
: Najamudin
Sekret : A. Rukbi, SP.MM aris
: Novian Doni, SP
Anggot : Sarmo, SP a Anggot a
250.000,200.000,175.000,175.000,-
1.OK
5. UPTBP Berprestasi
Ketua
: H. Suparto Tohir,SP.MM
Sekret : Syahid Zailani, SP
6. Lomba Gapoktan
250.000,200.000,-
aris
: Erieka Dian H, S.Hut
175.000,-
Anggota
: Sudaryono, SP
175.000,-
Anggota Ketua
: Sumindar, SP
250.000,-
Teladan
Sekret : Suherman Zaini, SP aris
: Ateng Budiman, SP
Anggot : Jajang Ukaya
1.OK
1.OK
200.000,175.000,175.000,-
a Anggot a 7. Kelompok Tani Terbaik
Ketua
: Dasuki, SP
Sekret : Sumana SD, SST aris
: Marsudi, SP
Anggot : Jaenal Rusdi, SP
250.000,-
1.OK
200.000,175.000,175.000,-
a Anggot a 8. Asah Terampil (KTNA)
Ketua
: Bambang Pratisto, SP
Sekret : Usman Sembiring, Amd aris
: Suratman
Anggot : Deri SI, S.Hut
250.000,-
1.OK
200.000,175.000,175.000,-
a Anggot a KEPALA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN MUSI RAWAS Ir. HERYANTO Pembina Utama Muda NIP. 19591229 199003 1 006