SK Tim Penilai PK Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP SEKOLAH KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH PUI PAKUBEUREUM I NOMOR :................................13



Tentang



PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA GURU (PKG) MADRASAH IBTIDAIYAH PUI PAKUBEUREUM I TAHUN 2014/2015



KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH PUI PAKUBEUREUM I Menimbang : a. Bahwa dalam rangka Penilaian Kinerja Guru tahun Pelajaran 2014/2015 maka perlu dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. b. Bahwa agar Penilaian Kinerja Guru memperoleh hasil yang maksimal maka perlu ditetapkan Tim Pelaksana Penilaian Kinerja Guru melalui surat keputusan.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA



:



Susunan Tim Pelaksana Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Ibtidaiyah PUI Pakubeureum I tertera pada lampiran keputusan ini.



KEDUA



:



Menugaskan kepada nama – nama yang Keputusan



ini untuk menyiapkan,



tersebut dalam lampiran



menyusun



dan



melaksanakan



Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Ibtidaiyah PUI Pakubeureum I Tahun Pelajaran 2014/2015. KETIGA



:



Segala biaya yang timbul dalam keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.



KEEMPAT



:



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Pakubeureum Pada tanggal : 22 September 2014.. KEPALA MADRASAH



SUNARYA,S.Pd.I. NIP. 196002041986011003



TEMBUSAN : 1. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kab.Majalengka 2. Pengawas Pendais wilayah Kec.Kertajati 3. Ketua Komite Sekolah MI PUI Pakubeureum I



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA MI PUI Pakubeureum I NOMOR : .....................................2 TANGGAL : 22 September 2014..



SUSUNAN TIM PENILAI KINERJA GURU (PKG) MADRASAH IBTIDAIYAH PUI PAKUBEUREUM I TAHUN PELAJARAN 2014/2015



1. Penanggung Jawab



: Kepala Madrasah Ibtidaiyah PUI Pakubeureum I



2. Pengarah



: Pengawas Pendais Wilayah Kec.Kertajati Penilai Guru dengan tugas tambahan Kepala Sekolah



3. Ketua merangkap Anggota



: IWAN RUSWANDI,S.Pd.I.



(penilai 1)



4. Anggota



: ASEP HAMDI NURODDIN,S.Pd.I.



(Penilai 2)



KEPALA MADRASAH



SUNARYA,S.Pd.I. NIP. 196002041986011003