SK Panitia Dokcil [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MEGANG Jalan Nangka RT.01 Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II



KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS MEGANG KOTA LUBUKLINGGAU NOMOR : 800/ /KES/PKM-MGG/ VII/ 2017 TENTANG PENUNJUKAN PANITIA PELATIHAN DOKTER KECIL TAHUN ANGGARAN 2017 PIMPINAN PUSKESMAS KOTA LUBUKLINGGAU Menimbang



:



a.



b.



Mengingat



:



1.



2.



3.



4.



bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pelatihan Dokter Kecil Tahun 2017 , dipandang perlu menunjuk Panitia Pertemuan; bahwa untuk penunjukan Panitia Pelatihan Dokter Kecil Tahun 2017 sebagaimana dimaksud huruf a. tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Puskesmas Megang Kota Lubuklinggau. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubukinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara No 4114); Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



5.



6



7



8



9 10 11



12



13



14



15



Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN pada Satuan Kerja; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; SKB 4 Menteri, Nomor 6 / X /PB/2014 Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pokok – Pokok Kebijakan Pembinaan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ); Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 Tentang Rencana Strategi Kementrian Kesehatan Tahun 2015 -2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11/Menkes/Per/II/2015 Tanggal 25 Februari 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2015 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 4); DIPA BOK Tahun Anggaran 2017 Nomor : DIPA1.02.01.32.11.5.2/2017 Tanggal 30 Desember 2016 MEMUTUSKAN



Menetapkan : PERTAMA



:



KEDUA



:



KETIGA



:



Menunjuk Panitia Pertemuan Pelatihan Dokter Kecil Puskesmas Megang Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I keputusan ini. Menetapkan Tugas Pokok Panitia Pelatihan Dokter Kecil Puskesmas Megang sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini. Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada DIPA Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Lubuklinggau Tanggal : Juli 2017 PIMPINAN PUSKESMAS MEGANG



AH. ROSYIDI, SKM Penata TK.I Nip. 19620106 199812 1 001



Lampiran II:



Keputusan Pimpinan Puskesmas MegangTentang Penunjukan Panitia Pelatihan Dokter Kecil Tahun 2017



Nomor



800/ / Kes/PKMMGG/VII/2017 Juli 2017



Tanggal



TUGAS POKOK PANITIA PELATIHAN DOKTER KECIL PUSKESMAS MEGANG TAHUN 2017 No Nama/NIP 1 dr.Ema Yuliana /Nip.19791022 201001 2 012 1. Bertanggung jawab dalam terlaksananya kegiatan pelatihan dokter kecil 2. Memberikan Materi tentang P3K 2 Ratna Handayani,AmKeb./Nip.19860414 200803 2 002 Menyiapkan semua hal yang diperlukan dalam kegiatan pelatihan dokter kecil. 3 drg.Citra Dewi / Nip.19810902 201001 2 012 Menyampaikan Materi tentang Kesehatan Gigi Dan Mulut dan praktek cara menyikat gigi yang baik dan benar. 4 Nurihsan Oktaviana,AmKeb./Nip.19881021 201001 2 009 Memberikan materi tentang kesehatan reproduksi remaja. 5 Titi Reni, SKM /Nip.19800918 200501 2 018 Menyampaikan Materi tentang Prilaku Hidup Bersih Dan Sehat ( PHBS ). 6 Harmonedi, AMG / Nip.19860420 201001 1 016 Menyampaikan materi tentang kesehatan gizi , makanan seimbang dan praktek menimbang berat badan dan tinggi badan. 7 Santika Sari, AmKL/Nip.19880916 201001 2 023 Menyampaikan materi tentang Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.



Lubuklinggau,



Jabatan Ketua



Sekretaris



Anggota



Anggota



Anggota



Anggota



Anggota



Juli 2017



PIMPINAN PUSKESMAS MEGANG



AH. ROSYIDI, SKM Penata TK.I Nip. 19620106 199812 1 001



Lampiran I:



Keputusan Pimpinan Puskesmas MegangTentang Penunjukan Panitia Pelatihan Dokter Kecil Tahun 2017



Nomor



800/ / Kes/PKMMGG/VII/2017 Juli 2017



Tanggal



SUSUNAN PANITIA PERTEMUAN PELATIHAN DOKTER KECIL TAHUN 2017 No Nama/NIP 1 dr.Ema Yuliana /Nip.19791022 201001 2 012



Jabatan Ketua



2



Ratna Handayani,AmKeb./Nip.19860414 200803 2 002



3



drg.Citra Dewi / Nip.19810902 201001 2 012



Anggota



4



Anggota



5



Nurihsan Oktaviana,AmKeb./Nip.19881021 201001 2 009 Titi Reni, SKM /Nip.19800918 200501 2 018



6



Harmonedi, AMG / Nip.19860420 201001 1 016



Anggota



Lubuklinggau,



Sekretaris



Anggota



Juli 2017



PIMPINAN PUSKESMAS MEGANG



AH. ROSYIDI, SKM Penata TK.I Nip. 19620106 199812 1 001