SK Panitia Lelang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV NOMOR: KEP/WKN.07/KNL.04/2018 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA LELANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum terhadap Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang jakarta IV, serta menindaklanjuti surat persetujuan penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan atas barang inventaris kantor, maka selanjutnya adalah melakukan proses penghapusan BMN berupa inventaris kantor melalui lelang; b. bahwa dalam rangka koordinasi dan percepatan pelaksanaan kegiatan penghapusan terhadap BMN berupa inventaris kantor di lingkungan KPKNL Jakarta IV, perlu membentuk panitia lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala KPKNL Jakarta IV tentang pembentukan panitia lelang penghapusan barang milik negara di lingkungan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang jakarta IV;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 /PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.062016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;



6. Surat Kepala Biro ...



-26. Surat Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Nomor S-794/SJ.7/2017 tentang Persetujuan Penjulan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Kantor Pelayanan Kekakyaan Negara dan Lelang Jakarta IV; 7. Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II Nomor S-154/MK.6/WKN.07/KNL.02/ 2018 tentang Persetujuan Penjulan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Kantor Pelayanan Kekakyaan Negara dan Lelang Jakarta IV. MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA LELANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV.



PERTAMA



: Membentuk Panitia Lelang Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta IV.



KEDUA



: Tugas Panitia Lelang Penghapusan BMN pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta IV adalah : 1. Menyusun program Lelang Penghapusan BMN di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta IV; 2. Mengkoordinasikan pelaksanaan lelang BMN pada ke Pengelola BMN dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV; 3. Melakukan persiapan lelang penghapusan BMN Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta IV; 4. Melakukan pelaksanaan lelang BMN Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta IV yang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta II; 5. Membuat laporan penghapusan BMN dengan disertai Berita Acara Serah Terima BMN.



KETIGA



: Susunan Keanggotaan Panitia Lelang Penghapusan BMN di Lingkungan KPKNL Jakarta IV adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta IV ini.



KEEMPAT



: Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan Tim, dapat menetapkan perubahan keanggotaan Tim dimaksud.



KELIMA



: Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta IV ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini disampaikan kepada : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 2. Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta; dan 3. Para anggota Tim Sensus Barang Milik Negara pada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta IV Tahun Anggaran 2018. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2018 KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV



SIGIT PRASETYO NUGROHO



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV NOMOR KEP/WKN.07/KNL.04/2018 TENTANG PANITIA LELANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV



SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA LELANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV



NO



Nama Pejabat dan Pegawai



Jabatan dalam Tim



1



2



3



1.



Sigit Prasetyo Nugroho



Penanggung Jawab



2.



Linda Susanti



3.



Mahfudin



Anggota



4.



Tahyadi Setiawan



Anggota



5.



Anggi Yusuf



Ketua



Pejabat Penjual KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV ttd.



SIGIT PRASETYO NUGROHO