19 0 255 KB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGBENTANG KECAMATAN SAGARANTEN KABUPATEN SUKABUMI Alamat : Kp. Sirnajaya RT.006 RW. 001 Sagaranten-Sukabumi Kode Pos 43181
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA GUNUNGBENTANG KECAMATAN SAGARANTEN KABUPATEN SUKABUMI Nomor : Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA (MUSDES) DESA GUNUNGBENTANG KECAMATAN SAGARANTEN KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2021 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA GUNUNGBENTANG,
Menimbang
:
a. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) adalah perencanan pembangunan Desa untuk periode satu tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode lima tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimuatakhirkan, program prioritas pembangunan Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa setiap tahun; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, perlu dibuat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Musyawarah Desa di Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 guna terserapnya aspirasi masyarakat dalam membangun desa;
Mengingat
:
1. Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa; 5. Kepmendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa dan Kepdirjen PPMD Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis bantuan pemerintah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa Tahun 2018;
Memperhatikan
: Berita Acara Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi tertanggal ......../....../2021. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
: Mengangkat nama-nama yang tercantum pada kolom 2 (dua) untuk menduduki jabatan sebagai sebagaimana tercantum pada kolom 4 (empat) pada lampiran keputusan ini dalam susunan Panitia Pelaksana Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEDUA
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Gunungbentang : ........../......./2021
KETUA BPD DESA GUNUNGBENTANG,
IWAN HERMAWAN, S.Pd.I
TEMBUSAN : 1. 2. 3. 4.
Yth, Kepala Desa Gunungbentang; Yth, Ketua LPMD Desa Gunungbentang; Yth, Ketua TP-PKK Desa Gunungbentang; Yth, Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa.
Lampiran Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Nomor
:
144/Skep.01-BPD/VIII/2018
Tanggal
:
24 Agustus 2018
Tentang
:
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH DESA (MUSDES) DESA GUNUNGBENTANG KECAMATAN SAGARANTEN KABUPATEN SUKABUMI
SUSUNAN PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH DESA (MUSDES) DESA GUNUNGBENTANG KECAMATAN SAGARANTEN KABUPATEN SUKABUMI
NO.
NAMA
JABATAN
UNSUR
1.
WANDI LESMANA, S.Pd.I
KETUA
SEKRETARIS BPD
2.
CEP ANWARUL ASIKIN
SEKRETARIS
SEKRETARIS DESA
3.
DESTI KURNIA, S.Pd
BENDAHARA
ANGGOTA BPD
4.
RINI SURYANI
ANGGOTA
KPM
5.
ALI AWALUDIN
ANGGOTA
ANGGOTA BPD
KETUA BPD DESA GUNUNGBENTANG
IWAN HERMAWAN, S.Pd.I
PANITIA MUSYAWARAH DESA (MUSDES) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SUKAMAJU
Jl. Leuwidulang No. 24 RT 002 RW 005 Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi 40382 Telp/Fax: 022-87792126 e-mail: [email protected]
JADWAL PELAKSANAAN DAN RENCANA ANGGARAN BIAYA MUSYAWARAH DESA (MUSDES) DESA GUNUNGBENTANG KECAMATAN SAGARANTEN KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2018 NO.
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
1.
24-08-2018 Pukul 16.00 WIB
Operasional Persiapan Panitia, Alat Tulis Kantor, Cetak, Penggandaan dan Konsumsi Rapat
2.
28-08-2018 Pukul 19.30 WIB
Pelaksanaan Musyawarah Dusun (MUSDUS) Dusun (A) - Konsumsi Panitia & Peserta Musdus
3.
29-08-2018 Pukul 19.30 WIB
TEMPAT Sekretariat BPD Desa Gunungbentang
JUMLAH (Rp.)
200.000,-
Balai Pertemuan Desa Gunungbentang
200.000,-
Pelaksanaan Musyawarah Dusun (MUSDUS) Dusun (B) - Konsumsi Panitia & Peserta Musdus
Madrasah Al-Hidayah Kp. Ciwalengke RT 001 RW 008
200.000,-
4.
30-08-2018 Pukul 19.30 WIB
Pelaksanaan Musyawarah Dusun (MUSDUS) Dusun (C) - Konsumsi Panitia & Peserta Musdus
Madrasah Al-Fallah Kp. Balekambang RT 001 RW 013
200.000,-
5.
31/08//2018 Pukul 19.30 WIB
Pelaksanaan Musyawarah Dusun (MUSDUS) Dusun (D) - Konsumsi Panitia & Peserta Musdus
Kantor RW 018 Kp. Balekambang RT 004 RW 018
200.000,-
6.
7.
8.
01 s/d. 11 September 2018
12-09-2018 Pukul 10.00 WIB
13 s/d. 15 September 2018
Operasional Panitia (Rekapitulasi Hasil Daftar Usulan Skala Prioritas (DUSP) dari tiap-tiap Dusun) & Rapat-Rapat Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES) Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Gunungbentang Tahun 2018 - Operasional Panitia & Konsumsi Peserta MUSDES Rekapitulasi Hasil Daftar Usulan Skala Prioritas (DUSP) Musyawarah Desa serta Penetapan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKP) sebagai acuan Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2019
Sekretariat BPD Desa Gunungbentang
Balai Pertemuan Desa Gunungbentang
Sekretariat Desa Gunungbenta ng
JUMLAH TOTAL (Rp.)
500.000,-
3.000.000,-
500.000,-
5.000.000,-
KET.
PANITIA MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SUKAMAJU
KECAMATAN MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG Jl. Leuwidulang No. 24 RT 002 RW 005 Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung 40382 Telp/Fax: 022-87792126 e-mail: [email protected]
Nomor
: 800/001-BPD/VIII/2018
Lampiran
: Format Gagasan / DUSP
Perihal
Gunungbentang, 27 Agustus 2018 Kepada Yth, ………………………………………
: Undangan Musyawarah Dusun
……………………………………… diTEMPAT Dipermaklumkan dengan hormat, Menindak lanjuti Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDT dan Transmigrasi Nomor: 45/PMD.04.02/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 Tentang Pelaksanaan Penyusunan RKPDesa dan Memo Internal Kemendesa PDT dan Transmigrasi Nomor: 04/PL-P3MD/PPMD/VII/2018 Perihal Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDesa, RKPDesa, RAPBDesa) Tahun 2019. Sehubungan dengan itu maka Panitia Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk pelaksanaan Musyawarah Dusun (MUSDUS) pada : Hari / Tanggal
:
Jum’at, 31 Agustus 2018
Waktu
:
Pukul 19.30 WIB s.d. Selesai
Tempat
:
Kantor RW 018 (Kp. Balekambang RT 004 RW 018)
Acara
:
Musyawarah Dusun (MUSDUS) Dusun (D) dari RW 017 s.d. RW 020 Desa Gunungbentang untuk penetapan hasil rekapitulasi Daftar Usulan Skala Prioritas (DUSP) dari tiap-tiap RW dan Daftar Usulan Skala Prioritas (DUSP) dari Dusun (D)
Catatan
:
- Setiap Ketua RT masing-masing RW dan Ketua RW wajib hadir tanpa mewakilkan - Setiap Ketua RW wajib menghadirkan Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda, dan Tokoh Keterwakilan Perempuan
Mengingat pentingnya Musyawarah Dusun dalam perencanaan penetapan Daftar Usulan Skala Prioritas (DUSP) untuk selanjutnya ditetapkan pada Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKP) Tahun Anggaran 2019 yang transparan dan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, kami sangat berharap Bapak/Ibu/Saudara/i dapat hadir sebagaimana waktu yang telah di tentukan. Atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih. Mengetahui, Kepala Desa Gunungbentang Ketua BPD Gunungbentang
H. JUJUN RAHAYU Tembusan : disampaikan kepada Yth, 1. Camat Sagaranten, sebagi laporan; 2. Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa.
Drs. AGUS HUDAYA
Ketua Pelaksana,
WAHYU
Nomor 2018 Lampiran Perihal
: 800/002-BPD/VIII/2018 :: Undangan Musyawarah Dusun
Gunungbentang, 28 Agustus Kepada Yth, ……………………………………… ……………………………………… diTEMPAT
Dipermaklumkan dengan hormat, Menindak lanjuti Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDT dan Transmigrasi Nomor: 45/PMD.04.02/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 Tentang Pelaksanaan Penyusunan RKPDesa dan Memo Internal Kemendesa PDT dan Transmigrasi Nomor: 04/PL-P3MD/PPMD/VII/2018 Perihal Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDesa, RKPDesa, RAPBDesa) Tahun 2019. Sehubungan dengan itu maka Panitia Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 mengundang : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
BPD Desa Gunungbentang; LPM Desa Gunungbentang; TP-PKK Desa Gunungbentang; Pengurus BUMDes Desa Gunungbentang; Pengurus PUSKESOS Desa Gunungbentang; Karang Taruna Indonesia Tingkat Desa Gunungbentang; Perangkat Desa Gunungbentang.
dalam pelaksanaan Musyawarah Dusun (MUSDUS) sabagaimana jadwal yang telah ditetapkan pada : 1. 2. 3. 4.
Dusun (A) : Selasa, 28-08-2018 Pukul 19.30 WIB di Balai Pertemuan Desa Gunungbentang; Dusun (B) : Rabu, 29-08-2018 Pukul 19.30 WIB di Madrasah Al-Hidayah (RT 001 RW 008); Dusun (C) : Kamis, 30-08-2018 Pukul 19.30 WIB di Madrasah Al-Falah (RT 001 RW 013); Dusun (D) : Jum’at 31-08-2018 Pukul 19.30 WIB di Kantor RW 018 (RT 004 RW 018)
Mengingat pentingnya Musyawarah Dusun dalam perencanaan penetapan Daftar Usulan Skala Prioritas (DUSP) untuk selanjutnya ditetapkan pada Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKP) Tahun Anggaran 2019 yang transparan dan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, kami sangat berharap Bapak/Ibu/Saudara/i sebagaimana daftar undangan di atas dapat hadir sebagaimana waktu yang telah di tentukan. Atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih. Mengetahui, Kepala Desa Gunungbentang Ketua BPD Gunungbentang
H. JUJUN RAHAYU
Tembusan : disampaikan kepada Yth, 1. Camat Sagaranten, sebagi laporan; 2. Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa.
Drs. AGUS HUDAYA
Ketua Pelaksana,
WAHYU
Nomor
: 800/003-BPD/IX/2018
Gunungbentang, 26 September 2018
Lampiran
:-
Kepada Yth,
Perihal
: UNDANGAN MUSYAWARAH DESA GUNUNGBENTANG
……………………………………… ……………………………………… diTEMPAT
Dipermaklumkan dengan hormat, Menindak lanjuti Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDT dan Transmigrasi Nomor: 45/PMD.04.02/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 Tentang Pelaksanaan Penyusunan RKPDesa dan Memo Internal Kemendesa PDT dan Transmigrasi Nomor: 04/PL-P3MD/PPMD/VII/2018 Perihal Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDesa, RKPDesa, RAPBDesa) Tahun 2019. Sehubungan dengan itu maka Panitia Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 mengundang Bapak/Ibu Sdr./i pada : Hari / Tanggal Waktu Tempat Sukabumi
: : :
Jum’at, 28 September 2018 Pukul 13.30 WIB s.d. Selesai Gedung Serbaguna Desa Gunungbentang Kec. Sagaranten Kab. Jl. Leuwidulang No. 24 RT 002 RW 005 Desa Gunungbentang
Mengingat pentingnya Musyawarah Desa dalam perencanaan penetapan Daftar Usulan Skala Prioritas (DUSP) untuk selanjutnya dituangkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dalam rangka penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKP) Tahun Anggaran 2019 yang transparan dan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, kami sangat berharap Bapak/Ibu/Saudara/i sebagaimana daftar undangan di atas dapat hadir sebagaimana waktu yang telah di tentukan. Atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui, Kepala Desa Gunungbentang
H. JUJUN RAHAYU
Tembusan : disampaikan kepada Yth, 1. Camat Sagaranten, sebagi laporan; 2. Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa;
Ketua BPD Gunungbentang
Ketua Pelaksana,
Drs. AGUS HUDAYA, S. Pd.
WAHYU
3.
Babinsa & Bhabinkamtibmas Desa Gunungbentang.