SK PANITIA PAT GENAP 2021-2022-Dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA



SMP NEGERI 3 SEMARAPURA



Alamat : Jl. Warapsari, Desa Gelgel, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung Website: http://smpn3semarapura.sch.id Telp. (0366) 22692 Email : [email protected] Kode Pos 80751



KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 3 SEMARAPURA NOMOR : 423.7 / 149 / SMPN 3 /DISDIKPORA TENTANG



PEMBENTUKAN PANITIA PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT) SEMESTER GENAP SMP NEGERI 3 SEMARAPURA TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Menimbang



: Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT)Semester Genap di SMP Negeri 3 Semarapura, perlu membentuk kepanitiaan.



Mengingat :



1. 2.



Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 129.a/U/2004 tentang standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ; 5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah 6. Permendiknas No. 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah ; 7. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 8. Keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa Pandemi Corona Virus Diseae (Covid-19) . 9. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desiae (Covid-19) 10. Program Kerja Bidang Kurikulum ( Standar Penilaian ) SMP Negeri 3 Semarapura. 11. Kalender Pendidikan 2021/2022 SMP Negeri 3 Semarapura.



Memperhatikan



:



Rapat Kelompok Kerja Standar Penilaian bersama Tim Menejemen SMP Negeri 3 Semarapura pada hari sabtu, tanggal 23 April 2022 tentang Pembentukan Kepanitiaan Penilaian Akhir Tahun Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Pembagian Tugas dalam Kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 seperti tersebut dalam lampiran 1 keputusan ini dan menugaskan guru untuk melaksanakannya.



Kedua



: Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah



Ketiga



: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.



Keempat



: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Kelima



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Semarapura Pada tanggal : 23 April 2022 Kepala Sekolah,



David Setiyanto,S.Pd NIP. 19711219 199401 1 001



Tembusan Yth. : 1. Yang bersangkutan 2. Arsip



Lampiran 1 Nomor



: SK Kepala SMP Negeri 3 Semarapura /SMPN. 3/DISDIKPORA : 423.7/ 149



Tanggal



: 23 April 2022



SUSUNAN PANITIA PENILAIAN AKHIT TAHUN (PAT) SEMESTER GENAP SMP NEGERI 3 SEMARAPURA TAHUN PELAJARAN 2021/2022



No.



Nama



01. 02.



David Setiyanto,S.Pd ( Kep.Sek)



Tugas dalam Kepanitiaan



Deskripsi tugas lain



Drs. I Gede Sudiartana, M.Pd.



Penanggung jawab Ketua



Penanggung jawab Kegiatan Koordinator Kegiatan



03.



I Wayan Budiawan, S.Pd.



Sekretaris I



Pengarsipan



04.



Pasek Gede Budiantara, S.Pd.



Sekretaris II



Pengarsipan



05.



Kadek Ayu Marsini,S.Pd



Bendahara I



Keuangan



06



Ketut Juli Artiwi,S.Pd.



Bendahara II



Keuangan



07.



Ni Ketut Rusmini, S.Pd.



Anggota



Mengawasi peserta didik dengan



08.



Ni Komang Mudanti, S.Pd.Kim



Anggota



moda daring melaksanakan PAT



09.



Ni Made Ariani, S.Pd.,M.Pd



Anggota



di Sekolah dan memastikan



10.



I Wayan Setiawan, S.Pd.



Anggota



pelaksanaan prokes.



11.



Ni Ketut Korji, S.Pd.



Anggota



12.



Ni Kadek Dwiyani, S.Pd.AUD



Anggota



13.



Ni Made Sriwidirahayu, SE



Anggota



14



Luh Putu Sukmawati, S.Pd.



Anggota



15



I Wayan Suardana, S.S



Anggota



Semarapura, 23 April 2022 Kepala Sekolah



David Setiyanto,S.Pd NIP. 19711219 199401 1 001



Lampiran 2 Nomor



: SK Kepala SMP Negeri 3 Semarapura /SMPN. 3/DISDIKPORA : 423.7/ 149



Tanggal



: 23 April 2022



PEMBAGIAN TUGAS PANITIA PENILAIAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 2021/2022 NO



NAMA



1



I Wayan Setiawan, S.Pd.



2



Ni Ketut Rusmini, S.Pd.



3



Ni Nyoman Ariani, S.Pd.,M.Pd



4



Ni Ketut Korji, S.Pd.



5



Ni Made Sriwidirahayu, SE



6



Ni Komang Mudanti, S.Pd.Kim



7



Luh Putu Sukmawati, S.Pd.



8



Ni Kadek Dwiyani, S.Pd.AUD



9



I Wayan Suardana, S.S



TUGAS Mengatur dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PAT di ruang Komputer.



Mengetahui



Semarapura, 23 April 2022



Kepala SMP Negeri 3 Semarapura



Ketua,



David Setiyanto,S.Pd NIP. 19711219 199401 1 001



Drs. I Gede Sudiartana, M.Pd. NIP. 19691231 200604 1 112



Lampiran 3 Nomor



: SK Kepala SMP Negeri 3 Semarapura /SMPN. 3/DISDIKPORA : 423.7/ 149



Tanggal



: 23 April 2022