SK Panitia Pelatihan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Arie
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU KECAMATAN KALUKKU DESA KEANG Alamat : Jln. Poros Keang – Kalumpang Kec. Kalukku Kab. Mamuju Sulawesi Barat 91561



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KEANG Nomor : / /– /II/2017 TENTANG PENGANGKATAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN PELATIHAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2016 KEPALA DESA KEANG Menimbang : a.



Bahwa untuk memantapkan Pelaksanaan Kegiatan pelatihan Tani DesaTahun Anggaran 2016 dipandang perlu membentuk Panitia Kepengurusan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tani Bahwa berdasarkan dicantum diatas perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Keang Tentang pembentukan Panitia Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petani.



b.



Mengingat



: 1.



2.



3.



4. 5.



6.



7.



8.



Memperhatikan



Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 ); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2015 Nomor 478 ); Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara pembagian Dan Penetapan Dana Desa setiap Desa se Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2015 ( Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 490 ); Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tata Cara pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa setiap Desa se Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2015 ( Berita Daerah tahun 2015 Nomor 489 ); Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Pendapatan dan Belanja Desa



: Keputusan rapat Musyawarah Desa Keang Tentang pembentukan Panitia Kegiatan



Peningkatan Kapasitas Tani di Desa Keang Tanggal 1 Januari 2016. MEMUTUSKAN Menetapkan



Pertama



Kedua Ketiga



: KEPUTUSAN KEPALA DESA KEANG TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS DESA KEANG TAHUN ANGGARAN 2016 : Membentuk Panitia Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa Tahun Anggaran 2016



, sebagaimana dalam lampiran surat keputusan ini : Panitia bertugas untuk merampungkan persiapan dan pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa. : Pelaksanaan Pelatihan peningkatan Kapasitas Desa Tahun Anggaran 2016 di laksanakan selama Pelaksanaan tersebut dilaksanakan.



Keempat Kelima Keenam Ketujuh



: Biaya yang digunakan dalam pelaksanaan ini dibebankan pada dana Desa Anggaran 2016 : Tempat Pelaksanaan Dilakukan di Desa Keang. : Panitia Melaporkan hasil Pelaksanaan Kegiatan Kepemerintah desa setelah selesai pelaksanaan kegiatan. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Keang



: Kepala Desa Keang



ADY WIJAYA, S.Pd Tembusan Kepada Yth : 1. Pemerintah DesaKeang 4. Masing – masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan 5. File.



Lampiran I



: Keputusan Kepala Desa Keang Nomor : Tanggal :



SUSUNAN PANITIA PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS TANI DESA DESA KEANG TAHUN ANGGARAN 2016 Penasehat Penanggung Jawab Penanggung Jawab Kegiatan



:- KEPALA DESA KEANG : SEKDES : - Ketua BPD Desa Keang



I. Ketua II. Sekretaris III. Bendahara IV. Anggota :



: : :



Ditetapkan di Pada tanggal Kepala Desa Keang



ADY WIJAYA, S.Pd



: Keang :