SK PANITIA PEMBANGUNAN MASJID Al Ihsan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU



KECAMATAN KUALA CENAKU



DESA RAWA SEKIP



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA RAWA SEKIP NOMOR : 01/Kpts./RS/I/2020 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AL - IHSAN DESA RAWA SEKIP



Menimbang



: a. Bahwa Masjid Al - Ihsan sebagai pusat peribadatan dan pusat kegiatan keagamaan masyarakat Desa Rawa Sekip Dusun II Serta sebagai wadah pembinaan ahlak dalam rangka pengabdian diri kepada Allah SWT, menyetukan umat dan memupuk ukhwa Islamiyah demi terciptanya kebahagiaan dan keamanan dilingkungan masyarakat, sehingga kedamaian, ketentraman dan keakraban tetap dirasakan oleh masyarakat; b. Bahwa untuk kelancaran kegiatan pembangunan siar Islam dan kegiatan kemasyarakatan lainnya dipandang perlu mengukuhkan Panitia Pembangunan Masjid Al - Ihsan Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu;



Mengingat



: 1. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 tentang susunan organisasi dan tata cara kerja Departemen Agama RI; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (3); 3. Peraturan pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 N0 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 4. Keputusan Bersama Mentri Dalam Negeri dan Mentri Agama Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan dan Forum Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah; 5. Peraturan Gubernur Riau No 35 tahun 2012 Tentang Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;



Memperhatikan



: a. Firman Allah SWT dalam surat Al-Amin ayat 18 : Hanyalah yang mamakmurkan Mesjid-mesjid Allah adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain Kepada Allah, merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk; b. Hasil Keputusan Musyawarah Pembentukan Panitia Pembangunan Masjid Al - Ihsan Desa Rawa Sekip pada tanggal, 22 November 2019;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: Keputusan Kepala Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Masjid Al - Ihsan Desa Rawa Sekip Tahun 2020-2022.



KESATU



: Mengesahkan Panitia Pembangunan Masjid Al - Ihsan Desa Rawa Sekip, yang selanjutnya disebut sebagai Panitia Pembangunan Masjid (PPM) dengan susunan kepanitiaan dan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.



KEDUA



: Panitia mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan Masjid Al Ihsan Desa Rawa Sekip, meliputi kegiatan – kegiatan perencanaan pembangunan, serta melakukan hal - hal lain yang diperlukan dalam proses pembangunan Masjid.



KETIGA



: Segala biaya pembangunan Masjid dibebankan / diperoleh dari swadaya warga masyarakat Desa Rawa Sekip khususnya, dan sumbangan umat islam pada umunya, serta bantuan dari pihak lain.



KEEMPAT



: Panitia pembangunan mempunyai kewajiban memberikan laporan tertulis secara berkala mengenai badan keuangan pembangunan dan perkambangan pambangunan kepada para jama’ah masjid dan masyarakat , dan pihak - pihak terkait, serta menyerahkan hasil pembangunan masjid dan hal - hal lain yang menyangkut / terkait dengan pembangunan masjid setelah selesai.



KELIMA



: Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan Masa Akhir Jabatan sampai Tanggal 14 Januari Tahun 2022 dengan ketentuan apabila dikemudian hari tarnyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di



: Rawa Sekip



Pada tanggal



: 14 Januari 2020_



KEPALA DESA RAWA SEKIP



SRIYANTO



Lampiran Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Kepala Desa Rawa Sekip : 01/Kpts./RS/I/2020 : 14 Januari 2020 SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AL – IHSAN DESA RAWA SEKIP PERIODE TAHUN 2020-2022



Pelindung



:



Kepala Desa Rawa Sekip



Penasehat



: :



Ahmad Hidayat Siyamto



Ketua Sekretaris Bendahara



: : :



M Basri Sigit Cahyono Suwandi



1. Humas



:



2. Teknik & Pelaksana



:



3. Penggalangan Dana



:



4. Pembantu Umum



:



-



Ali Masrur Sutrisno Zaenal Muttaqin Norman Safrizal Agus Prasetyo Ahmad Sofyan Mundakir Mistarno M Cahyono



5. Perlengkapan



:



-



Jamaludin Raska



Seksi-Seksi:



Ditetapkan di



: Rawa Sekip



Pada tanggal



: 14 Januari 2020



KEPALA DESA RAWA SEKIP



SRIYANTO