SK Pasca Pajanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS ANDALAS



RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS



Alamat: Kampus Unand Limau Manis Padang - 25163 Telp: (0751) 8456000, 8465001, 8465002, 8465003, 8465004, 8465005 Laman : www.unand.ac.id e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS NOMOR : 



/XIV/UN16.36/KPT/2018



TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PROFILAKSIS PASCA PAJANAN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS



Menimbang



:



a. bahwa dalam pelaksanaan program HIV/AIDS, Rumah Sakit Universitas Andalas perlu menetapkan Panduan Profilaksis Pasca Pajanan; b. bahwa sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Direktur Tentang Pemberlakuan Panduan Profilaksis Pasca Pajanan di Rumah Sakit Universitas Andalas.



Mengingat



:



1. Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1173/MENKES.PER/X/2004 tentang Standar Akreditasi RS; 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 9. Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas No. 1057/III/R/KPT/2018 tentang Penetapan Direktur RS Universitas Andalas masa jabatan 2018-2023;



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PROFILAKSIS PASCA PAJANAN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS. Memberlakukan Panduan Profilaksis Pasca Pajanan di Rumah Sakit Universitas Andalas; Panduan Profilaksis Pasca Pajanan di Rumah Sakit Universitas Andalas sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Keputusan Ini;



MEMUTUSKAN



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS ANDALAS



RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS



Alamat: Kampus Unand Limau Manis Padang - 25163 Telp: (0751) 8456000, 8465001, 8465002, 8465003, 8465004, 8465005 Laman : www.unand.ac.id e-mail : [email protected]



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ditinjau kembali utuk diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Padang Tanggal : 10 Agustus 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS,



YEVRI ZULFIQAR NIP. 197009062000031005



TEMBUSAN Yth : 1. Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RS Unand 2. Direktur Umum dan Sumber Daya RS Unand 3. Komite-Komite RS Unand 4. Ka. Bidang RS Unand 5. Ka. Instalasi RS Unand 6. Ka. KSM RS Unand 7. Seluruh Ka. Ruangan RS Unand 8. Arsip



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH UNIVERSITAS ANDALAS NOMOR : /XIV/UN16.36/KPT/2018 TANGGAL : 10 AGUSTUS 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PROFILAKSIS PASCA PAJANAN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS



SAKIT



PANDUAN PROFILAKSIS PASCA PAJANAN BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG lndonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan epidemi HIV tercepat didunia dalam 5 tahun terakhir. Kementerian Kesehatan mengindikasikan antara Desember 2003 dan 2010, jumlah kumulatif kasus AIDS di lndonesia meningkat menjadi 21.770 kasus. Sampai dengan Juni 2010 jumlah pengidap HIV/ AIDS di Sumatera Barat tercatat sebagai jumlah yang terbanyak di lndonesia yaitu 5.536 kasus (kasus HIV positif dan 3.388 kasus AIDS). Semakin meningkatnya jumlah kasus HIV/AIDS di lndonesia khususnya di Sumatera Barat akan meningkatkan risiko penularan pada populasi tertentu termasuk petugas kesehatan yang menangani pasien terinfeksi HIV. Petugas kesehatan terpajan dengan darah dan cairan tubuh lainnya dalam rangkaian tugasnya. Akibatnya mereka berisiko terinfeksi virus-virus yang menular melalui darah (bloodborne infection) termasuk HIV, Hepatitis B dan Hepatitis C. Risiko infeksi pada petugas kesehatan tergantung pada prevalensi penyakit tersebut di populasi dan frekuensi pajanan yang terjadi. Kecelakaan kerja terhadap darah dapat melalui pajanan perkutaneus (tertusuk jarum atau benda tajam lainnya), pajanan mukokutaneus (percikan darah atau cairan tubuh lainnya ke kemata, hidung atau mulut) atau darah yang terkontak ke kulit yang tidak utuh. Risiko



transmisi



bloodborne



infection



pada



petugas



kesehatan



setelah



kecelakaan tertusuk jarum dari sumber yang terinfeksi berbeda-beda besarnya tergantung pada jenis penyakit. Risiko transimisi HIV adalah sebesar 0.3%, sedangkan Hepatitis C 3%, dan Hepatitis B 6 – 30 %. Bentuk kecelakaan kerja dengan sumber pajanan darah yang paling sering terjadi dan paling sering menyebabkan infeksi adalah tusukan jarum.



Penyebab tersering tusukan jarum adalah menutup jarum dengan kedua tangan dan pengumpulan dan pembuangan limbah medis yang tidak aman. Petugas kesehatan dari unit kerja seperti ruang operasi, unit gawat darurat dan laboratorium mempunyai resiko pajanan lebih tinggi. Petugas kebersihan, cleaning service dan petugas lainya yang bertugas menangani limbah medis yang terkontaminasi juga mempunyai risiko terinfeksi. Strategi untuk melindungi petugas kesehatan adalah melalui pelaksanaan Kewaspadaan Universal, imunisasi terhadap Hepatitis B, penggunaan alat pelindung diri dan tata laksana pajanan. Usaha pengurangan suntikan yang tidak diperlukan juga dapat meminimalkan potensi pajanan. Pelaksanaan yang berhasil dari strategi-strategi tersebut membutuhkan komite pengendali infeksi yang efektif dan support dari tim managemen di tempat pelayanan. Petugas kesehatan baik dokter, perawat, bidan, maupun



petugas cleaning



service sangat rentan terhadap penularan, terutama bila tidak menerapkan kewaspadaaan Universal sesuai ketentuan. Pajanan dapat saja dihindari dengan menerapkan Kewaspadaan Universal dalam setiap tindakan medis terhadap pasien dengan tidak memandang status pasien. Stigma terhadap pasien masih tinggi karena ketakutan petugas terhadap penularan. Penerapan Kewaspadaan Universal



dengan konsisten tidak



menyebabkan stigma dan diskriminasi terhadap pasien. Namun kenyataan di lapangan Kewaspadaan Universal belum ditetapkan sepenuhnya. B. TUJUAN Tujuan umum Panduan Pajanan ini bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan pelayanan apabila terjadi kejadian tidak diinginakan akibat tertusuk alat alat medis guna mencegah penularan yang menyebabkan infeksi virus HIV .



Tujuan khusus 1. Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan apabila terpajan alat alat medis seperti jarum suntuk , jarum infus dll. 2. Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan apabila terpajan oleh alat alat medis untuk pertolongan pertama .



BAB II TATA LAKSANA PELAYANAN Petugas kesehatan adalah aset yang penting dalam memberikan perawatan, dukungan, dan pengobatan bagi ODHA. Oleh karena itu keselamatan petugas adalah hal yang sangat penting dan kecelakaan kerja seperti perlukaan harus dicegah. Apabila kecelakaan terjadi harus dilakukan dokumentasi oleh atasan dan dilaporkan kepada unit kesehatan keria dan pada panitia K3RS secepatnya, sehingga dapat dilakukan tindakan selanjutnya. Imunisasi Hepatitis B dilakukan apabila tersedia. Imunisasi itu diberikan kepada semua staf yang dalam tugasnya mempunyai risiko terjadinya perlukaan oleh alat tajam. Fasilitas konseling bagi petugas kesehatan harus tersedia dan diberikan sesudah kecelakaan kerja. Pajanan darah atau cairan tubuh dapat terjadi melalui : 



Parenteral berupa tusukan, luka dll







Percikan pada mukosa mata, hidung atau mulut







Percikan



pada



kulit



yang



tidak



utuh



(pecah-pecah,



lecet



atau



eksematosa) A. Kecelakaan dan pajanan “alat tajam" Setiap kecelakaan oleh karena alat tajam atau pajanan memberikan risiko terkena infeksi HIV kepada petugas kesehatan. Yang dimaksudkan adalah setiap perlukaan yang menembus kulit seperti misalnya, tusukan jarum, luka iris, kontak dengan lapisan mukosa atau kulit yang tidak utuh, (pada saat terjadi pajanan kulit dalam kondisi luka, pecah, lecet atau sedang terserang dermatitis), atau pajanan darah atau cairan tubuh yang lain pada kulit yang utuh dengan lama kontak yang panjang (beberapa menit atau lebih). Setiap sarana pelayanan kesehatan harus memiliki prosedur tetap penanganan kecelakaan kerja dimana terjadi perlukaan. Banyak sarana kesehatan yang mengabaikan hal tersebut. Sejauh ini tidak tersedia data yang akurat tentang pajanan yang terjadi pada petugas kesehatan. Sebagai akibatnya, maka tindak lanjut berupa konseling, tes HlV, pengobatan, dan perawatan selanjutnya kurang mendapat perhatian bahkan sering tidak diberikan sama sekali. Hal ini perlu mendapat



perhatian serius dari pimpinan dan seluruh petugas kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. B. Tata laksana pajanan darah di tempat kerja Langkah tindakan untuk setiap pajanan darah/ cairan tubuh dan alat tajam tercemar segera setelah pajanan : 



luka tusukan jarum suntik atau luka iris segera dicuci dengan sabun dan air mengalir







percikan pada mukosa hidung, mulut, atau kulit segera dibilas dengan guyuran air







mata diirigasi dengan air bersih, larutan garam fisiologis, atau air steril







jari yang tertusuk tidak boleh dihisap dengan mulut seperti kebanyakan tindakan refleks untuk menghisap darah.



C. Laporan pajanan Setiap pajanan harus dicatat dan dilaporkan kepada yang berwenang dan diperlakukan sebagai keadaan darurat. Dalam hal ini biasanya Panitia Keselamatan



dan



Kesehatan



Kerja



(K3)



dan



Panitia



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPIRS) . Laporan sangat diperlukan oleh karena pemberian profilaksis pasca pajanan harus segera dimulai secepat mungkin dalam waktu 24 jam. Memulai pengobatan setelah 72 jam tidak dianjurkan karena semakin lama tertunda semakin kecil arti Profilaksis Pasca Pajanan (PPP). Alur pelaporan pajanan mengacu pada peraturan/ prosedur yang berlaku di masing-masing sarana kesehatan. Prosedur yang dianjurkan adalah segera melaporkan pajanan kepada penanggung jawab ruangan dan sebaiknya segera mengisi formulir pelaporan untuk diserahkan kepada pimpinan sarana kesehatan secara langsung atau melalui panitia yang ditunjuk (biasanya panitia pengendalian infeksi nosokomial- bila pajanannya di rumah sakit) Di Rumah Sakit Universitas Andalas petugas yang terpajan diwajibkan segera melapor kepada koordinator ruangan untuk kemudian langsung ke panitia K3RS pada jam kerja. D. TATA LAKSANA PENILAIAN PAJANAN Keputusan untuk memberikan profilaksis pasca pajanan didasarkan atas derajat dari pajanan terhadap HIV( diberi kode KP) dan status HIV dari sumber



pajanan(diberi kode KS),namun tidak kalah penting adalah ketersediaan obat ketersediaan obat anti retroviral. Untuk melakukan analisa pajanan mengacu pada langkah-langkah dibawah yang terdiri dari 4 tahap sebagai berikut : 1. Langkah 1 : Menentukan Kode Pajanan (KP) 2. Langkah 2 : Menentukan Kode Status HIV (KS) 3. Langkah 3: Menentukan pengobatan Profilaksis Pasca Pajanan sesuai kategori pajanan dan kose status HIV dari sumber 4. Langkah 4: Melakukan tes HIV



pada petugas yang terpajan segera



setelah terpajan, 3 bulan dan 6 bulan pasca pajanan untuk mengetahui apakah tertular infeksi HIV. Keterangan: 1. OPIM (Other Potentially Infectious Material = Secret vagina, cairan serebrospinal, sinovial, pleural, perijkardinal, amnion, jaringan) 2. Pajanan terhadap



OPIM harus ditelaah kasus per kasus. Pada



umumnya substansi tubuh tersebut dianggap berisiko rendah untuk menularkan infeksi di sarana kesehatan. Setiap kontak tersebut terhadap bahan mengandung HIV tinggi di laboritorium penelitian atau sarana produksi dimasukkan dalam kelompok kecelakaan kerja yang memerlukan telaah klinis tentang keperluan PEP. 3. Kulit disebut



kompromis bila didapati pecah, adanya dematitis, lecet



atau luka terbuka. Kontak dengan kulit yang utuh umumnya tidak dianggap berisiko terhadap transmisi HIV. Namun apabila pajanan tersebut berasal dari darah yang banyak (misal, kulit yang cukup luas atau dalam waktu yang cukup lama kontak dengan darah), maka harus dianggap berisiko terjadi penularan HIV Alur PPP pada pajanan HIV: 1. Menentukan Kategori Pajanan (KP)



Alur PPP pada pajanan HIV: 2. Menentukan Kategori/ status HIV sumber pajanan (KS-HIV)



Keterangan : 1. Sumber pajanan dinyatakan tidak terinfeksi HIV (HIV negatif) apabila telah dikonfirmasi dengan pemeriksaan laboratorium yang memberikan hasil negatif dari antibodi HIV, pemeriksaan PCR untuk HIV, atau antigen p24 atas spesimen yang diambil pada saat atau dalam waktu yang dekat dengan pajanan dan tidak ada tanda-tanda penyakit seperti infeksi HIV. Sumber tersebut terinfeksi HIV (HlV positif ) apabila ada hasil



pemeriksaan



laboratorium



yang



menyatakan



positif



adanya



a,ntibodi HIV, PCR HIV atau antigen HIV p24 atau didiagnosis AIDS oleh dokter.



2. Contoh diatas dipakai untuk memperkirakan titer HIV dari sumber pajanan



untuk



tujuan



menentukan



regimen



PPP



dan



tidak



menggambarkan kondisi klinis yang mungkin teramati. Meskipun titer HIV yang tinggi (KS2) dari seorang sumber pajanan sering berhubungan dengan



meningkatnya



risiko



transmisi



HIV,



namun



tidak



boleh



mengabaikan kemungkinan transmisi dari sumber yang memiliki titer HIV rendah. 3. PPP merupakan pilihan tidak mutlak dan harus diputuskan secara individual tergantung dari orang yang terpajan dan keahlian dokternya. Namun bila ditemukan faktor risiko pada sumber pajanan, atau bila terjadi di daerah dengan risiko tinggi HlV, pertimbangkanlah pengobatan dasar dengan 2-obat PPP, dan bila sumber pajanan kemudian diketahu HIV negatif, maka PPP harus dihentikan. Anjuran pengobatan : selama 4 minggu dengan dosis : AZT : 3 kali sehari @ 200 mg oral, atau 2 kali sehari @ 300 mg 3TC: 2 kali sehari @ 150 mg oral lndinavir: 3 kali sehari @ 800 mg oral, 1 jam sebelum makan atau 2 jam setelah makan disertai banyak minum (1,5 L/hari), diet rendah lemak Nelvinafir: 3 kali sehari @ 720 mg oral, bersama makan atau kudapan Dalam menentukan perlu tidaknya seorang yang terpajan diberikan profilaksis tidaklah mudah karena sangat sulit untuk menyampaikan kepada sumber pajanan (dalam hal ini pasien) agar bersedia untuk dilakukan tes HIV. Kita hanya bisa memberikan profitaksis apabila sumber pajanan adalah positif pengidap HIV dengan salah satu pembuktian dengan adanya tes antibodi HIV. Apabila status pasien tidak dapat dipastikan maka penentuan status HIV (KS) diberi kode "TIDAK DIKETAHUI", dan tidak perlu memberikan obat profilaksis. Faktor risiko dari sumber pajanan harus dianalisa dengan cermat karena berdasarkan faktor risiko yang dimiliki pasien, dokter yang menganalisa dapat menyarankan sumber pajanan untuk menjalani tes HIV sehingga pada gilirannya penentuan perlu tidaknya si terpajan diberikan profilaksis akan Sangat mudah. Untuk dapat lebih teliti dan memudahkan analisa pajanan, Klinik VCT RSMD mempunyai formulir pajanan yang dilengkapi dengan catatan analisa faktor risiko



BAB III PENUTUP Masih banyaknya pajanan akibat menutup kembali jarum suntik bekas pakai menunjukkan kebiasaan menutup kembali jarum suntik secara tidak benar atau petugas masih melakukan recapping pada jarum suntik bekas pakai yang seharusnya langsung dibuang tanpa perlu ditutup kembali. Sumber pajanan terbanyak adalah darah (84%), cairan tubuh (11%), lain-lain (5%). Hal diatas menggambarkan bahwa risiko petugas kesehatan untuk mengalami transmisi blood borne infection sangat tinggi. Diantara petugas kesehatan yang mengalami pajanan hanya 10 orang (46%) memakai alat pelindung yang seharusnya. Namun sebanyak 18 orang (86%) telah melakukan tindakan pertolongan pertama sesuai pedoman Kewaspadaan Universal. Banyaknya petugas yang tahu bagaimana tindakan pertolongan pertama setelah pajanan menunjukkan cukup baiknya pengetahuan mereka terhadap Kewaspadaan Universal, namun kepatuhan petugas untuk memakai alat pelindung diri masih sangat rendah. Masih



adanya



petugas



yang



terlambat



melaporkan



kejadian



pajanan



menyebabkan semakin sulit untuk menganalisa tindakan profilaksis yang diberikan karena obat profilaksis hanya efektif apabila diberikan < 72 jam pasca pajanan. Diharapkan petugas dipelayanan untuk tetap menerapkan Kewaspadaan Universal dengan baik serta melaporkan dengan cepat kejadian terpajan.