SK Pasien Kabur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KARYA MEDIKA II TAMBUN NO : 177/SK/DIR-RSKMII/IX/2018 TENTANG KEBIJAKAN PENANGANAN PASIEN MELARIKAN DIRI DI RUMAH SAKIT KARYA MEDIKA II DIREKTUR RUMAH SAKIT KARYA MEDIKA II Menimbang



: a. Bahwa angka kejadian pasien yang melarikan diri dari RS tidak sedikit, dan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam manajerial RS yang harus dapat ditanggulangi b. Bahwa pasien yang melarikan diri dari RS dapat menimbulkan kehilangan potensi pendapatan dan kejadian ini seharusnya dapat dicegah c. Bahwa untuk mencapai maksud sebagaimana poin (a) dan (b), maka perlu ditetapkan Kebijakan Direktur tentang Kebijakan Penanganan Pasien Melarikan Diri yang memiliki kekuatan hukum.



Mengingat



: 1. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Keputusan Menkes RI No. 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 4. Keputusan



Direktur



Jenderal



Bina



Upaya



No.HK.02.04/I/2790/11 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. 5. Permenkes RI No 1691/Per/VIII/2011 tentang keselamatan pasien



Kesehatan



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama :



: Keputusan Direktur RS Karya Medika II tentang Kebijakan Penanganan Pasien Melarikan Diri di RS Karya Medika II.



Kedua



:



Penanganan pasien yang melarikan diri memerlukan koordinasi dari berbagai pihak, termasuk kasir, security/satpam dan keperawatan.



Ketiga :



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Bekasi



Pada tanggal



: 24 September 2018



Direktur Rumah Sakit Karya Medika II



dr. Robinhood Damanik Pjs. Direktur