13 0 340 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KARYA MEDIKA II TAMBUN NO : 177/SK/DIR-RSKMII/IX/2018 TENTANG KEBIJAKAN PENANGANAN PASIEN MELARIKAN DIRI DI RUMAH SAKIT KARYA MEDIKA II DIREKTUR RUMAH SAKIT KARYA MEDIKA II Menimbang
: a. Bahwa angka kejadian pasien yang melarikan diri dari RS tidak sedikit, dan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam manajerial RS yang harus dapat ditanggulangi b. Bahwa pasien yang melarikan diri dari RS dapat menimbulkan kehilangan potensi pendapatan dan kejadian ini seharusnya dapat dicegah c. Bahwa untuk mencapai maksud sebagaimana poin (a) dan (b), maka perlu ditetapkan Kebijakan Direktur tentang Kebijakan Penanganan Pasien Melarikan Diri yang memiliki kekuatan hukum.
Mengingat
: 1. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Keputusan Menkes RI No. 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 4. Keputusan
Direktur
Jenderal
Bina
Upaya
No.HK.02.04/I/2790/11 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. 5. Permenkes RI No 1691/Per/VIII/2011 tentang keselamatan pasien
Kesehatan
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama :
: Keputusan Direktur RS Karya Medika II tentang Kebijakan Penanganan Pasien Melarikan Diri di RS Karya Medika II.
Kedua
:
Penanganan pasien yang melarikan diri memerlukan koordinasi dari berbagai pihak, termasuk kasir, security/satpam dan keperawatan.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Bekasi
Pada tanggal
: 24 September 2018
Direktur Rumah Sakit Karya Medika II
dr. Robinhood Damanik Pjs. Direktur