13 0 137 KB
PENANGANAN PASIEN KABUR/MELARIKAN DIRI DARI RUMAH SAKIT NO. DOKUMEN /SPO-ARK/V/2019
REVISI
HALAMAN
1
1/2
Standar Prosedur
Tanggal Terbit :
DITETAPKAN
Operasional
Mei 2019
DIREKTUR RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA
dr. Zainal Arpan NIK : 20142029 Tatacara penanganan pasien kabur/melarikan diri ( pasien Pengertian
dianggap meninggalkan rumah sakit tanpa seizin petugas Rumah Sakit) Acuan
Tujuan
pedoman
tatacara
dan
terciptanya
tertib
administrasi dalam penanganan pasien kabur/melarikan diri. 1. SK
Kebijakan
dan
No
005
AL/PT.RSBT/SK-1300/19.UM
tentang
Kebijakan Akses Ke RS dan Kontinuitas Pelayanan 2. SK No
/PT.RSBT/SK-1300/19.UM tentang Panduan
Penanganan Pasien kabur/Melaarikan diri dari rumah sakit Perawat Segera melapor : Prosedur
1. Ke keamanan/security secara tertulis pada buku khusus laporan keamanan dengan data pasti tentang pasien meliputi : a. Nama, tgl lahir, RM b. Alamat c. Meninggalkan
ruangan
tanggal
:
…………..
Jam………. d. Ciri-ciri khusus 2. Ke bagian pentarifan/kasir memberikan data perincian biaya pemakaian obat dan alkes, sewa alat, kwitansi dokter, pemeriksaan yang belum diperinci, konsultasi gizi dan lain-lain.
PENANGANAN PASIEN KABUR/MELARIKAN DIRI DARI RUMAH SAKIT NO. DOKUMEN
REVISI
HALAMAN
1
2/2
/SPO-ARK/V/2019
3. Petugas kontrol sore/malam dikantor perawatan. 4. Instalasi Dapur Gizi (lisan tertulis dalam amprah makanan) 5. Kepala
ruangan
atau
penanggungjawab
ruangan
melaporkan kejadian pasien kabur melalui telpon disusul lapora tertulis kronologis kejadian kepada: a. Dokter yang merawat/dokter jaga. b. Kepala bidang perawatan. c. Sub.Bag.Administrasi pasien dengan melapirkan data yang belum masuk : 1) Pemakian obat dan Alkes habis pakai. 2) Jasa dokter. 3) Pemeriksaan penunjang. 6. Satpam : Segera : a. Mencari alamat pasien yang bersangkutan. b. Membuat berita acara pasien kabur 7. Melaporkan berita acara kepada direktur dengan tembusan Kabid Pelayanan atau KaBidPerawatan. Unit Terkait
1. Bidang Pelayanan Medis 2. Bidang Keperawatan 3. Security 4. Keuangan