SOP Pasien Kabur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN PASIEN KABUR/MELARIKAN DIRI DARI RUMAH SAKIT NO. DOKUMEN /SPO-ARK/V/2019



REVISI



HALAMAN



1



1/2



Standar Prosedur



Tanggal Terbit :



DITETAPKAN



Operasional



Mei 2019



DIREKTUR RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA



dr. Zainal Arpan NIK : 20142029 Tatacara penanganan pasien kabur/melarikan diri ( pasien Pengertian



dianggap meninggalkan rumah sakit tanpa seizin petugas Rumah Sakit) Acuan



Tujuan



pedoman



tatacara



dan



terciptanya



tertib



administrasi dalam penanganan pasien kabur/melarikan diri. 1. SK



Kebijakan



dan



No



005



AL/PT.RSBT/SK-1300/19.UM



tentang



Kebijakan Akses Ke RS dan Kontinuitas Pelayanan 2. SK No



/PT.RSBT/SK-1300/19.UM tentang Panduan



Penanganan Pasien kabur/Melaarikan diri dari rumah sakit Perawat Segera melapor : Prosedur



1. Ke keamanan/security secara tertulis pada buku khusus laporan keamanan dengan data pasti tentang pasien meliputi : a. Nama, tgl lahir, RM b. Alamat c. Meninggalkan



ruangan



tanggal



:



…………..



Jam………. d. Ciri-ciri khusus 2. Ke bagian pentarifan/kasir memberikan data perincian biaya pemakaian obat dan alkes, sewa alat, kwitansi dokter, pemeriksaan yang belum diperinci, konsultasi gizi dan lain-lain.



PENANGANAN PASIEN KABUR/MELARIKAN DIRI DARI RUMAH SAKIT NO. DOKUMEN



REVISI



HALAMAN



1



2/2



/SPO-ARK/V/2019



3. Petugas kontrol sore/malam dikantor perawatan. 4. Instalasi Dapur Gizi (lisan tertulis dalam amprah makanan) 5. Kepala



ruangan



atau



penanggungjawab



ruangan



melaporkan kejadian pasien kabur melalui telpon disusul lapora tertulis kronologis kejadian kepada: a. Dokter yang merawat/dokter jaga. b. Kepala bidang perawatan. c. Sub.Bag.Administrasi pasien dengan melapirkan data yang belum masuk : 1) Pemakian obat dan Alkes habis pakai. 2) Jasa dokter. 3) Pemeriksaan penunjang. 6. Satpam : Segera : a. Mencari alamat pasien yang bersangkutan. b. Membuat berita acara pasien kabur 7. Melaporkan berita acara kepada direktur dengan tembusan Kabid Pelayanan atau KaBidPerawatan. Unit Terkait



1. Bidang Pelayanan Medis 2. Bidang Keperawatan 3. Security 4. Keuangan