SK Pedelegasian Tugas Nutrisionis (Petugas Gizi) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR PUSKESMAS LENDANG NANGKA Alamat : Jl. Raya Lendang Nangka-Danger No. telp. (0376) 631408



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENDANG NANGKA NOMOR : ………………………………. TENTANG PEDELEGASIAN TUGAS NUTRISIONIS (PETUGAS GIZI) DI PUSKESMAS LENDANG NANGKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS LENDANG NANGKA Menimbang



:



a. Bahwa mengingat ketersediaan tenaga Nutrisionis (Petugas Gizi) di Puskesmas Masbagik terbatas dan distribusi makanan pasien rawat inap merupakan salah satu penunjang pelayanan medis, maka



untuk



memberikan



kepastian



ketersediaan



penyelenggaraan pelayanan distribusi makanan pasien rawat inap



di luar jam kerja



di Puskesmas Masbagik dapat



terselenggara dengan baik perlu ditetapkan petugas yang melaksanakannya. b. Sehubungan pertimbangan diatas ditetapkan pendelegasian wewenang petugas



Nutrisionis (Petugas Gizi) ke petugas lain



(pramusaji sesuai jadwal piket) untuk melakukan distribusi makanan pasien rawat inap, maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Masbagik Tentang pendelegasian tugas Nutrisionis (Petugas Gizi). Mengingat



:



1. Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan



2. Undang-undang RI no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik 3. Peraturan Menteri Kesehetan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



4. Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur nomor 112 tahun 2006 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Pusat kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



LENDANG



NANGKA



TENTANG PEDELEGASIAN TUGAS NUTRISIONIS (PETUGAS GIZI) YANG DILAKUKAN DI PUSKESMAS LENDANG NANGKA. Kesatu



:



Pendelegasian tugas Nutrisionis (Petugas Gizi) diberikan kepada petugas lain (pramusaji sesuai jadwal piket).



Kedua



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Lendang Nangka Pada Tanggal :



KEPALA PUSKESMAS LENDANG NANGKA KABUPATEN LOMBOK TIMUR



SITI SULATIN