4 0 352 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR PUSKESMAS LENDANG NANGKA Alamat : Jl. Raya Lendang Nangka-Danger No. telp. (0376) 631408
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENDANG NANGKA NOMOR : ………………………………. TENTANG PEDELEGASIAN TUGAS NUTRISIONIS (PETUGAS GIZI) DI PUSKESMAS LENDANG NANGKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS LENDANG NANGKA Menimbang
:
a. Bahwa mengingat ketersediaan tenaga Nutrisionis (Petugas Gizi) di Puskesmas Masbagik terbatas dan distribusi makanan pasien rawat inap merupakan salah satu penunjang pelayanan medis, maka
untuk
memberikan
kepastian
ketersediaan
penyelenggaraan pelayanan distribusi makanan pasien rawat inap
di luar jam kerja
di Puskesmas Masbagik dapat
terselenggara dengan baik perlu ditetapkan petugas yang melaksanakannya. b. Sehubungan pertimbangan diatas ditetapkan pendelegasian wewenang petugas
Nutrisionis (Petugas Gizi) ke petugas lain
(pramusaji sesuai jadwal piket) untuk melakukan distribusi makanan pasien rawat inap, maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Masbagik Tentang pendelegasian tugas Nutrisionis (Petugas Gizi). Mengingat
:
1. Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Undang-undang RI no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik 3. Peraturan Menteri Kesehetan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur nomor 112 tahun 2006 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Pusat kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
LENDANG
NANGKA
TENTANG PEDELEGASIAN TUGAS NUTRISIONIS (PETUGAS GIZI) YANG DILAKUKAN DI PUSKESMAS LENDANG NANGKA. Kesatu
:
Pendelegasian tugas Nutrisionis (Petugas Gizi) diberikan kepada petugas lain (pramusaji sesuai jadwal piket).
Kedua
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lendang Nangka Pada Tanggal :
KEPALA PUSKESMAS LENDANG NANGKA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
SITI SULATIN