8 0 232 KB
RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA Jalan Raya Pondok Gede Jakarta Timur Telp. (021) 8000693 – 95, 8000701 – 702, Fax. (021) 8000702
Certificate No : JKT 0500123
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA Nomor : 006/RSHJ/DIR/SK/AKRE/IX/2012 TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN SUMBER DAYA MANUSIA RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA DIREKTUR RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA Menimbang
:
a. bahwa rumah sakit merupakan organisasi yang kompleks dengan berbagai profesi yang turut mendukung terciptanya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan pesatnya pertumbuhan rumah sakit perlu dilakukan antisipasi oleh Rumah Sakit Haji Jakarta; b. bahwa dalam rangka mengantisipasi pesatnya pembangunan perumahsakitan tersebut, maka Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiperlu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terutama pada aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia; c.
Mengingat
:
bahwa mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Yasmin Banyuwangitentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang – Undang Ketenagakerjaan;
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
4. Surat Tugas Menteri Kesehatan Nomor: KP/Menkes/285/VIII/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang penugasan Pelaksana Rumah Sakit Haji Jakarta 5. Surat Tugas Menteri Kesehatan Nomor: KP.02.07/I/1548/12 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Wadir 6. Surat Tugas Menteri Kesehatan Nomor: KP.02.07/I/1549/12 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Wadir SDM dan Yankes 7. Hasil Kesepakatan Rapat Gabungan antara Badan Pendiri, Badan Pembina, Badan Penasehat dan Badan Pengelola Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiyang dipimpin oleh Wakil Presiden RI pada tanggal 3 April 2008 di Jakarta
8. Standar Akreditasi Rumah sakit, Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), edisi 2012
.M E M U T U S K A N Menetapkan : KESATU
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT YASMIN BANYUWANGITENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN SUMBER DAYA MANUSIA RUMAH SAKIT YASMIN BANYUWANGI
KEDUA
:
Seluruh pelaksanaan program dan standar pengelolaan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiharus mengacu kepada Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Yasmin Banyuwangisebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA
:
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan akan dievaluasi bila diperlukan dan atau minimal setiap satu tahun sekali.
KEEMPAT
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pembuatan Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: JAKARTA : 03 SEPTEMBER 2012
DIREKTUR RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA
dr. H. Chairul Radjab Nasution, Sp.PD, K-GEH, FINASIM, FACP, M. Kes.
Lampiran : Keputusan Direktur RSHJ Nomor Tanggal
: 006/RSHJ/DIR/AKRE/IX/2012 : 03 September 2012
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) ini merupakan pedoman yang
berisi tata cara pengelolaan SDM Rumah Sakit Yasmin
Banyuwangi, baik yang berkaitan dengan proses perencanaan, perekrutan dan penseleksian, pengembangan
pengembangan karyawan
dan
secara
pelatihan,
pola
berkesinambungan
ketenagaan serta
dan
kesejahteraan
karyawan. Proses penyusunan pedoman ini melibatkan unit terkait dengan SDM Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimelalui kelompok kerja KPS dan SDM Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi, sehingga diharapkan sudah mengakomodasi sebagian besar kepentingan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi dan Karyawan. Pedoman ini dilandasi oleh adanya perubahan beberapa peraturan perundangan tentang pelayanan kesehatan dan
ketenagakerjaan serta
semangat untuk mengelola SDM Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiyang berpihak kepada organisasi Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidan karyawan berdasarkan kompetensi melalui pengawasan dan pengendalian SDM yang obyektif, transparan, dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, para pengelola SDM Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi dituntut agar melakukan upaya nyata untuk mengelola SDM secara profesional supaya program pengembangan karyawan dapat terlaksana dengan baik guna mendukung proses pelayanan Rumah Sakit Haji Jakarta. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimerupakan organisasi pemberi layanan kesehatan paripurna, dimana dalam pelayanan tersebut didukung oleh sumber daya manusia dari berbagai macam profesi dan keilmuan. Rumah sakit merupakan organisasi padat karya dan padat modal dimana penggunaan tehnologi yang maju dan kompetensi operator menjadi modal dasar tumbuh dan berkembangnya Rumah Sakit Haji Jakarta. Pertumbuhan hanya bisa terjadi jika ada pengelolaan yang baik dari penggunaan aspek sumber daya yang ada baik sumber daya manusia maupun sumber daya yang lain. Sejalan
dengan
Banyuwangidituntut
untuk
perkembangannya, memberikan
Rumah
pelayanan
yang
Sakit
Yasmin
paripurna
dan
menjangkau seluruh lapisan masyarakat, hal ini tentu saja harus diimbangi dengan penggunaan sumber daya yang tepat jumlah dan tepat azas, karena perlu pedoman dalam pengelolaan sumber daya yang ada. Pedoman pengelolaan sumber daya manusia menjadi penting mengingat tuntutan kebutuhan pasien yang makin tinggi dan kemajuan tehnologi yang terus berkembang serta jumlah varian pelayanan yang terus bertambah mendorong dibuatnya suatu aturan tentang kebijakan pengelolaan sumber daya manusia Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi. B. Tujuan Pedoman Tujuan kebijakan pedoman pengelolaan sumber daya manusia adalah: 1. Untuk memberi arah pelaksanaan kegiatan pelayanan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi sesuai dengan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya manusia 2. Untuk menjamin komitmen Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi dalam pelaksanaan pengelolaan ketenagakerjaan. C. Ruang Lingkup Pedoman Pedoman ini dibatasi pada lingkup kebijakan pengelolaan sumber daya manusia yaitu : 1. Analisa Jabatan, Rekrutmen dan Seleksi serta Identifikasi karyawan. 2. Penilaian Prestasi Kinerja Karyawan 3. Pengembangan dan Kompetensi Karyawan 4. Kompensasi karyawan dan Kesejahteraan Karyawan 5. Kesehatan dan Keselamatan Kerja 6. Pembinaan Disiplin Karyawan dan Penyampaian Keluh kesah 7. Pensiun karyawan
D. Landasan Hukum 1. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Rumah Sakit; 2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1996 tentang Kesehatan; 3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
BAB II GAMBARAN UMUM A. Sejarah Pendirian dan Status Kepemilikan 1. Sejarah Pendirian Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimerupakan salah satu Rumah Sakit Haji yang ada di Indonesia selain Rumah Sakit Haji Medan, Rumah Sakit Haji Ujung Pandang dan Rumah Sakit Haji Surabaya. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidibangun sebagai wujud gagasan para hujjaj atau persaudaraan haji untuk mengenang tragedi terowongan Al-Muaisim Mina yang menelan korban lebih dari 600 jemaah haji Indonesia yang terjadi pada tahun 1990 lalu. Penandatanganan
prasasti
pendirian
Rumah
Sakit
Yasmin
Banyuwangidilakukan oleh Bapak Presiden Soeharto di Jakarta pada tanggal 28 Februari 1992 sebagai kelanjutan dari Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan tentang
pembentukan
Panitia
Pembangunan
Rumah
Sakit
Yasmin
Banyuwangidi empat embarkasih. Pembangunan dimulai pada tanggal 1 Oktober 1993 ditandai dengan dilakukannya pengeboran pertama pondasi “bored file” dan penekanan tombol bersama oleh Menteri Agama Dr. H. Tarmizi Taher dan Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soerdji. Sebagai kelanjutannya, diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan tentang pembentukan panitia pembangunan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidiselenggarakan oleh sebuah panitia daerah sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 645 tahun 1993. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidiresmikan pada tanggal 12 November 1994 oleh Bapak Soeharto yang pada saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Pembangunan bersejarah ini menghabiskan dana kurang lebih sebesar Rp 23,9 milyar. 2. Status Kepemilikan Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan No. 336/ 1996, No. 118/1996 dan No. 794/ Menkes/ SKB/ VII/ 1996 status Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiadalah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas
Kesehatan kota DKI Jakarta. Pada tahun 1997 dengan terbitnya Akte Notaris tentang Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Yasmin BanyuwangiNo. 28 tanggal 5 Maret 1997 oleh Sujipto, SH, maka Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiberubah status menjadi UPT Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta. Seiring dengan tuntutan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimenjadi institusi pelayanan kesehatan yang mandiri dan bergerak ke arah swastanisasi, maka salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan memberlakukan opsi zero PNS pada karyawan PNS yang berada di Rumah Sakit Haji Jakarta. Sehingga tidak ada lagi status PNS pada karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta. Menginjak
usia
satu
dasawarsa,
Rumah
Sakit
Yasmin
Banyuwangisemakin bergerak maju dengan berubahnya status menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang didasarkan pada Perda No. 13 tahun 2004 tentang perubahan bentuk badan hukum Yayasan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimenjadi PT. Rumah Sakit Haji Jakarta. Penyertaan modal Pemda DKI Jakarta pada PT. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidilakukan pada tanggal 10 Agustus 2004 dan diperkuat dengan Akte Notaris Sujipto, SH No. 71 tentang PT. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangipada 17 September 2004. Kepemilikan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangisesuai dengan PERDA No.
13
tahun
2004
tentang
pendirian
PT.
Rumah
Sakit
Yasmin
Banyuwangitanggal 10 Agustus 2004 meliputi 51% Pemda DKI Jakarta, 42% Departemen Agama serta sebagai tanda “good will” dari Pemda DKI Jakarta dan Departemen Agama maka IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) mendapatkan
1%
dan
koperasi
karyawan
Rumah
Sakit
Yasmin
Banyuwangimendapatkan 6%. Seiring bergulirnya waktu, perubahan bentuk status Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimenimbulkan perselisihan pendapat dari berbagai pihak, hal ini ditunjukkan pada tahun 2005 Mahkamah Agung mengembalikan status Rumah Sakit Yasmin Banyuwangikembali ke bentuk yayasan seperti semula. Saat ini Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidalam proses pembubaran PT berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 05 P/HUM/2005, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2006, Pada tahun 2007, Pengadilan Negeri (PN) wilayah Jakarta Timur mengeluarkan surat No. 03/ Pdt. P/ RUPS/ 2007/ PN yang mengabulkan permohonan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiyang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Rapat tersebut menghasilkan keputusan kepemilikan saham Pemda DKI Jakarta sebesar 51% Koperasi Karyawan “USAHA PRATAMA” Rumah Sakit Yasmin Banyuwangisebesar 6%, Departemen Agama sebesar 42% dan IPHI sebesar 1%. Maka dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut Pemda DKI Jakarta, Departemen Agama, Koperasi Karyawan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidan IPHI tetap sebagai pemegang saham di Rumah Sakit Haji Jakarta. Pada tanggal 3 April 2008, diselenggarakan rapat yang bertujuan untuk mencari titik temu antara dua pihak yaitu Departemen Agama dan Pemda DKI Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Bapak Wakil Presiden Yusuf Kalla dan dihadiri: a. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat b. Menteri Agama c. Menteri Dalam Negeri d. Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta e. Menteri Kesehatan yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Departemen Kesehatan. Dari rapat tersebut didapat keputusan yaitu kegiatan operasional Rumah
Sakit
Yasmin
Banyuwangiuntuk
sementara
diambil
alih
oleh
Departemen Kesehatan dengan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan sebagai pengawas dan menetapkan status Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiakan menuju bentuk Badan Layanan Umum (BLU). Saat ini dalam proses pembubaran PT berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 05 P/HUM/2005, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2006. B. Profil, Sistem Manajemen mutu Akreditasi Rumah Sakit dan ISO 9001:2008 1. Profil Rumah Sakit Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiberalamatkan di Jalan Raya Pondok Gede No. 4 Jakarta Timur dan di atas lahan seluas 1 Ha. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidibangun atas 6 (enam) lantai dengan tipe kelas B. Keberadaan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangitidak berbeda dengan rumah sakit lainnya, yaitu merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan masyarakat yang juga melayani masyarakat umum tanpa memandang perbedaan agama dan
suku bangsa. Didukung oleh peralatan yang canggih dan ditangani oleh tenaga
yang
berkualitas
dan
profesional,
Rumah
Sakit
Yasmin
Banyuwangisiap melayani kesehatan masyarakat umum. Type RS. Haji Jakarta
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
:
HK.03.05/I/274/2011 tertanggal 18 Januari 2011 ditetapkan sebagai rumah sakit umum kelas B. 2. Sistem Manajemen Mutu Akreditasi Rumah Sakit Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi telah menerapkan system manajemen mutu akreditasi tingkat dasar (lima pelayanan) oleh Badan Akreditasi Departemen Kesehatan RI pada bulan April 1998. Lima pelayanan yang telah diakreditasi yaitu Unit Gawat Darurat, Administrasi, Keperawatan, Pelayanan Medik dan Rekam Medik dengan hasil lulus. Saat ini Rumah Sakit Yasmin Banyuwangitelah mendapat Akreditasi Penuh Tingkat Lengkap 16 Standar Pelayanan pada tanggal 9 Desember 2009 dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Depertemen Kesehatan RI. 3. Sistem Manajemen mutu ISO 9001 Selain menerapkan system manajemen mutu akreditasi rumah sakit, Rumah Sakit Yasmin Banyuwangijuga telah mengikuti penilaian ISO 9001: 2000. persiapan penilaian ISO 9001: 2000 dimulai pada tanggal 13 Juni 2002 dengan mempersiapkan dokumen manual mutu, prosedur mutu Prosedur Operasional Baku Rumah Sakit Haji Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 22 November 2002, Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimendapatkan sertifikat ISO 9001: 2000 untuk semua pelayanan. Hingga kini, Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi tetap mempertahankan sertifikat ISO 9001: 2000 dengan melakukan renual tiga tahun sekali; tahun 2005, 2008
dan
2011. Pada
tanggal 18 Juli 2010 telah di upgrade menjadi ISO 9001:2008 untuk semua pelayanan. C. Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi terbangun dengan 5 lantai dan memiliki beberapa bagian ruangan,
Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat,
Instalasi Rawat Inap, Instalasi Kamar Operasi, Instalasi Rawat Intensive, Instalasi Perinatologi,
Instalasi Kamar Bersalin, Instalasi Haemodialisa, MCU, Instalasi
Rehab Medik Instalasi Farmasi, Instalasi Radiologi dan Instalasi Laboratorium, Mini Market, Kantin,
serta gedung pelayanan administrasi, dan pelayanan
penunjang lainnya. Berdiri di atas areal tanah seluas 1 Ha dengan luas keseluruhan bangunan adalah 3996 m 2. Untuk keperluan transportasi dilengkapi dengan 4 buah ambulan, 1 ambulan jenazah, 6 buah mobil untuk keperluan operasional, disamping itu disediakan pula tempat parkir di sepanjang halaman rumah sakit. Fasilitas dan pelayanan 1. Pelayanan Gawat Darurat 24 jam 2. Pelayanan Rawat Inap a. Kelas SVIP
=
4 buah tempat tidur
b. Kelas VIP
= 15 buah tempat tidur
c. Kelas I
= 35 buah tempat tidur
d. Kelas II
= 84 buah tempat tidur
e. Kelas III
= 53 buah tempat tidur
f. Neonatus
= 12 buah tempat tidur
g. NICU
=
2 buah tempat tidur
h. ICU
=
5 buah tempat tidur
3. Pelayanan Rawat Jalan a. Poli Spesialis; jantung, paru, bedah umum, bedah anak, bedah ortopedi, bedah degestif, bedah tumor, bedah urologi, bedah syaraf, THT, Mata, jiwa, syaraf, kulit dan kelamin, anak, akupungtur, kebidanan, dan penyakit dalam b. Poli Gigi; umum, gigi anak, ortodontik, bedah mulut. c. Klinik Perawatan Luka d. Poli Gizi e. Poli umum f. MCU 4. Pelayanan Penunjang a. Farmasi 24 jam b. Laboratorium 24 jam c. Radiologi 24 jam d. Bank darah 24 jam e. Rehabilitasi Medik f. Endoskopi 5. Pelayanan Haemodialisa
6. Pelayanan Kamar Operasi 7. Perinatologi, NICU/PICU 8. ICU/ICCU 9. Pemulasaran Jenazah BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI, TUJUAN DAN MOTTO RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA
A.
Visi ”Menjadi Rumah Sakit yang Islami, modern, berkelas dunia” ISLAMI adalah Sistem pelayanan (input, proses, output) yang holistik (fisik, mental, spiritual), yang memberikan pelayanan terbaik (best practice) dengan dilandasi kaidah-kaidah Agama Islam. Fokus pada spiritualitas dan religiositas. MODERN adalah Teknologi dan metode terkini, sarana prasarana terkini dan pelayanan terkini (EBM, best practice) sejauh tidak bertentangan dengan syariat Islam. BERKELAS DUNIA adalah Mendapatkan akreditasinational dan international. Kesalahan medik yang rendah, implementasi program keamanan pasien, orientasi pada pelayanan pelanggan.
B.
Misi
1. Meningkatkan kualitas hidup manusia sebagai ibadah 2. Melaksanakan layanan kesehatan islami, paripurna dan berkualitas 3. Mempersiapkan dan meningkatkan sumber daya untuk mencapai rumah sakit berkelas dunia
C.
Falsafah Bantuan pelayanan profesional Islami yang diberikan kepada pasien,keluarga dan mencakup seluruh proses kehidupan manusia seutuhnya,baik sakit maupun sehat tanpa memandang bangsa,suku bangsa,kepercayaan dan derajat dengan berlandaskan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT.
D.
Tujuan dan Sasaran Rumah Sakit Haji Jakarta
1. Tujuan Umum Rumah Sakit Haji Jakarta Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar, guna meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. 2. Tujuan Khusus Rumah Sakit Haji Jakarta a. Memberikan pelayanan kesehatan yang islami dan berkualitas bagi jemaah haji dan masyarakat umum. b. Melaksanakan
pendidikan
tenaga
kesehatan
jemaah
haji
dan
masyarakat pada umumnya.
E.
Sasaran Pelayanan Rumah Sakit Haji Jakarta Pelayanan RS Haji Jakarta ditujukan untuk masyarakat umum, masyarakat haji termasuk ONH plus, perusahaan asuransi dan masyarakat terorganisir lainnya, antara lain kerja sama dengan IPHI DKI Jakarta.
F.
Nilai-nilai Organisasi Nilai dasar RS Haji Jakarta merupakan pemandu terwujudnya visi dan misi, serta merupakan suatu sikap yang harus dimiliki oleh seluruh karyawan RS Haji Jakarta. Nilai dasar tersebut antara lain:
1. Keikhlasan - Kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan karena Allah SWT semata.
2. Kejujuran - kemampuan untuk mengatakan kebenaran 3. Integritas - kemampuan untuk mewujudkan apa yang telah kita katakan 4. Kebersihan - kebersihan jiwa, tindakan dan lingkungan kerja 5. Penghagaan atas martabat manusia - sikap menghargai manusia sebagai makhluk
yang bermartabat
6. Keterbukaan Pikiran - kemampuan untuk menerima pendapat orang lain. G.
Keyakinan Dasar Rumah Sakit Haji Jakarta Oleh karena kegigihan dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab yang harus
dimiliki
oleh
semua
karyawan,
maka
Rumah
Sakit
Yasmin
Banyuwangimembuat suatu keyakinan dasar. Keyakinan dasar ini diterapkan sebagai
pembangkit
semangat
dalam
menjalankan
tugas
pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa rumah sakit. Keyakinan dasar tersebut antara lain:
memberikan
1. Bekerja sebagai ibadah kepada Allah SWT. 2. Hubungan berbasis kepercayaan. 3. Prakarsa. 4. Kerja tim. 5. Fokus ke customer. 6. Profesionalisme.
H.
Tata Nilai Tata nilai dalam pemberian jasa pelayanan kesehatan yang berlaku di Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiadalah mengutamakan ketulusan dan kejujuran, menghargai martabat manusia, keadilan, kerja sama, dan prakarsa.
I.
Motto I.S.L.A.M.I. Ikhlas adalah Melaksanakan pekerjaan karena Allah SWT semata Senyum adalah Senyum yang tulus sepenuh hati Loya adalah Setia kepada organisasi Amanah adalah Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan bertanggungjawab Mawadah adalah Menjalin hubungan dengan kasih sayang Istiqomah adalah Konsisten dalam mewujudkan visi dan misi Rumah Sakit Haji Jakarta
J.
Logo
1. Konsep Bentuk a. Lima bentuk kubah emas; divisualisasikan sebagai percikan sinar terang yang merupakan lima rukun Islam. b. Enam buah garis melingkar; merupakan perwujudan dari terowongan Mina dan memiliki filosofi lambang enam rukun Iman. c. Bulan sabit yang dibentuk dari dua lengkungan; simbol kesehatan umat Islam.
2. Konsep Warna Secara Umum a. Kuning dan hijau adalah kombinasi dari warna-warna yang mencerminkan kenyamanan, hygiene, rasionalis, spiritual, modern dan profesional. b. Warna hijau (kombinasi toska) merupakan warna dominan sebagai cerminan dari warna resmi umat Islam, sementara kombinasi dengan warna kuning (emas) adalah lambang ketinggian dan kemuliaan dari Allah SWT. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
Ka. Bag. SDM
Ka. Sub. Bag. AP
Plk. AP
Plk. AP
Ka. Sub. Bag. KK
Plk. KK
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri dari : a.
Sub Bagian Kesejahteraan Karyawan (KK);
b.
Sub Bagian Administrasi Kepegawaian (AP);
Job deskripsi dari sub bidang tersebut di atas adalah sebagai berikut : a. Sub bagian Remunerasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penggajian, insentif dan pembayaran Jasa Medik Dokter, absensi dan disiplin pegawai; b. Sub bagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pengadaan, mutasi pegawai, pengisian jabatan, kesejahteraan serta tata usaha kepegawaian.
BAB V URAIAN JABATAN
A. Kepala Bagian SDM
Jabatan Uraian tugas
1.
Kepala Bagian SDM Membangun dan memelihara
kultur
pelayanan Islami sesuai tata nilai dan Buku Pedoman Pelayanan Islami. 2.
Melakukan mengatur, personel)
staffing
(mengusulkan,
mengelola Bagian
serta
untuk
membina
melaksanakan
rencana kegiatan dan anggaran tahunan. 3.
Menyusun rencana kegiatan, anggaran tahunan
(operasional
dan
investasi)
Bagian. 4.
Meng-enforce (menjaga dan menegakkan) standar mutu dan prosedur mutu yang relevan dengan Bagiannya.
5.
Mendorong
upaya
perbaikan
guna
peningkatan kinerja dan pencapaian target pada Bagian yang dikelola. 6.
Memberdayakan Koordinator yang berada dibawah koordinasi.
7.
Mendampingi Direksi dalam menjalankan tugas yang kritikal.
8.
Menjaga keamanan aset Bagiannya.
9.
Meningkatkan
cost
effectiveness
(efektivitas biaya) Bagian. 10. Menetapkan uraian jabatan bagi seluruh personel perusahaan. 11. Mengendalikan aktivitas dan kinerja Bagian melalui rapat rutin, laporan dan investigasi. 12. Memimpin pemecahan masalah Bagian. 13. Mempertanggungjawabkan kinerja Bagian kepada
direksi
Rumah
Sakit
Yasmin
Banyuwangimelalui laporan. 14. Menetapkan menjadi
sasaran
sasaran
penilaian
kerja
kerja
pencapaian
kelompok
individu
sasaran
dan kinerja
individu yang menjadi tanggung jawabnya. 15. Menetapkan sistem akuisisi SDM yang mencakup
pencarian,
penempatan
personel
sesuai
seleksi yang
kompetensinya
dan
berkualitas
untuk
semua
tingkatan. 16. Menetapkan sistem pengembangan SDM yang
mencakup
secara
peningkatan
kualitas
berkesinambungan
pendidikan proses
dan mutasi
pelatihan
melalui karyawan,
termasuk
program
pengembangan manajemen/ kaderisasi. 17. Menetapkan sistem pendayagunaan SDM mencakup tindakan penempatan secara tepat, perancangan jabatan dan jenjang karir, appraisal, pembinaan karyawan. 18. Menetapkan sistem pemeliharaan SDM secara fisik, mental dan moral, serta pemantauan
dan
pelaksanaan
budaya
organisasi. 19. Menetapkan standar institusi pendidikan dan pelatihan dalam dan luar negri. 20. Mengelola kunjungan studi banding dari institusi lain. 21. Melaksanakan masalah
di
koordinasi bidang
pengumpulan
pengelolaan
dan
peningkatan kualitas SDM. 22. Melakukan analisa dan prioritas masalah bidang
pengelolaan dan pengembangan
SDM. 23. Bekerjasama dengan Manajer SIM dalam
mengembangkan
sistem
informasi
di
bidang SDM sesuai kebutuhan. 24. Pengintegrasian
yaitu
penciptaan
hubungan baik dengan karyawan (bipartit) dan Pemerintah (tripartit) dalam rangka pelaksaanaan dan pemeliharaan hubungan industrial Pancasila dan pengembangan budaya perusahaan yang kondusif. Menjamin bahwa RS Haji Jakarta akan mampu Tanggung jawab
merekrut, melatih, mengembangkan, memotivasi, memberdayakan
Wewenang
serta
mempertahankan
karyawan 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung, yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas. 2.
Melaporkan
kepada
atasan
apabila
terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas. 3.
Mengusulkan berhubungan
kebijakan dengan
sistem
pengembangan,
yang akuisisi,
pendayagunaan,
pemeliharaan SDM. 4.
Mengusulkan
kebijakan
yang
berhubungan dengan peraturan-peraturan ketenagakerjaan. 5.
Memantau dan mengevaluasi keseluruhan proses manajemen SDM.
6.
Mengusulkan reward
revisi
system
berhubungan
dan
dengan
terhadap peraturan
anjab, yang
pengembangan
SDM. 7.
Bekerjasama dengan Sub Bagian dalam proses pelaksanaan kegiatan di lingkup tanggung jawabnya.
8.
Menjalin hubungan, baik dengan seluruh karyawan,
pejabat
pemerintah, instansi Pendidikan
struktural,
instansi
yang
instansi
pendidikan
berhubungan
dan
dengan
ketenagakerjaan. S1 Manajemen, diutamakan S2 Manajemen 1. Manajemen SDM 2. Manajemen Konflik
Pelatihan
3. Leadership Skill 4. Statistika Terapan dengan komputer
Kualifikasi
5. Coaching dan Conseling 4 tahun, diutamakan yang berpengalaman dalam Pengalaman
mengelola
SDM
RS,
dan
menduduki jabatan manajerial. Keahlian
Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer
B. Koordinator Administrasi Kepegawaian
Jabatan Uraian tugas
Koordinator Administrasi Kepegawaian 1.
Membangun
dan
memelihara
kultur
pelayanan Islami sesuai tata nilai dan Buku Pedoman Pelayanan Islami. 2.
Melakukan mengatur, personel)
staffing mengelola bagian
(mengusulkan, serta
untuk
membina
melaksanakan
rencana kegiatan dan anggaran tahunan bagian. 3.
Menyusun rencana
kegiatan, anggaran
tahunan (operasional dan investasi) dan target periodik secara rinci per personel dalam lingkup bagian. 4.
Meng-enforce (menjaga dan menegakkan) standar mutu dan prosedur mutu yang relevan dengan bagiannya.
5.
Mendorong
upaya
perbaikan
guna
peningkatan kinerja dan pencapaian target
pada bagian yang dikelola. 6.
Memberdayakan pelaksana yang berada dibawah koordinasi.
7.
Mendampingi
pelaksana
dalam
menjalankan tugas yang kritikal. 8.
Menjaga keamanan aset bagian.
9.
Meningkatkan cost effectiveness (efektivitas biaya) bagian dan biaya pegawai.
10. Mengendalikan aktivitas dan kinerja bagian, laporan dan investigasi. 11. Membuat perencanaan kegiatan budgeting pengupahan
dan
kebutuhan
belanja
pegawai serta pengembangan kompensasi tahunan. 12. Mengelola,
memantau
dan
mendokumentasikan payroll, pembayaran honor dan dan jasa medis dokter, jaminan sosial dan survey sallary. 13. Melaksanakan
penjaminan
ketenagakerjaan
meliputi
asuransi pembayaran
premi, pengajuan dan koreksi KPJ serta pengajuan klaim asuransi. 14. Menghitung
jasa
pelayanan
karyawan
sesuai dengan pendapatan operasional. 15. Menghitung pengeluaran gaji per bagian kerja. 16. Menghitung premi asuransi. 17. Pembinaan di lingkungan bagiannya. 18. Melakukan pemetaan kompetensi-gap SDM 19. Membuat
dan
mengevaluasi
analisa
jabatan konsep standar kompetensi SDM dan memantau pelaksanaannya. 20. Mengelola
pelaksanaan
assesment
kompetensi SDM 21. Membuat
perencanaan
pengembangan
SDM
tahunan
(diklat,
performance
appraisal dan kompetensi) dan membuat anggaran biaya kegiatan tersebut. 22. Merencanakan dan melakukan kerjasama dengan instansi diklat/institusi pendidikan dalam penyelenggaraan diklat. 23. Mengelola,
memantau
dan
mendokumentasikan proses pelaksanaan kegiatan diklat, performance appraisal dan kompetensi SDM. 24. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan tersebut. 25. Merencanakan dan mengelola kegiatan perpustakaan
dan
media
komunikasi
karyawan (buletin) dan lain-lain. 26. Menetapkan
sasaran
kerja
kelompok
menjadi sasaran kerja individu di lingkup tanggung jawabnya. 27. Mengelola pelaksanaan studi banding dari dan ke institusi lain. 28. Membuat
perencanaan
tenaga,
dan
mengelola pelaksanaan proses rekuitmen dan seleksi serta placement SDM. 29. Mengelola,
memantau
dan
mendokumentasikan proses pelaksanaan kegiataan mutasi, perjanjian kontrak, karir dan pembinaan (conseling) SDM. 30. Mengelola,
memantau
mendokumentasikan
dan
administrasi
ke-
karyawanan, absensi, hubungan industrial, survei
kepuasan
kerja
dan
jaminan
kesehatan karyawan. 31. Merencanakan pengadaan seragam dan atributnya,
serta
melaksanakan
pemantauan pemakaiannya. 32. Menyelenggarakan
program
rekreasi
karyawan, perumahan, seni dan olah raga serta proses pinjaman karyawan. 33. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan tersebut. 34. Pembinaan di lingkungan bagiannya. Tanggung jawab
. Merencanakan,
mengkoordinasi,
mengelola,
memantau, mengadministrasi dan mengevaluasi proses
pelaksanaan
tugas
dalam
hal
kompensasi/ SDM & Diklat. 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung yang
Wewenang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas. 2. Melaporkan kepada atasan apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas. 3. Mendistribusikan satuan anggaran belanja pegawai ke bagian kerja dan penyerapannya. 4. Mengusulkan
nilai
pembayaran
jasa
pelayanan perbulan dengan melihat jumlah pendapatan operasional Rumah Sakit dan jumlah penyerapan anggaran dalam rentang waktu 1 tahun. 5. Membuat telaah dengan melalui simulasi internal dan survei pasar terhadap desain serta nilai pemberian kompensasi (membuat tinjauan terhadap sistem kompensasi). 6. Meneliti dan melakukan pengecekan ulang terhadap bukti lembur dan pengeluarannya. 7. Membuat dan menandatangani iuran jaminan Kualifikasi
Pendidikan
sosial tenaga kerja. S1 Manajemen/Umum.
Manajemen SDM, leadership skill, manajemen Pelatihan
kompensasi,
manajemen
asuransi,
service
excellent Pengalaman 2 tahun di bidangnya Keahlian
Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer.
C. Pelaksana Rekruitmen dan Seleksi
Jabatan Uraian tugas
Pelaksana Rekruitmen dan Seleksi 1.
Mendokumentasikan proses perencanaan tenaga.
2.
Mengkoordinir
dan
mendokumentasikan aktivitas dalam proses rekuitmen seleksi. 3.
Melaksanakan
administrasi
dan pendokumentasian SK Capeg, tetap dan PHK. 4.
Membuat
laporan
posisi
ketenagaan bulanan. 5.
Melaksanakan
administrasi
penjagaan karyawan pensiun untuk tahun yang akan datang. 6.
M elaksanakan
administrasi
dan
pendokumentasian aktivitas mutasi (rotasi, promosi dan karyawan). 7.
M engelola
kegiatan
olah
raga,
kesenian,
rekreasi karyawan. 1.
Melaksanakan
pendataan
dan
pelaksanaan administrasi karyawan dalam program perusahaan dan adminstrasi proses pengajuan kredit karyawan ke bank-bank Tanggung jawab
yang sudah terjalin kerjasama. Pelaksanaan dan pemeliharaan dokumentasi dari seluruh hasil kegiatan rekruitmen seleksi dan
pengangkatan
karyawan
dan
kesejahteraan
karyawan (perumahan, rekreasi, kesenian olah raga dan lain-lain). 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung yang
Wewenang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas. 2. Melaporkan kepada atasan apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas. 3. Meneliti
kelengkapan
berkas
untuk
kelengkapan pengajuan diklat intern, ekstern. 4. Meneliti kelengkapan berkas permohonan magang/PKL/penelitian dan studi banding dari instansi luar. 5. Mengusulkan provider training yang dapat bekerjasama
dalam
pelaksanaan/
penyelenggaraan training. 6. Mengajukan usulan kegiatan diklat yang sesuai dengan PCI karyawan, nama-nama karyawan yang memenuhi syarat untuk ikut diklat dan dimutasikan. 7. Bekerjasama dengan Sub Bagian terkait, instansi
penyelenggara
diklat
maupun
lembaga pendidikan formal lainnya. 8. Mengusulkan revisi/pengembangan terhadap Pendidikan Pelatihan
Kualifikasi
proses diklat, magang/PKL/penelitian. D3 Manajemen/Umum Service Excellent, manajemen SDM
dan
kompetensi.
Pengalaman Minimal 2 tahun Keahlian
Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer.
D. Pelaksana Pengembangan Kompetensi
Jabatan Uraian tugas
Pelaksana Pengembangan Kompetensi 1. Mengumpulkan,
merekap,
dan
mengidentifikasi posisi jabatan dan analisa
jabatan SDM 2. Mengumpulkan,
merekap
mengidentifikasi
dan
dan
melaksanakan
administrasi serta pendokumentasian standar kompetensi SDM. 3. Melaksanakan
administrasi
pendokumentasian kompetensi
proses
karyawan
dan
dan assesment
performance
appraisal. 4. Membuat rekapitulasi dan penjagaan data hasil assesment kompetensi karyawan dan performance appraisal. 5. Meng-up to date dan merekomendasikan hasil
assesment
untuk
pemenuhan
kompetensi kepada diklat RS Haji Jakarta. 6. Membuat
laporan
posisi
kompetensi
karyawan. 7. Melaksanakan
administrasi
pendokumentasian Tanggung jawab
appraisal
unjuk
dan kerja
karyawan. Pelaksanaan dan pemeliharaan dokumentasi dari seluruh kegiatan performance appraisal dan
Wewenang
pengembangan kompetensi karyawan 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung, yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas. 2.
Melaporkan kepada atasan apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas.
3.
Mengusulkan revisi posisi jabatan serta analisa jabatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
4.
Melakukan
proses
assessment
sesuai
prosedur yang berlaku. 5.
Meneliti
kelengkapan
berkas/form
pada
pelaksanaan proses appraisal unjuk kerja karyawan. 6.
Mengajukan rekapan hasil appraisal unjuk kerja karyawan dan mengusulkan nama karyawan yang memenuhi syarat dalam proses kenaikan/perubahan golongan dan mutasi karyawan.
7.
Bekerjasama dengan Sub Bagian dalam proses appraisal unjuk kerja karyawan.
8.
Meminta informasi dari Bagian kerja yang ada
dalam
proses
perhitungan
PCI
karyawan. 9.
Mengajukan
rekapan
hasil
assessment
kompetensi karyawan dan mengusulkan nama karyawan yang memenuhi syarat untuk
pengembangan
atau
kenaikan/perubahan golongan dan mutasi karyawan. 10. Bekerjasama dengan Sub Bagian/instansi diluar
RSHJ
(konsultan)
dalam
proses
assessment kompetensi karyawan. 11. Mengusulkan
revisi/pengembangan
terhadap posisi jabatan, analisa jabatan dan Pendidikan Kualifikasi
Pelatihan
pengembangan karyawan. D3 Manajemen/Umum Service Excellent, manajemen
SDM
dan
kompetensi. Pengalaman Minimal 2 tahun Keahlian Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer.
E. Koordinator Kesejahteraan Karyawan
Jabatan Uraian tugas
Koordinator Kesejahteraan Karyawan 1. Membangun dan memelihara kultur pelayanan Islami sesuai tata nilai dan Buku Pedoman Pelayanan Islami. 2. Melakukan staffing (mengusulkan, mengatur,
mengelola serta membina personel) bagian untuk melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran tahunan bagian. 3. Menyusun
rencana
kegiatan,
anggaran
tahunan (operasional dan investasi) dan target periodik secara rinci per personel dalam lingkup bagian. 4. Meng-enforce (menjaga dan menegakkan) standar mutu dan prosedur mutu yang relevan dengan bagiannya. 5. Mendorong
upaya
perbaikan
guna
peningkatan kinerja dan pencapaian target pada bagian yang dikelola. 6. Memberdayakan
pelaksana
yang
berada
dibawah koordinasi. 7. Mendampingi pelaksana dalam menjalankan tugas yang kritikal. 8. Menjaga keamanan aset bagian. 9. Meningkatkan cost effectiveness (efektivitas biaya) bagian dan biaya pegawai. 10.
Mengendalikan
aktivitas
dan
kinerja
bagian, laporan dan investigasi. 11. Membuat perencanaan kegiatan budgeting pengupahan dan kebutuhan belanja pegawai serta pengembangan kompensasi tahunan. 12. Mengelola,
memantau
mendokumentasikan
payroll,
dan pembayaran
honor dan dan jasa medis dokter, jaminan sosial dan survey sallary. 13. Melaksanakan
penjaminan
asuransi
ketenagakerjaan meliputi pembayaran premi, pengajuan dan koreksi KPJ serta pengajuan klaim asuransi. 14. Menghitung jasa pelayanan karyawan sesuai dengan pendapatan operasional.
15. Menghitung pengeluaran gaji per bagian kerja. 16. Menghitung premi asuransi. Tanggung jawab
17. Pembinaan di lingkungan bagiannya. Merencanakan, mengkoordinasi, mengelola, memantau,
kesejahteraan
karyawan
dan
pembayaran jasa medik dokter secara tepat waktu dan tepat jumlah tepat pemberian. 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung yang
Wewenang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas. 2. Melaporkan kepada atasan apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas. 3. Mendistribusikan satuan anggaran belanja pegawai ke bagian kerja dan penyerapannya. 4. Mengusulkan nilai pembayaran jasa pelayanan perbulan dengan melihat jumlah pendapatan operasional
Rumah
Sakit
dan
jumlah
penyerapan anggaran dalam rentang waktu 1 tahun. 5. Membuat telaah dengan melalui simulasi internal dan survei pasar terhadap desain serta nilai
pemberian
kompensasi
(membuat
tinjauan terhadap sistem kompensasi). 6. Meneliti dan melakukan pengecekan ulang terhadap bukti lembur dan pengeluarannya. 7. Membuat dan menandatangani iuran jaminan Pendidikan Kualifikasi
Pelatihan
sosial tenaga kerja. S1 Manajemen/Umum. Manajemen SDM, leadership skill, manajemen kompensasi,
manajemen
asuransi,
service
excellent Pengalaman 2 tahun di bidangnya Keahlian Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer. F. Pelaksana Pemantau Absensi Karyawan
Jabatan
Pelaksana Pemantau Absensi Karyawan
Uraian tugas
1. Mengumpulkan, merekap, dan menginput jadwal kerja karyawan dalam Sistem absensi RS. 2. Merekap jumlah cuti, izin dan
kehadiran
karyawan yang akan dibayarkan dalam gaji bulanan. 3. Melaksanakan pendokumentasian
administrasi
dan
lembar
cuti
absensi,
karyawan serta jadwal kerja karyawan. 4. Memproses lembar permohonan cuti seorang karyawan setelah disetujui oleh atasan yang bersangkutan untuk ditanda tangani oleh Kepala Bagian SDM. 5. Membuat umpan balik absensi karyawan kepada
setiap
kepala
unit/ruang/bagian/bidang untuk ditindaklanjuti. 6. Menyampaikan
rekapitulasi
umpan
balik
absensi kepada Direktur Rumah Sakit Yasmin Tanggung jawab
Banyuwangisebagai laporan. Pelaksanaan dan pemeliharaan dokumentasi dari seluruh kegiatan absensi karyawan baik jadwal kerja karyawan maupun umpan balik
Wewenang
absensi tangan karyawan. 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung, yang
berhubungan
dengan
pelaksanaan
tugas. 2. Melaporkan kepada atasan apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas. 3. Mengusulkan perbaikan sistim absensi yang ada sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. 4. Melakukan
proses
umpan
balik
kepada
atasan karyawan sesuai prosedur yang berlaku. 5. Meneliti kelengkapan berkas/form cuti pada pelaksanaan
proses
pengajuan
cuti
Pendidikan Kualifikasi
Pelatihan
karyawan. D3 Manajemen/Umum Service Excellent, Manajemen
kinerja
kedisiplinan karyawan. Pengalaman Minimal 2 tahun Keahlian Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer.
dan
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA
BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL Pola ketenagaan RS Haji Jakarta mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 32/1996 tentang Ketenagaan dimana dibagi dalam tenaga profesi kesehatan dan non kesehatan. Pola Ketenagaan dan Kualifikasi yang ada di Bagian SDM adalah sebagai mana terlampir : 1. Pelaksana Pemantau Absensi Karyawan Kualifikasi Pendidikan
: Diploma III Umum
2. Sub. Bagian Kesejahteraan Karyawan Kualifikasi Pendidikan
: Diutamakan S1 Manajemen/Umum
3. Sub. Bagian Administrasi Karyawan Kualifikasi Pendidikan
: Diutamakan S1 Manajemen/Umum
4. Pelaksana Pengembangan Kompetensi Kualifikasi Pendidikan
: Diploma III Umum
5. Pelaksana Rekruitmen dan Seleksi Kualifikasi Pendidikan
: Diploma III Umum
6. Kepala Bagian SDM Kualifikasi Pendidikan
: S1 Manajemen diutamakan S2 Manajemen
BAB IX KEGIATAN ORIENTASI Kegiatan Orientasi pada Bagian Sumber Daya Manusia dibagi pada 2 (dua) macam orientasi, yaitu : 1. Orientasi Umum, dimana peserta orientasi diberikan penjelasan mengenai kegiatan operasional RS Haji Jakarta, meliputi : a. Sekilas gambaran RS Haji Jakarta b. Visi, Misi, Falsafah dan Nilai dan Tujuan rumah sakit . 2.
Orientasi Khusus, dimana peserta orientasi diberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab unit serta tata laksana kerja unit, meliputi : a. Pengenalan Sub Bagian, tugas dan fungsi b. Hubungan kerja antar fungsi, Sub Bagian dan Bagian
BAB X PERTEMUAN RUTIN Pertemuan Rutin untuk membahas pemantauan kegiatan dan rencana kerja dibicarakan 1 bulan sekali secara terjadwal, namun tidak menutup kemungkinan terhadap adanya pertemuan yang bersifat insidentil.
NO
1 2
KEGIATAN PERTEMUAN RUTIN Rapat Rutin SDM Rapat Rutin dengan Unit lain.
J I II
F I II
M I II
A I II
M I II
BULAN J J I I II II
A I II
S I II
O I II
N I II
D I II
BAB XI PELAPORAN A. LAPORAN HARIAN B. LAPORAN BULANAN C. LAPORAN TAHUNAN
DITETAPKAN DI : JAKARTA PADA TANGGAL : 03 SEPTEMBER 2012 DIREKTUR RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA
dr. H. Chairul Radjab Nasution, Sp.PD, K-GEH, FINASIM M. Kes.