Sk. Pedoman Pengorganisasian SDM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA Jalan Raya Pondok Gede Jakarta Timur Telp. (021) 8000693 – 95, 8000701 – 702, Fax. (021) 8000702



Certificate No : JKT 0500123



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA Nomor : 006/RSHJ/DIR/SK/AKRE/IX/2012 TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN SUMBER DAYA MANUSIA RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA DIREKTUR RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA Menimbang



:



a. bahwa rumah sakit merupakan organisasi yang kompleks dengan berbagai profesi yang turut mendukung terciptanya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan pesatnya pertumbuhan rumah sakit perlu dilakukan antisipasi oleh Rumah Sakit Haji Jakarta; b. bahwa dalam rangka mengantisipasi pesatnya pembangunan perumahsakitan tersebut, maka Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiperlu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terutama pada aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia; c.



Mengingat



:



bahwa mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Yasmin Banyuwangitentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia.



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang – Undang Ketenagakerjaan;



Nomor



13



Tahun



2003



tentang



4. Surat Tugas Menteri Kesehatan Nomor: KP/Menkes/285/VIII/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang penugasan Pelaksana Rumah Sakit Haji Jakarta 5. Surat Tugas Menteri Kesehatan Nomor: KP.02.07/I/1548/12 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Wadir 6. Surat Tugas Menteri Kesehatan Nomor: KP.02.07/I/1549/12 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Wadir SDM dan Yankes 7. Hasil Kesepakatan Rapat Gabungan antara Badan Pendiri, Badan Pembina, Badan Penasehat dan Badan Pengelola Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiyang dipimpin oleh Wakil Presiden RI pada tanggal 3 April 2008 di Jakarta



8. Standar Akreditasi Rumah sakit, Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), edisi 2012



.M E M U T U S K A N Menetapkan : KESATU



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT YASMIN BANYUWANGITENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN SUMBER DAYA MANUSIA RUMAH SAKIT YASMIN BANYUWANGI



KEDUA



:



Seluruh pelaksanaan program dan standar pengelolaan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiharus mengacu kepada Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Yasmin Banyuwangisebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Pengelolaan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan akan dievaluasi bila diperlukan dan atau minimal setiap satu tahun sekali.



KEEMPAT



:



Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pembuatan Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: JAKARTA : 03 SEPTEMBER 2012



DIREKTUR RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA



dr. H. Chairul Radjab Nasution, Sp.PD, K-GEH, FINASIM, FACP, M. Kes.



Lampiran : Keputusan Direktur RSHJ Nomor Tanggal



: 006/RSHJ/DIR/AKRE/IX/2012 : 03 September 2012



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) ini merupakan pedoman yang



berisi tata cara pengelolaan SDM Rumah Sakit Yasmin



Banyuwangi, baik yang berkaitan dengan proses perencanaan, perekrutan dan penseleksian, pengembangan



pengembangan karyawan



dan



secara



pelatihan,



pola



berkesinambungan



ketenagaan serta



dan



kesejahteraan



karyawan. Proses penyusunan pedoman ini melibatkan unit terkait dengan SDM Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimelalui kelompok kerja KPS dan SDM Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi, sehingga diharapkan sudah mengakomodasi sebagian besar kepentingan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi dan Karyawan. Pedoman ini dilandasi oleh adanya perubahan beberapa peraturan perundangan tentang pelayanan kesehatan dan



ketenagakerjaan serta



semangat untuk mengelola SDM Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiyang berpihak kepada organisasi Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidan karyawan berdasarkan kompetensi melalui pengawasan dan pengendalian SDM yang obyektif, transparan, dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, para pengelola SDM Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi dituntut agar melakukan upaya nyata untuk mengelola SDM secara profesional supaya program pengembangan karyawan dapat terlaksana dengan baik guna mendukung proses pelayanan Rumah Sakit Haji Jakarta. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimerupakan organisasi pemberi layanan kesehatan paripurna, dimana dalam pelayanan tersebut didukung oleh sumber daya manusia dari berbagai macam profesi dan keilmuan. Rumah sakit merupakan organisasi padat karya dan padat modal dimana penggunaan tehnologi yang maju dan kompetensi operator menjadi modal dasar tumbuh dan berkembangnya Rumah Sakit Haji Jakarta. Pertumbuhan hanya bisa terjadi jika ada pengelolaan yang baik dari penggunaan aspek sumber daya yang ada baik sumber daya manusia maupun sumber daya yang lain. Sejalan



dengan



Banyuwangidituntut



untuk



perkembangannya, memberikan



Rumah



pelayanan



yang



Sakit



Yasmin



paripurna



dan



menjangkau seluruh lapisan masyarakat, hal ini tentu saja harus diimbangi dengan penggunaan sumber daya yang tepat jumlah dan tepat azas, karena perlu pedoman dalam pengelolaan sumber daya yang ada. Pedoman pengelolaan sumber daya manusia menjadi penting mengingat tuntutan kebutuhan pasien yang makin tinggi dan kemajuan tehnologi yang terus berkembang serta jumlah varian pelayanan yang terus bertambah mendorong dibuatnya suatu aturan tentang kebijakan pengelolaan sumber daya manusia Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi. B. Tujuan Pedoman Tujuan kebijakan pedoman pengelolaan sumber daya manusia adalah: 1. Untuk memberi arah pelaksanaan kegiatan pelayanan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi sesuai dengan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya manusia 2. Untuk menjamin komitmen Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi dalam pelaksanaan pengelolaan ketenagakerjaan. C. Ruang Lingkup Pedoman Pedoman ini dibatasi pada lingkup kebijakan pengelolaan sumber daya manusia yaitu : 1. Analisa Jabatan, Rekrutmen dan Seleksi serta Identifikasi karyawan. 2. Penilaian Prestasi Kinerja Karyawan 3. Pengembangan dan Kompetensi Karyawan 4. Kompensasi karyawan dan Kesejahteraan Karyawan 5. Kesehatan dan Keselamatan Kerja 6. Pembinaan Disiplin Karyawan dan Penyampaian Keluh kesah 7. Pensiun karyawan



D. Landasan Hukum 1. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Rumah Sakit; 2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1996 tentang Kesehatan; 3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;



BAB II GAMBARAN UMUM A. Sejarah Pendirian dan Status Kepemilikan 1. Sejarah Pendirian Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimerupakan salah satu Rumah Sakit Haji yang ada di Indonesia selain Rumah Sakit Haji Medan, Rumah Sakit Haji Ujung Pandang dan Rumah Sakit Haji Surabaya. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidibangun sebagai wujud gagasan para hujjaj atau persaudaraan haji untuk mengenang tragedi terowongan Al-Muaisim Mina yang menelan korban lebih dari 600 jemaah haji Indonesia yang terjadi pada tahun 1990 lalu. Penandatanganan



prasasti



pendirian



Rumah



Sakit



Yasmin



Banyuwangidilakukan oleh Bapak Presiden Soeharto di Jakarta pada tanggal 28 Februari 1992 sebagai kelanjutan dari Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan tentang



pembentukan



Panitia



Pembangunan



Rumah



Sakit



Yasmin



Banyuwangidi empat embarkasih. Pembangunan dimulai pada tanggal 1 Oktober 1993 ditandai dengan dilakukannya pengeboran pertama pondasi “bored file” dan penekanan tombol bersama oleh Menteri Agama Dr. H. Tarmizi Taher dan Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soerdji. Sebagai kelanjutannya, diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan tentang pembentukan panitia pembangunan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidiselenggarakan oleh sebuah panitia daerah sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 645 tahun 1993. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidiresmikan pada tanggal 12 November 1994 oleh Bapak Soeharto yang pada saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Pembangunan bersejarah ini menghabiskan dana kurang lebih sebesar Rp 23,9 milyar. 2. Status Kepemilikan Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan No. 336/ 1996, No. 118/1996 dan No. 794/ Menkes/ SKB/ VII/ 1996 status Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiadalah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas



Kesehatan kota DKI Jakarta. Pada tahun 1997 dengan terbitnya Akte Notaris tentang Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Yasmin BanyuwangiNo. 28 tanggal 5 Maret 1997 oleh Sujipto, SH, maka Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiberubah status menjadi UPT Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta. Seiring dengan tuntutan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimenjadi institusi pelayanan kesehatan yang mandiri dan bergerak ke arah swastanisasi, maka salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan memberlakukan opsi zero PNS pada karyawan PNS yang berada di Rumah Sakit Haji Jakarta. Sehingga tidak ada lagi status PNS pada karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta. Menginjak



usia



satu



dasawarsa,



Rumah



Sakit



Yasmin



Banyuwangisemakin bergerak maju dengan berubahnya status menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang didasarkan pada Perda No. 13 tahun 2004 tentang perubahan bentuk badan hukum Yayasan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimenjadi PT. Rumah Sakit Haji Jakarta. Penyertaan modal Pemda DKI Jakarta pada PT. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidilakukan pada tanggal 10 Agustus 2004 dan diperkuat dengan Akte Notaris Sujipto, SH No. 71 tentang PT. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangipada 17 September 2004. Kepemilikan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangisesuai dengan PERDA No.



13



tahun



2004



tentang



pendirian



PT.



Rumah



Sakit



Yasmin



Banyuwangitanggal 10 Agustus 2004 meliputi 51% Pemda DKI Jakarta, 42% Departemen Agama serta sebagai tanda “good will” dari Pemda DKI Jakarta dan Departemen Agama maka IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) mendapatkan



1%



dan



koperasi



karyawan



Rumah



Sakit



Yasmin



Banyuwangimendapatkan 6%. Seiring bergulirnya waktu, perubahan bentuk status Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimenimbulkan perselisihan pendapat dari berbagai pihak, hal ini ditunjukkan pada tahun 2005 Mahkamah Agung mengembalikan status Rumah Sakit Yasmin Banyuwangikembali ke bentuk yayasan seperti semula. Saat ini Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidalam proses pembubaran PT berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 05 P/HUM/2005, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2006, Pada tahun 2007, Pengadilan Negeri (PN) wilayah Jakarta Timur mengeluarkan surat No. 03/ Pdt. P/ RUPS/ 2007/ PN yang mengabulkan permohonan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa



Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiyang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Rapat tersebut menghasilkan keputusan kepemilikan saham Pemda DKI Jakarta sebesar 51% Koperasi Karyawan “USAHA PRATAMA” Rumah Sakit Yasmin Banyuwangisebesar 6%, Departemen Agama sebesar 42% dan IPHI sebesar 1%. Maka dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut Pemda DKI Jakarta, Departemen Agama, Koperasi Karyawan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidan IPHI tetap sebagai pemegang saham di Rumah Sakit Haji Jakarta. Pada tanggal 3 April 2008, diselenggarakan rapat yang bertujuan untuk mencari titik temu antara dua pihak yaitu Departemen Agama dan Pemda DKI Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Bapak Wakil Presiden Yusuf Kalla dan dihadiri: a. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat b. Menteri Agama c. Menteri Dalam Negeri d. Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta e. Menteri Kesehatan yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Departemen Kesehatan. Dari rapat tersebut didapat keputusan yaitu kegiatan operasional Rumah



Sakit



Yasmin



Banyuwangiuntuk



sementara



diambil



alih



oleh



Departemen Kesehatan dengan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan sebagai pengawas dan menetapkan status Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiakan menuju bentuk Badan Layanan Umum (BLU). Saat ini dalam proses pembubaran PT berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 05 P/HUM/2005, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2006. B. Profil, Sistem Manajemen mutu Akreditasi Rumah Sakit dan ISO 9001:2008 1. Profil Rumah Sakit Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiberalamatkan di Jalan Raya Pondok Gede No. 4 Jakarta Timur dan di atas lahan seluas 1 Ha. Rumah Sakit Yasmin Banyuwangidibangun atas 6 (enam) lantai dengan tipe kelas B. Keberadaan Rumah Sakit Yasmin Banyuwangitidak berbeda dengan rumah sakit lainnya, yaitu merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan masyarakat yang juga melayani masyarakat umum tanpa memandang perbedaan agama dan



suku bangsa. Didukung oleh peralatan yang canggih dan ditangani oleh tenaga



yang



berkualitas



dan



profesional,



Rumah



Sakit



Yasmin



Banyuwangisiap melayani kesehatan masyarakat umum. Type RS. Haji Jakarta



berdasarkan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



:



HK.03.05/I/274/2011 tertanggal 18 Januari 2011 ditetapkan sebagai rumah sakit umum kelas B. 2. Sistem Manajemen Mutu Akreditasi Rumah Sakit Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi telah menerapkan system manajemen mutu akreditasi tingkat dasar (lima pelayanan) oleh Badan Akreditasi Departemen Kesehatan RI pada bulan April 1998. Lima pelayanan yang telah diakreditasi yaitu Unit Gawat Darurat, Administrasi, Keperawatan, Pelayanan Medik dan Rekam Medik dengan hasil lulus. Saat ini Rumah Sakit Yasmin Banyuwangitelah mendapat Akreditasi Penuh Tingkat Lengkap 16 Standar Pelayanan pada tanggal 9 Desember 2009 dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Depertemen Kesehatan RI. 3. Sistem Manajemen mutu ISO 9001 Selain menerapkan system manajemen mutu akreditasi rumah sakit, Rumah Sakit Yasmin Banyuwangijuga telah mengikuti penilaian ISO 9001: 2000. persiapan penilaian ISO 9001: 2000 dimulai pada tanggal 13 Juni 2002 dengan mempersiapkan dokumen manual mutu, prosedur mutu Prosedur Operasional Baku Rumah Sakit Haji Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 22 November 2002, Rumah Sakit Yasmin Banyuwangimendapatkan sertifikat ISO 9001: 2000 untuk semua pelayanan. Hingga kini, Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi tetap mempertahankan sertifikat ISO 9001: 2000 dengan melakukan renual tiga tahun sekali; tahun 2005, 2008



dan



2011. Pada



tanggal 18 Juli 2010 telah di upgrade menjadi ISO 9001:2008 untuk semua pelayanan. C. Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi terbangun dengan 5 lantai dan memiliki beberapa bagian ruangan,



Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat,



Instalasi Rawat Inap, Instalasi Kamar Operasi, Instalasi Rawat Intensive, Instalasi Perinatologi,



Instalasi Kamar Bersalin, Instalasi Haemodialisa, MCU, Instalasi



Rehab Medik Instalasi Farmasi, Instalasi Radiologi dan Instalasi Laboratorium, Mini Market, Kantin,



serta gedung pelayanan administrasi, dan pelayanan



penunjang lainnya. Berdiri di atas areal tanah seluas 1 Ha dengan luas keseluruhan bangunan adalah 3996 m 2. Untuk keperluan transportasi dilengkapi dengan 4 buah ambulan, 1 ambulan jenazah, 6 buah mobil untuk keperluan operasional, disamping itu disediakan pula tempat parkir di sepanjang halaman rumah sakit. Fasilitas dan pelayanan 1. Pelayanan Gawat Darurat 24 jam 2. Pelayanan Rawat Inap a. Kelas SVIP



=



4 buah tempat tidur



b. Kelas VIP



= 15 buah tempat tidur



c. Kelas I



= 35 buah tempat tidur



d. Kelas II



= 84 buah tempat tidur



e. Kelas III



= 53 buah tempat tidur



f. Neonatus



= 12 buah tempat tidur



g. NICU



=



2 buah tempat tidur



h. ICU



=



5 buah tempat tidur



3. Pelayanan Rawat Jalan a. Poli Spesialis; jantung, paru, bedah umum, bedah anak, bedah ortopedi, bedah degestif, bedah tumor, bedah urologi, bedah syaraf, THT, Mata, jiwa, syaraf, kulit dan kelamin, anak, akupungtur, kebidanan, dan penyakit dalam b. Poli Gigi; umum, gigi anak, ortodontik, bedah mulut. c. Klinik Perawatan Luka d. Poli Gizi e. Poli umum f. MCU 4. Pelayanan Penunjang a. Farmasi 24 jam b. Laboratorium 24 jam c. Radiologi 24 jam d. Bank darah 24 jam e. Rehabilitasi Medik f. Endoskopi 5. Pelayanan Haemodialisa



6. Pelayanan Kamar Operasi 7. Perinatologi, NICU/PICU 8. ICU/ICCU 9. Pemulasaran Jenazah BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI, TUJUAN DAN MOTTO RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA



A.



Visi ”Menjadi Rumah Sakit yang Islami, modern, berkelas dunia” ISLAMI adalah Sistem pelayanan (input, proses, output) yang holistik (fisik, mental, spiritual), yang memberikan pelayanan terbaik (best practice) dengan dilandasi kaidah-kaidah Agama Islam. Fokus pada spiritualitas dan religiositas. MODERN adalah Teknologi dan metode terkini, sarana prasarana terkini dan pelayanan terkini (EBM, best practice) sejauh tidak bertentangan dengan syariat Islam. BERKELAS DUNIA adalah Mendapatkan akreditasinational dan international. Kesalahan medik yang rendah, implementasi program keamanan pasien, orientasi pada pelayanan pelanggan.



B.



Misi



1. Meningkatkan kualitas hidup manusia sebagai ibadah 2. Melaksanakan layanan kesehatan islami, paripurna dan berkualitas 3. Mempersiapkan dan meningkatkan sumber daya untuk mencapai rumah sakit berkelas dunia



C.



Falsafah Bantuan pelayanan profesional Islami yang diberikan kepada pasien,keluarga dan mencakup seluruh proses kehidupan manusia seutuhnya,baik sakit maupun sehat tanpa memandang bangsa,suku bangsa,kepercayaan dan derajat dengan berlandaskan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT.



D.



Tujuan dan Sasaran Rumah Sakit Haji Jakarta



1. Tujuan Umum Rumah Sakit Haji Jakarta Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar, guna meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. 2. Tujuan Khusus Rumah Sakit Haji Jakarta a. Memberikan pelayanan kesehatan yang islami dan berkualitas bagi jemaah haji dan masyarakat umum. b. Melaksanakan



pendidikan



tenaga



kesehatan



jemaah



haji



dan



masyarakat pada umumnya.



E.



Sasaran Pelayanan Rumah Sakit Haji Jakarta Pelayanan RS Haji Jakarta ditujukan untuk masyarakat umum, masyarakat haji termasuk ONH plus, perusahaan asuransi dan masyarakat terorganisir lainnya, antara lain kerja sama dengan IPHI DKI Jakarta.



F.



Nilai-nilai Organisasi Nilai dasar RS Haji Jakarta merupakan pemandu terwujudnya visi dan misi, serta merupakan suatu sikap yang harus dimiliki oleh seluruh karyawan RS Haji Jakarta. Nilai dasar tersebut antara lain:



1. Keikhlasan - Kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan karena Allah SWT semata.



2. Kejujuran - kemampuan untuk mengatakan kebenaran 3. Integritas - kemampuan untuk mewujudkan apa yang telah kita katakan 4. Kebersihan - kebersihan jiwa, tindakan dan lingkungan kerja 5. Penghagaan atas martabat manusia - sikap menghargai manusia sebagai makhluk



yang bermartabat



6. Keterbukaan Pikiran - kemampuan untuk menerima pendapat orang lain. G.



Keyakinan Dasar Rumah Sakit Haji Jakarta Oleh karena kegigihan dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab yang harus



dimiliki



oleh



semua



karyawan,



maka



Rumah



Sakit



Yasmin



Banyuwangimembuat suatu keyakinan dasar. Keyakinan dasar ini diterapkan sebagai



pembangkit



semangat



dalam



menjalankan



tugas



pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa rumah sakit. Keyakinan dasar tersebut antara lain:



memberikan



1. Bekerja sebagai ibadah kepada Allah SWT. 2. Hubungan berbasis kepercayaan. 3. Prakarsa. 4. Kerja tim. 5. Fokus ke customer. 6. Profesionalisme.



H.



Tata Nilai Tata nilai dalam pemberian jasa pelayanan kesehatan yang berlaku di Rumah Sakit Yasmin Banyuwangiadalah mengutamakan ketulusan dan kejujuran, menghargai martabat manusia, keadilan, kerja sama, dan prakarsa.



I.



Motto I.S.L.A.M.I. Ikhlas adalah Melaksanakan pekerjaan karena Allah SWT semata Senyum adalah Senyum yang tulus sepenuh hati Loya adalah Setia kepada organisasi Amanah adalah Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan bertanggungjawab Mawadah adalah Menjalin hubungan dengan kasih sayang Istiqomah adalah Konsisten dalam mewujudkan visi dan misi Rumah Sakit Haji Jakarta



J.



Logo



1. Konsep Bentuk a. Lima bentuk kubah emas; divisualisasikan sebagai percikan sinar terang yang merupakan lima rukun Islam. b. Enam buah garis melingkar; merupakan perwujudan dari terowongan Mina dan memiliki filosofi lambang enam rukun Iman. c. Bulan sabit yang dibentuk dari dua lengkungan; simbol kesehatan umat Islam.



2. Konsep Warna Secara Umum a. Kuning dan hijau adalah kombinasi dari warna-warna yang mencerminkan kenyamanan, hygiene, rasionalis, spiritual, modern dan profesional. b. Warna hijau (kombinasi toska) merupakan warna dominan sebagai cerminan dari warna resmi umat Islam, sementara kombinasi dengan warna kuning (emas) adalah lambang ketinggian dan kemuliaan dari Allah SWT. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA



Ka. Bag. SDM



Ka. Sub. Bag. AP



Plk. AP



Plk. AP



Ka. Sub. Bag. KK



Plk. KK



Bagian Sumber Daya Manusia terdiri dari : a.



Sub Bagian Kesejahteraan Karyawan (KK);



b.



Sub Bagian Administrasi Kepegawaian (AP);



Job deskripsi dari sub bidang tersebut di atas adalah sebagai berikut : a. Sub bagian Remunerasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penggajian, insentif dan pembayaran Jasa Medik Dokter, absensi dan disiplin pegawai; b. Sub bagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pengadaan, mutasi pegawai, pengisian jabatan, kesejahteraan serta tata usaha kepegawaian.



BAB V URAIAN JABATAN



A. Kepala Bagian SDM



Jabatan Uraian tugas



1.



Kepala Bagian SDM Membangun dan memelihara



kultur



pelayanan Islami sesuai tata nilai dan Buku Pedoman Pelayanan Islami. 2.



Melakukan mengatur, personel)



staffing



(mengusulkan,



mengelola Bagian



serta



untuk



membina



melaksanakan



rencana kegiatan dan anggaran tahunan. 3.



Menyusun rencana kegiatan, anggaran tahunan



(operasional



dan



investasi)



Bagian. 4.



Meng-enforce (menjaga dan menegakkan) standar mutu dan prosedur mutu yang relevan dengan Bagiannya.



5.



Mendorong



upaya



perbaikan



guna



peningkatan kinerja dan pencapaian target pada Bagian yang dikelola. 6.



Memberdayakan Koordinator yang berada dibawah koordinasi.



7.



Mendampingi Direksi dalam menjalankan tugas yang kritikal.



8.



Menjaga keamanan aset Bagiannya.



9.



Meningkatkan



cost



effectiveness



(efektivitas biaya) Bagian. 10. Menetapkan uraian jabatan bagi seluruh personel perusahaan. 11. Mengendalikan aktivitas dan kinerja Bagian melalui rapat rutin, laporan dan investigasi. 12. Memimpin pemecahan masalah Bagian. 13. Mempertanggungjawabkan kinerja Bagian kepada



direksi



Rumah



Sakit



Yasmin



Banyuwangimelalui laporan. 14. Menetapkan menjadi



sasaran



sasaran



penilaian



kerja



kerja



pencapaian



kelompok



individu



sasaran



dan kinerja



individu yang menjadi tanggung jawabnya. 15. Menetapkan sistem akuisisi SDM yang mencakup



pencarian,



penempatan



personel



sesuai



seleksi yang



kompetensinya



dan



berkualitas



untuk



semua



tingkatan. 16. Menetapkan sistem pengembangan SDM yang



mencakup



secara



peningkatan



kualitas



berkesinambungan



pendidikan proses



dan mutasi



pelatihan



melalui karyawan,



termasuk



program



pengembangan manajemen/ kaderisasi. 17. Menetapkan sistem pendayagunaan SDM mencakup tindakan penempatan secara tepat, perancangan jabatan dan jenjang karir, appraisal, pembinaan karyawan. 18. Menetapkan sistem pemeliharaan SDM secara fisik, mental dan moral, serta pemantauan



dan



pelaksanaan



budaya



organisasi. 19. Menetapkan standar institusi pendidikan dan pelatihan dalam dan luar negri. 20. Mengelola kunjungan studi banding dari institusi lain. 21. Melaksanakan masalah



di



koordinasi bidang



pengumpulan



pengelolaan



dan



peningkatan kualitas SDM. 22. Melakukan analisa dan prioritas masalah bidang



pengelolaan dan pengembangan



SDM. 23. Bekerjasama dengan Manajer SIM dalam



mengembangkan



sistem



informasi



di



bidang SDM sesuai kebutuhan. 24. Pengintegrasian



yaitu



penciptaan



hubungan baik dengan karyawan (bipartit) dan Pemerintah (tripartit) dalam rangka pelaksaanaan dan pemeliharaan hubungan industrial Pancasila dan pengembangan budaya perusahaan yang kondusif. Menjamin bahwa RS Haji Jakarta akan mampu Tanggung jawab



merekrut, melatih, mengembangkan, memotivasi, memberdayakan



Wewenang



serta



mempertahankan



karyawan 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung, yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas. 2.



Melaporkan



kepada



atasan



apabila



terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas. 3.



Mengusulkan berhubungan



kebijakan dengan



sistem



pengembangan,



yang akuisisi,



pendayagunaan,



pemeliharaan SDM. 4.



Mengusulkan



kebijakan



yang



berhubungan dengan peraturan-peraturan ketenagakerjaan. 5.



Memantau dan mengevaluasi keseluruhan proses manajemen SDM.



6.



Mengusulkan reward



revisi



system



berhubungan



dan



dengan



terhadap peraturan



anjab, yang



pengembangan



SDM. 7.



Bekerjasama dengan Sub Bagian dalam proses pelaksanaan kegiatan di lingkup tanggung jawabnya.



8.



Menjalin hubungan, baik dengan seluruh karyawan,



pejabat



pemerintah, instansi Pendidikan



struktural,



instansi



yang



instansi



pendidikan



berhubungan



dan



dengan



ketenagakerjaan. S1 Manajemen, diutamakan S2 Manajemen 1. Manajemen SDM 2. Manajemen Konflik



Pelatihan



3. Leadership Skill 4. Statistika Terapan dengan komputer



Kualifikasi



5. Coaching dan Conseling 4 tahun, diutamakan yang berpengalaman dalam Pengalaman



mengelola



SDM



RS,



dan



menduduki jabatan manajerial. Keahlian



Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer



B. Koordinator Administrasi Kepegawaian



Jabatan Uraian tugas



Koordinator Administrasi Kepegawaian 1.



Membangun



dan



memelihara



kultur



pelayanan Islami sesuai tata nilai dan Buku Pedoman Pelayanan Islami. 2.



Melakukan mengatur, personel)



staffing mengelola bagian



(mengusulkan, serta



untuk



membina



melaksanakan



rencana kegiatan dan anggaran tahunan bagian. 3.



Menyusun rencana



kegiatan, anggaran



tahunan (operasional dan investasi) dan target periodik secara rinci per personel dalam lingkup bagian. 4.



Meng-enforce (menjaga dan menegakkan) standar mutu dan prosedur mutu yang relevan dengan bagiannya.



5.



Mendorong



upaya



perbaikan



guna



peningkatan kinerja dan pencapaian target



pada bagian yang dikelola. 6.



Memberdayakan pelaksana yang berada dibawah koordinasi.



7.



Mendampingi



pelaksana



dalam



menjalankan tugas yang kritikal. 8.



Menjaga keamanan aset bagian.



9.



Meningkatkan cost effectiveness (efektivitas biaya) bagian dan biaya pegawai.



10. Mengendalikan aktivitas dan kinerja bagian, laporan dan investigasi. 11. Membuat perencanaan kegiatan budgeting pengupahan



dan



kebutuhan



belanja



pegawai serta pengembangan kompensasi tahunan. 12. Mengelola,



memantau



dan



mendokumentasikan payroll, pembayaran honor dan dan jasa medis dokter, jaminan sosial dan survey sallary. 13. Melaksanakan



penjaminan



ketenagakerjaan



meliputi



asuransi pembayaran



premi, pengajuan dan koreksi KPJ serta pengajuan klaim asuransi. 14. Menghitung



jasa



pelayanan



karyawan



sesuai dengan pendapatan operasional. 15. Menghitung pengeluaran gaji per bagian kerja. 16. Menghitung premi asuransi. 17. Pembinaan di lingkungan bagiannya. 18. Melakukan pemetaan kompetensi-gap SDM 19. Membuat



dan



mengevaluasi



analisa



jabatan konsep standar kompetensi SDM dan memantau pelaksanaannya. 20. Mengelola



pelaksanaan



assesment



kompetensi SDM 21. Membuat



perencanaan



pengembangan



SDM



tahunan



(diklat,



performance



appraisal dan kompetensi) dan membuat anggaran biaya kegiatan tersebut. 22. Merencanakan dan melakukan kerjasama dengan instansi diklat/institusi pendidikan dalam penyelenggaraan diklat. 23. Mengelola,



memantau



dan



mendokumentasikan proses pelaksanaan kegiatan diklat, performance appraisal dan kompetensi SDM. 24. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan tersebut. 25. Merencanakan dan mengelola kegiatan perpustakaan



dan



media



komunikasi



karyawan (buletin) dan lain-lain. 26. Menetapkan



sasaran



kerja



kelompok



menjadi sasaran kerja individu di lingkup tanggung jawabnya. 27. Mengelola pelaksanaan studi banding dari dan ke institusi lain. 28. Membuat



perencanaan



tenaga,



dan



mengelola pelaksanaan proses rekuitmen dan seleksi serta placement SDM. 29. Mengelola,



memantau



dan



mendokumentasikan proses pelaksanaan kegiataan mutasi, perjanjian kontrak, karir dan pembinaan (conseling) SDM. 30. Mengelola,



memantau



mendokumentasikan



dan



administrasi



ke-



karyawanan, absensi, hubungan industrial, survei



kepuasan



kerja



dan



jaminan



kesehatan karyawan. 31. Merencanakan pengadaan seragam dan atributnya,



serta



melaksanakan



pemantauan pemakaiannya. 32. Menyelenggarakan



program



rekreasi



karyawan, perumahan, seni dan olah raga serta proses pinjaman karyawan. 33. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan tersebut. 34. Pembinaan di lingkungan bagiannya. Tanggung jawab



. Merencanakan,



mengkoordinasi,



mengelola,



memantau, mengadministrasi dan mengevaluasi proses



pelaksanaan



tugas



dalam



hal



kompensasi/ SDM & Diklat. 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung yang



Wewenang



berhubungan dengan pelaksanaan tugas. 2. Melaporkan kepada atasan apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas. 3. Mendistribusikan satuan anggaran belanja pegawai ke bagian kerja dan penyerapannya. 4. Mengusulkan



nilai



pembayaran



jasa



pelayanan perbulan dengan melihat jumlah pendapatan operasional Rumah Sakit dan jumlah penyerapan anggaran dalam rentang waktu 1 tahun. 5. Membuat telaah dengan melalui simulasi internal dan survei pasar terhadap desain serta nilai pemberian kompensasi (membuat tinjauan terhadap sistem kompensasi). 6. Meneliti dan melakukan pengecekan ulang terhadap bukti lembur dan pengeluarannya. 7. Membuat dan menandatangani iuran jaminan Kualifikasi



Pendidikan



sosial tenaga kerja. S1 Manajemen/Umum.



Manajemen SDM, leadership skill, manajemen Pelatihan



kompensasi,



manajemen



asuransi,



service



excellent Pengalaman 2 tahun di bidangnya Keahlian



Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer.



C. Pelaksana Rekruitmen dan Seleksi



Jabatan Uraian tugas



Pelaksana Rekruitmen dan Seleksi 1.



Mendokumentasikan proses perencanaan tenaga.



2.



Mengkoordinir



dan



mendokumentasikan aktivitas dalam proses rekuitmen seleksi. 3.



Melaksanakan



administrasi



dan pendokumentasian SK Capeg, tetap dan PHK. 4.



Membuat



laporan



posisi



ketenagaan bulanan. 5.



Melaksanakan



administrasi



penjagaan karyawan pensiun untuk tahun yang akan datang. 6.



M elaksanakan



administrasi



dan



pendokumentasian aktivitas mutasi (rotasi, promosi dan karyawan). 7.



M engelola



kegiatan



olah



raga,



kesenian,



rekreasi karyawan. 1.



Melaksanakan



pendataan



dan



pelaksanaan administrasi karyawan dalam program perusahaan dan adminstrasi proses pengajuan kredit karyawan ke bank-bank Tanggung jawab



yang sudah terjalin kerjasama. Pelaksanaan dan pemeliharaan dokumentasi dari seluruh hasil kegiatan rekruitmen seleksi dan



pengangkatan



karyawan



dan



kesejahteraan



karyawan (perumahan, rekreasi, kesenian olah raga dan lain-lain). 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung yang



Wewenang



berhubungan dengan pelaksanaan tugas. 2. Melaporkan kepada atasan apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas. 3. Meneliti



kelengkapan



berkas



untuk



kelengkapan pengajuan diklat intern, ekstern. 4. Meneliti kelengkapan berkas permohonan magang/PKL/penelitian dan studi banding dari instansi luar. 5. Mengusulkan provider training yang dapat bekerjasama



dalam



pelaksanaan/



penyelenggaraan training. 6. Mengajukan usulan kegiatan diklat yang sesuai dengan PCI karyawan, nama-nama karyawan yang memenuhi syarat untuk ikut diklat dan dimutasikan. 7. Bekerjasama dengan Sub Bagian terkait, instansi



penyelenggara



diklat



maupun



lembaga pendidikan formal lainnya. 8. Mengusulkan revisi/pengembangan terhadap Pendidikan Pelatihan



Kualifikasi



proses diklat, magang/PKL/penelitian. D3 Manajemen/Umum Service Excellent, manajemen SDM



dan



kompetensi.



Pengalaman Minimal 2 tahun Keahlian



Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer.



D. Pelaksana Pengembangan Kompetensi



Jabatan Uraian tugas



Pelaksana Pengembangan Kompetensi 1. Mengumpulkan,



merekap,



dan



mengidentifikasi posisi jabatan dan analisa



jabatan SDM 2. Mengumpulkan,



merekap



mengidentifikasi



dan



dan



melaksanakan



administrasi serta pendokumentasian standar kompetensi SDM. 3. Melaksanakan



administrasi



pendokumentasian kompetensi



proses



karyawan



dan



dan assesment



performance



appraisal. 4. Membuat rekapitulasi dan penjagaan data hasil assesment kompetensi karyawan dan performance appraisal. 5. Meng-up to date dan merekomendasikan hasil



assesment



untuk



pemenuhan



kompetensi kepada diklat RS Haji Jakarta. 6. Membuat



laporan



posisi



kompetensi



karyawan. 7. Melaksanakan



administrasi



pendokumentasian Tanggung jawab



appraisal



unjuk



dan kerja



karyawan. Pelaksanaan dan pemeliharaan dokumentasi dari seluruh kegiatan performance appraisal dan



Wewenang



pengembangan kompetensi karyawan 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung, yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas. 2.



Melaporkan kepada atasan apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas.



3.



Mengusulkan revisi posisi jabatan serta analisa jabatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.



4.



Melakukan



proses



assessment



sesuai



prosedur yang berlaku. 5.



Meneliti



kelengkapan



berkas/form



pada



pelaksanaan proses appraisal unjuk kerja karyawan. 6.



Mengajukan rekapan hasil appraisal unjuk kerja karyawan dan mengusulkan nama karyawan yang memenuhi syarat dalam proses kenaikan/perubahan golongan dan mutasi karyawan.



7.



Bekerjasama dengan Sub Bagian dalam proses appraisal unjuk kerja karyawan.



8.



Meminta informasi dari Bagian kerja yang ada



dalam



proses



perhitungan



PCI



karyawan. 9.



Mengajukan



rekapan



hasil



assessment



kompetensi karyawan dan mengusulkan nama karyawan yang memenuhi syarat untuk



pengembangan



atau



kenaikan/perubahan golongan dan mutasi karyawan. 10. Bekerjasama dengan Sub Bagian/instansi diluar



RSHJ



(konsultan)



dalam



proses



assessment kompetensi karyawan. 11. Mengusulkan



revisi/pengembangan



terhadap posisi jabatan, analisa jabatan dan Pendidikan Kualifikasi



Pelatihan



pengembangan karyawan. D3 Manajemen/Umum Service Excellent, manajemen



SDM



dan



kompetensi. Pengalaman Minimal 2 tahun Keahlian Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer.



E. Koordinator Kesejahteraan Karyawan



Jabatan Uraian tugas



Koordinator Kesejahteraan Karyawan 1. Membangun dan memelihara kultur pelayanan Islami sesuai tata nilai dan Buku Pedoman Pelayanan Islami. 2. Melakukan staffing (mengusulkan, mengatur,



mengelola serta membina personel) bagian untuk melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran tahunan bagian. 3. Menyusun



rencana



kegiatan,



anggaran



tahunan (operasional dan investasi) dan target periodik secara rinci per personel dalam lingkup bagian. 4. Meng-enforce (menjaga dan menegakkan) standar mutu dan prosedur mutu yang relevan dengan bagiannya. 5. Mendorong



upaya



perbaikan



guna



peningkatan kinerja dan pencapaian target pada bagian yang dikelola. 6. Memberdayakan



pelaksana



yang



berada



dibawah koordinasi. 7. Mendampingi pelaksana dalam menjalankan tugas yang kritikal. 8. Menjaga keamanan aset bagian. 9. Meningkatkan cost effectiveness (efektivitas biaya) bagian dan biaya pegawai. 10.



Mengendalikan



aktivitas



dan



kinerja



bagian, laporan dan investigasi. 11. Membuat perencanaan kegiatan budgeting pengupahan dan kebutuhan belanja pegawai serta pengembangan kompensasi tahunan. 12. Mengelola,



memantau



mendokumentasikan



payroll,



dan pembayaran



honor dan dan jasa medis dokter, jaminan sosial dan survey sallary. 13. Melaksanakan



penjaminan



asuransi



ketenagakerjaan meliputi pembayaran premi, pengajuan dan koreksi KPJ serta pengajuan klaim asuransi. 14. Menghitung jasa pelayanan karyawan sesuai dengan pendapatan operasional.



15. Menghitung pengeluaran gaji per bagian kerja. 16. Menghitung premi asuransi. Tanggung jawab



17. Pembinaan di lingkungan bagiannya. Merencanakan, mengkoordinasi, mengelola, memantau,



kesejahteraan



karyawan



dan



pembayaran jasa medik dokter secara tepat waktu dan tepat jumlah tepat pemberian. 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung yang



Wewenang



berhubungan dengan pelaksanaan tugas. 2. Melaporkan kepada atasan apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas. 3. Mendistribusikan satuan anggaran belanja pegawai ke bagian kerja dan penyerapannya. 4. Mengusulkan nilai pembayaran jasa pelayanan perbulan dengan melihat jumlah pendapatan operasional



Rumah



Sakit



dan



jumlah



penyerapan anggaran dalam rentang waktu 1 tahun. 5. Membuat telaah dengan melalui simulasi internal dan survei pasar terhadap desain serta nilai



pemberian



kompensasi



(membuat



tinjauan terhadap sistem kompensasi). 6. Meneliti dan melakukan pengecekan ulang terhadap bukti lembur dan pengeluarannya. 7. Membuat dan menandatangani iuran jaminan Pendidikan Kualifikasi



Pelatihan



sosial tenaga kerja. S1 Manajemen/Umum. Manajemen SDM, leadership skill, manajemen kompensasi,



manajemen



asuransi,



service



excellent Pengalaman 2 tahun di bidangnya Keahlian Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer. F. Pelaksana Pemantau Absensi Karyawan



Jabatan



Pelaksana Pemantau Absensi Karyawan



Uraian tugas



1. Mengumpulkan, merekap, dan menginput jadwal kerja karyawan dalam Sistem absensi RS. 2. Merekap jumlah cuti, izin dan



kehadiran



karyawan yang akan dibayarkan dalam gaji bulanan. 3. Melaksanakan pendokumentasian



administrasi



dan



lembar



cuti



absensi,



karyawan serta jadwal kerja karyawan. 4. Memproses lembar permohonan cuti seorang karyawan setelah disetujui oleh atasan yang bersangkutan untuk ditanda tangani oleh Kepala Bagian SDM. 5. Membuat umpan balik absensi karyawan kepada



setiap



kepala



unit/ruang/bagian/bidang untuk ditindaklanjuti. 6. Menyampaikan



rekapitulasi



umpan



balik



absensi kepada Direktur Rumah Sakit Yasmin Tanggung jawab



Banyuwangisebagai laporan. Pelaksanaan dan pemeliharaan dokumentasi dari seluruh kegiatan absensi karyawan baik jadwal kerja karyawan maupun umpan balik



Wewenang



absensi tangan karyawan. 1. Melaksanakan instruksi atasan langsung, yang



berhubungan



dengan



pelaksanaan



tugas. 2. Melaporkan kepada atasan apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pelaksanaan tugas. 3. Mengusulkan perbaikan sistim absensi yang ada sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. 4. Melakukan



proses



umpan



balik



kepada



atasan karyawan sesuai prosedur yang berlaku. 5. Meneliti kelengkapan berkas/form cuti pada pelaksanaan



proses



pengajuan



cuti



Pendidikan Kualifikasi



Pelatihan



karyawan. D3 Manajemen/Umum Service Excellent, Manajemen



kinerja



kedisiplinan karyawan. Pengalaman Minimal 2 tahun Keahlian Bahasa Inggris (aktif/pasif), komputer.



dan



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL Pola ketenagaan RS Haji Jakarta mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 32/1996 tentang Ketenagaan dimana dibagi dalam tenaga profesi kesehatan dan non kesehatan. Pola Ketenagaan dan Kualifikasi yang ada di Bagian SDM adalah sebagai mana terlampir : 1. Pelaksana Pemantau Absensi Karyawan Kualifikasi Pendidikan



: Diploma III Umum



2. Sub. Bagian Kesejahteraan Karyawan Kualifikasi Pendidikan



: Diutamakan S1 Manajemen/Umum



3. Sub. Bagian Administrasi Karyawan Kualifikasi Pendidikan



: Diutamakan S1 Manajemen/Umum



4. Pelaksana Pengembangan Kompetensi Kualifikasi Pendidikan



: Diploma III Umum



5. Pelaksana Rekruitmen dan Seleksi Kualifikasi Pendidikan



: Diploma III Umum



6. Kepala Bagian SDM Kualifikasi Pendidikan



: S1 Manajemen diutamakan S2 Manajemen



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI Kegiatan Orientasi pada Bagian Sumber Daya Manusia dibagi pada 2 (dua) macam orientasi, yaitu : 1. Orientasi Umum, dimana peserta orientasi diberikan penjelasan mengenai kegiatan operasional RS Haji Jakarta, meliputi : a. Sekilas gambaran RS Haji Jakarta b. Visi, Misi, Falsafah dan Nilai dan Tujuan rumah sakit . 2.



Orientasi Khusus, dimana peserta orientasi diberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab unit serta tata laksana kerja unit, meliputi : a. Pengenalan Sub Bagian, tugas dan fungsi b. Hubungan kerja antar fungsi, Sub Bagian dan Bagian



BAB X PERTEMUAN RUTIN Pertemuan Rutin untuk membahas pemantauan kegiatan dan rencana kerja dibicarakan 1 bulan sekali secara terjadwal, namun tidak menutup kemungkinan terhadap adanya pertemuan yang bersifat insidentil.



NO



1 2



KEGIATAN PERTEMUAN RUTIN Rapat Rutin SDM Rapat Rutin dengan Unit lain.



J I II



F I II



M I II



A I II



M I II



BULAN J J I I II II



A I II



S I II



O I II



N I II



D I II



BAB XI PELAPORAN A. LAPORAN HARIAN B. LAPORAN BULANAN C. LAPORAN TAHUNAN



DITETAPKAN DI : JAKARTA PADA TANGGAL : 03 SEPTEMBER 2012 DIREKTUR RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA



dr. H. Chairul Radjab Nasution, Sp.PD, K-GEH, FINASIM M. Kes.