SK Pedoman Ppi 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN PUSKESMAS LOSARI Jl. .Raya Losari Timur No.33 Telp.(0231) 831247 Losari Kode Pos 52255 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS LOSARI NOMOR : /SK/ /20 TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PROGRAM PPI PUSKESMAS LOSARI KEPALA PUSKESMAS LOSARI, Menimbang



:



a. bahwa tugas Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah membantu Kepala Puskesmas untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan medis Puskesmas melalui pencegahan dan pengendalian infeksi; b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berkoordinasi dengan Tim Manajemen Mutu guna mengendalikan infeksi nosokomial di Puskesmas; c. bahwa



dalam



rangka



pemenuhan



Akreditasi



Puskesmas, dimana Puskesmas diharapkan dapat memenuhi



kegiatan



standar



pelayanan



pengendalian infeksi di Puskesmas; d. bahwa Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Ponorogo Utara agar dapat berperan dalam upaya – upaya preventif, promotif, dan sebagainya; e. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Ponorogo Utara Mengingat



: 1.



Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



36



Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2009



Nomor



144,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota;



5.



Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



No



270/MENKES/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lainnya; 6.



Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



No



382/Menkes/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lainnya; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN Kesatu



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



: PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN



INFEKSI PUSKESMAS LOSARI Kedua



: Struktur



organisasi



dalam



Tim



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi dan uraian tugas sebagaimana lampiran surat keputusan ini. Ketiga



: Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas



Losari



Utara



bertanggung



jawab



kepada



Kepala



Puskesmas Losari Keempat



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan kekeliruan



ketentuan apabila dikemudian hari terdapat akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Losari



Pada tanggal



:



KEPALA PUSKESMAS LOSARI, dr. KUSYAERI NIP. 19650929 201412 1 001



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI NOMOR:



/SK/ /20



TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PROGRAM PPI



A.



SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Ketua



:



Musadad, S.Kep,Ners



Anggota



:



1. Nurul Inayati Dewi, Amd, Keb 2. Napiah, Amd.Keb



B.



STRUKTUR ORGANISASI dr.Kusyaeri



Musadad, S.Kep,Ners



ANGGOTA : 1. Nurul Inayati Dewi, Amd.Keb 2. Napiah, Amd.Keb



C.



URAIAN TUGAS 1)



KEPALA PUSKESMAS a)



Membentuk



Tim



Pencegahan



dan



Pengendalian



Infeksi



Puskesmas dengan Surat Keputusan b)



Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi



c)



Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan



d)



Mengesahkan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi



e)



Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi



berdasarkan



saran



Pengendalian Infeksi Puskesmas



dari



Tim



Pencegahan



dan



f)



Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan disinfektan di Puskesmas berdasarkan saran dari Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas



g)



Mengesahkan



standar



operasional



prosedur



(SOP)



untuk



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas 2)



KETUA TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Kriteria



: Seorang dokter yang mempunyai pengetahuan dan berminat pada penyakit infeksi dan epidemiologi



a)



Tanggung jawab : Secara



administratif



dan



fungsional



seluruhnya terhadap pelaksanaan



bertanggungjawab



program Pencegahan dan



Pengendalian Infeksi. b)



Tugas pokok : Mengkoordinasi



semua



pelaksanaan



kegiatan



program



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas c)



Uraian tugas: 1.



Menyusun,



merencanakan



dan



mengevaluasi



program



kerja PPI 2.



Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI



3.



Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI



4.



Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection)



5.



Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi



6.



Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI



7.



Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan.



8.



Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan



untuk



meningkatkan



kemampuan



SDM



puskesmas dalam PPI 9.



Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait



10. Berkoordinasi dengan unit terkait PPI 11. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahas dan menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PPI



12. Meningkatkan



pengetahuan



anggota,



membuat



dan



memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 13. Memberikan



masukan



yang



menyangkut



konstruksi



bangunan dan renovasi ruangan sesuai prinsip PPI 3)



ANGGOTA a) Tanggung Jawab Secara administratif



dan fungsional bertanggung jawab kepada



Ketua Tim PPI Puskesmas dalam pelaksanaan program kerja PPIRS di setiap unitnya masing-masing b) Tugas Pokok : Membantu pelaksanaan semua kegiatan di Program PPIRS di Unit masing- masing c) Uraian Tugas : 1.



Melaksanakan semua kegiatan di program PPIRS di Unit masing-masing



2.



Memonitoring pelaksanaan PPI, penerapan SPO terkait PPI di Unit masing-masing



3.



Mengaudit pelaksanaan PPI di Unit masing-masing



4.



Membuat laporan evaluasi kegiatan program PPI di Unitnya



5.



Memberikan penyuluhan pendidikan kepada staff tentang upaya-upaya PPI di unitnya.