17 0 110 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN PUSKESMAS LOSARI Jl. .Raya Losari Timur No.33 Telp.(0231) 831247 Losari Kode Pos 52255 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS LOSARI NOMOR : /SK/ /20 TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PROGRAM PPI PUSKESMAS LOSARI KEPALA PUSKESMAS LOSARI, Menimbang
:
a. bahwa tugas Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah membantu Kepala Puskesmas untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan medis Puskesmas melalui pencegahan dan pengendalian infeksi; b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berkoordinasi dengan Tim Manajemen Mutu guna mengendalikan infeksi nosokomial di Puskesmas; c. bahwa
dalam
rangka
pemenuhan
Akreditasi
Puskesmas, dimana Puskesmas diharapkan dapat memenuhi
kegiatan
standar
pelayanan
pengendalian infeksi di Puskesmas; d. bahwa Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Ponorogo Utara agar dapat berperan dalam upaya – upaya preventif, promotif, dan sebagainya; e. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Ponorogo Utara Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota;
5.
Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
No
270/MENKES/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lainnya; 6.
Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
No
382/Menkes/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lainnya; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN Kesatu
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
: PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
INFEKSI PUSKESMAS LOSARI Kedua
: Struktur
organisasi
dalam
Tim
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi dan uraian tugas sebagaimana lampiran surat keputusan ini. Ketiga
: Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas
Losari
Utara
bertanggung
jawab
kepada
Kepala
Puskesmas Losari Keempat
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan kekeliruan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat akan
diadakan
perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Losari
Pada tanggal
:
KEPALA PUSKESMAS LOSARI, dr. KUSYAERI NIP. 19650929 201412 1 001
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI NOMOR:
/SK/ /20
TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PROGRAM PPI
A.
SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Ketua
:
Musadad, S.Kep,Ners
Anggota
:
1. Nurul Inayati Dewi, Amd, Keb 2. Napiah, Amd.Keb
B.
STRUKTUR ORGANISASI dr.Kusyaeri
Musadad, S.Kep,Ners
ANGGOTA : 1. Nurul Inayati Dewi, Amd.Keb 2. Napiah, Amd.Keb
C.
URAIAN TUGAS 1)
KEPALA PUSKESMAS a)
Membentuk
Tim
Pencegahan
dan
Pengendalian
Infeksi
Puskesmas dengan Surat Keputusan b)
Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi
c)
Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan
d)
Mengesahkan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi
e)
Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi
berdasarkan
saran
Pengendalian Infeksi Puskesmas
dari
Tim
Pencegahan
dan
f)
Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan disinfektan di Puskesmas berdasarkan saran dari Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas
g)
Mengesahkan
standar
operasional
prosedur
(SOP)
untuk
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas 2)
KETUA TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Kriteria
: Seorang dokter yang mempunyai pengetahuan dan berminat pada penyakit infeksi dan epidemiologi
a)
Tanggung jawab : Secara
administratif
dan
fungsional
seluruhnya terhadap pelaksanaan
bertanggungjawab
program Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi. b)
Tugas pokok : Mengkoordinasi
semua
pelaksanaan
kegiatan
program
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas c)
Uraian tugas: 1.
Menyusun,
merencanakan
dan
mengevaluasi
program
kerja PPI 2.
Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI
3.
Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI
4.
Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection)
5.
Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi
6.
Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI
7.
Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan.
8.
Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan
untuk
meningkatkan
kemampuan
SDM
puskesmas dalam PPI 9.
Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait
10. Berkoordinasi dengan unit terkait PPI 11. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahas dan menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PPI
12. Meningkatkan
pengetahuan
anggota,
membuat
dan
memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 13. Memberikan
masukan
yang
menyangkut
konstruksi
bangunan dan renovasi ruangan sesuai prinsip PPI 3)
ANGGOTA a) Tanggung Jawab Secara administratif
dan fungsional bertanggung jawab kepada
Ketua Tim PPI Puskesmas dalam pelaksanaan program kerja PPIRS di setiap unitnya masing-masing b) Tugas Pokok : Membantu pelaksanaan semua kegiatan di Program PPIRS di Unit masing- masing c) Uraian Tugas : 1.
Melaksanakan semua kegiatan di program PPIRS di Unit masing-masing
2.
Memonitoring pelaksanaan PPI, penerapan SPO terkait PPI di Unit masing-masing
3.
Mengaudit pelaksanaan PPI di Unit masing-masing
4.
Membuat laporan evaluasi kegiatan program PPI di Unitnya
5.
Memberikan penyuluhan pendidikan kepada staff tentang upaya-upaya PPI di unitnya.