5 0 77 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JENGGAWAH Alamat : Jl. Kawi No.139 Telp. ( 0331 ) 758981 Kec. Jenggawah 68171 JEMBER
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JENGGAWAH Nomor : 440 / / 414.27/2023 TENTANG PELAKSANAAN PENINGKATAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS JENGGAWAH, Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja UPT Puskesmas Jenggawah maka perlukan penetapan pemberlakuan pelaksanaan peningkatan sasran keselamatan pasien UPT Puskesmas Jenggawah
b.
Bahwa untuk Penetapan tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan kepala UPT Puskesmas Jenggawah
Mengingat
:
1.
UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
2.
UU Nomor 29 tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran;
3.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standart Minimal Bidang Kesehatan;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien ;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
PELAKSANAAN PENINGKATAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN; Kesatu
:
Kedua
:
Memberlakukan Program Peningkatan Keselamatan Pasien Puskesmas Jenggawah; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
ditinjau
kembali;
Ditetapkan di : Jenggawah tanggal : 3 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS JENGGAWAH dr. A.Albaet Nasruloh Nip.19870824 201903 1 008