SK Pelaksanaan PPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BIMA DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS JATIBARU



Jl. Datuk Dibanta No. 71, Jatibaru Kota Bima, 84119 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JATIBARU Nomor : TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS JATIBARU KEPALA PUSKESMAS JATIBARU, Menimbang



: a.



bahwa tugas Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah membantu Kepala Puskesmas untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan medis Puskesmas melalui pencegahan dan pengendalian infeksi;



b.



bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berkoordinasi dengan Tim Manajemen Mutu guna mengendalikan infeksi nosokomial di Puskesmas;



c.



bahwa dalam rangka pemenuhan Akreditasi Puskesmas, dimana Puskesmas diharapkan dapat memenuhi kegiatan standar pelayanan pengendalian infeksi di Puskesmas; bahwa Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Ponorogo Utara agar dapat berperan dalam upaya – upaya preventif, promotif, dan sebagainya;



d.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Kebijakan Pelaksanaan



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di



Puskesmas Ponorogo Utara. Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



5.



Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



No



270/MENKES/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lainnya; 6.



Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 382/Menkes/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lainnya;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS JATIBARU : Kebijakan Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Jatibaru sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



KEDUA KETIGA



Ditetapkan di Kota Bima pada tanggal 9 Maret 2022 KEPALA PUSKESMAS JATIBARU,



THORIQATILHAQ, S.T. Pembina/ IV a NIP. 19700810 199003 1 012



LAMPIRAN



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS TANGGAL



:



NOMOR



:



TENTANG



:



KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS JATIBARU



KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS JATIBARU A.



KEBIJAKAN ORGANISASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS 1. Kepala Puskesmas membentuk Tim PPI Puskesmas sesuai dengan SK Kepala Puskesmas yang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang jelas sesuai dengan Pedoman Manajerial PPI Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 2. Tim PPI merupakan unit kerja non struktural langsung di bawah Kepala Puskesmas, yang disusun terdiri dari ketua, sekretaris merangkap IPCN, dan anggota. 3. Anggota Tim PPI terdiri dari dokter umum, dokter gigi, petugas laboratorium, perawat , bidan, petugas farmasi, ahli gizi, dan ahli sanitasi. 4. Tim PPI dalam menyusun regulasi, wajib mengacu Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan



Kesehatan



lainnya



yang



dikeluarkan



oleh



Kementrian



Kesehatan Republik Indonesia. 5. Semua unit kerja di Puskesmas harus melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). 6. Tim PPI mengadakan rapat tiap bulan untuk mengevaluasi hasil surveillance, kinerja tim dan menentukan tindak lanjut. 7. Tim PPI harus melaporkan hasil rapat bulanan kepada Kepala Puskesmas, managemen, staf medis, staf penunjang medis dan umum. 8. Tim PPI harus mengevaluasi kembali tindak lanjut yang telah dilakukan pada bulan berikutnya. 9. Puskesmas



mengalokasikan



anggaran



untuk



mendukung



kegiatan



pencegahan dan pengendalian infeksi yang dimasukkan dalam anggaran PPI.



B.



PROGRAM



PENCEGAHAN



DAN



PENGENDALIAN



INFEKSI



DI



PUSKESMAS JATIBARU 1. Pelaksanaan Kewaspadaan Isolasi 2. Pendidikan dan Pelatihan Karyawan 3. Pencegahan Infeksi Pada Pemasangan Alat Kesehatan 4. Penggunaan Antibiotika Rasional untuk Profilaksis dan Terapeutik 5. Surveilans C.



KEBIJAKAN UMUM KEWASPADAAN ISOLASI 1. Kewaspadaan isolasi penyakit



diterapkan



untuk mengurangi



risiko



infeksi



menular pada petugas kesehatan baik dari sumber infeksi yang



diketahui maupun yang tidak diketahui. 2. Dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit setiap petugas harus menerapkan kewaspadaan isolasi yang terdiri dari dua lapis yaitu kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasarkan transmisi. 3. Kewaspadaan standar harus diterapkan secara rutin dalam perawatan di rumah sakit yang meliputi : Pelindung Diri (APD),



kebersihan tangan,



pemrosesan



peralatan



penggunaan Alat perawatan



pasien,



pengendalian lingkungan, penatalaksanaan linen, pengelolaan limbah, perlindungan kesehatan karyawan, penempatan respirasi



(etika



batuk),



dan praktek



pasien,



menyuntik



hygiene



yang



aman.



Pelaksanaan kewaspadaan standar ditujukan kepada semua pasien. 4. Kewaspadaan



berdasarkan



transmisi



diterapkan



sebagai



tambahan



kewaspadaan standar pada kasus – kasus yang mempunyai risiko penularan melalui kontak, droplet, udara (airborne), common vehicle (makanan, air, obat, alat, peralatan), dan vektor (lalat, nyamuk, tikus). 5. Penyelenggaraan



kewaspadaan



isolasi



di



Puskesmas



selengkapnnya diatur dalam pedoman dan prosedur,



Jatibaru



sesuai kebijakan



Kepala Puskesmas Jatibaru. D.



KEBIJAKAN PELAKSANAAN KEWASPADAAN STANDAR 1. Kebersihan Tangan / Hand Hygiene a. Semua karyawan puskesmas, pasien dan pengunjung harus menjaga kebersihan tangan dengan melakukan cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun atau handrub menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol.



b. Kebersihan tangan dilakukan pada 5 keadaan yaitu: sebelum kontak dengan



pasien,



sebelum



melakukan



tindakan



aseptik,



setelah



melakukan tindakan invasif yang berhubungan cairan tubuh pasien, setelah kontak dengan pasien, setelah kontak dengan lingkungan pasien. c. Bila tangan tampak kotor, maka cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir. Bila tangan tidak tampak kotor, cuci tangan dengan handrub cairan antiseptic berbasis alcohol. d. Cuci tangan dengan sabun dilakukan dengan 12 langkah selama 40-60 detik, dengan prosedur yang sesuai dengan rekomendasi WHO. e. Handrub dengan cairan antiseptik berbasis alkohol dilakukan dengan benar 8 langkah selama 20-30 detik, dengan prosedur yang sesuai dengan rekomendasi WHO. f.



Tim PPI melakukan evaluasi kepatuhan cuci tangan melalui survey terhadap seluruh petugas puskesmas setiap bulan.



g. Apabila hasil survey kepatuhan cuci tangan dari unit kerja belum memenuhi standard dilakukan sosialisasi/training ulang kebersihan tangan pada unit tersebut. 2. Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) a. Alat pelindung diri (APD) adalah alat yang berfungsi sebagai pelindung barrier untuk melindungi dari mikroorganisme yang ada dan petugas kesehatan. b. Semua petugas yang melakukan kontak dengan pasien yang berisiko menularkan penyakit infeksius wajib memakai APD sesuai dengan prosedur yang benar. c. Semua petugas yang melakukan tindakan septik aseptik harus memakai APD sesuai dengan prosedur yang benar. d. Jenis-jenis APD yaitu: sarung tangan, masker, alat pelindung mata (goggles plastic bening, kacamata pengaman, pelindung wajah dan visor), topi, gaun pelindung, apron, pelindung kaki (sepatu boot karet atau sepatu kulit tertutup). e. Pemakaian APD hendaknya sesuai dengan indikasi pemakaian. f.



Untuk APD yang disposable setelah dipakai dibuang ditempat sampah infeksius yang telah disediakan, sedangkan untuk APD yang akan dipakai kembali, dilakukan penatalaksanaan sesuai prosedur.



3. Pengelolaan limbah a. Puskesmas berkewajiban menurunkan resiko infeksi salah satunya dengan cara pengelolaan limbah yang tepat.



b. Pengelolaan Limbah dapat dilakukan mulai dari identifikasi, pemisahan, labeling, packing, penyimpanan, pengangkutan dan penanganan sesuai jenis limbah. 4. Pengendalian lingkungan a. Pengendalian kesehatan



lingkungan



lainnya



rumah



merupakan



sakit salah



atau satu



fasilitas upaya



pelayanan pencegahan



pengendalian infeksi di Puskesmas Jatibaru. b. Untuk



mencegah



terjadinya



infeksi



akibat



lingkungan



dapat



diminimalkan dengan melakukan pembersihan lingkungan, disinfeksi permukaan lingkungan yang terkontaminasi dengan darah atau cairan tubuh pasien, melakukan pemeliharaan peralatan medik dengan tepat, mempertahankan mutu air bersih, mempertahankan ventilasi udara yang baik. 5. Perlindungan Kesehatan karyawan a. Karyawan Puskesmas Jatibaru diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip PPI yaitu kewaspadaan standar dan kewaspadaan berbasis transmisi sesuai dengan indikasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. b. Karyawan



Puskesmas



Jatibaru



terutama



karyawan



medis



dan



paramedis, berhak mendapatkan vaksinasi hepatitis B secara bertahap. c. Karyawan yang terpajan infeksi harus melakukan prosedur paska pajanan, kemudian Tim PPI menindaklanjuti dan mengevaluasi. d. Karyawan Puskesmas Jatibaru yang merawat pasien menular melalui udara harus mendapatkan pelatihan mengenai cara penularan dan penyebaran, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai prosedur bila terpajan. Karyawan yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberi penjelasan umum mengenai penyakit tersebut. 6. Praktek menyuntik yang aman a. Semua petugas medis dan paramedis Puskesmas Jatibaru wajib melakukan praktik menyuntik yang aman sesuai dengan prosedur. b. Praktek menyuntik menggunakan jarum yang steril, sekali pakai, pada tiap suntikan untuk mencegah kontaminasi pada peralatan injeksi dan terapi. c. Bila menggunakan vial multidose, sebaiknya tetap digunakan sekali pakai karena jarum atau spuit yang dipakai ulang untuk mengambil obat dalam vial multidose dapat menimbulkan kontaminasi mikroba yang dapat menyebar saat obat dipakai untuk pasien lain.



7. Hygiene respirasi (etika batuk) a. Kebersihan pernapasan dan etika batuk adalah dua cara penting untuk mengendalikan penyebaran infeksi di sumbernya. b. Semua pasien, pengunjung, dan petugas kesehatan harus dianjurkan untuk selalu mematuhi etika batuk dan kebersihan pernapasan untuk mencegah sekresi pernapasan. c. Etika batuk dilakukan dengan cara saat batuk atau bersin : Tutup hidung dan mulut, segera buang tisu yang sudah dipakai, lakukan kebersihan tangan. 8. Pemrosesan peralatan perawatan pasien a. Pemrosesan peralatan perawatan pasien yang dianjurkan untuk mengurangi penularan penyakit dari instrumen yang kotor, sarung tangan bedah, dan barang-barang habis pakai lainnya adalah (precleaning/prabilas), pencucian dan pembersihan, sterilisasi atau disinfeksi tingkat tinggi (DTT) atau sterilisasi). b. Precleaning/prabilas: Proses yang membuat benda mati lebih aman untuk ditangani oleh petugas sebelum dibersihkan (umpamanya menginaktivasi HBV, HBC, dan HIV) dan mengurangi, tapi tidak menghilangkan,



jumlah



mikroorganisme



yang



mengkontaminasi.



Proses ini adalah dengan melakukan perendaman dengan memakai detergen atau larutan enzymatic sampai seluruh permukaan alat terendam. c. Pembersihan : Proses yang secara fisik membuang semua kotoran, darah atau cairan tubuh lainnya dari benda mati ataupun membuang sejumlah mikroorganisme untuk mengurangi risiko bagi mereka yang menyentuh kulit atau menangani objek tersebut. Proses ini adalah terdiri dari mencuci sepenuhnya dengan sabun atau detergen dan air atau enzymatic, membilas dengan air bersih, dan mengeringkan. d. Disinfeksi Tingkat Tinggi (DTT):



Proses menghilangkan semua



mikroorganisme, kecuali beberapa endospora bakterial dari objek, dengan merebus, menguapkan atau memakai disinfektan kimiawi. e. Sterilisasi: Proses menghilangkan semua mikroorganisme (bakteria, virus, fungi dan parasit) termasuk endospora bakterial dari benda mati dengan uap tekanan tinggi (otoklaf ), panas kering (oven), sterilan kimiawi, atau radiasi. f. Seluruh pemrosesan peralatan perawatan pasien dilakukan sesuai prosedur.



9. Penatalaksanaan linen a. Puskesmas berupaya menjamin manajemen laundry dan linen yang benar. b. Puskesmas berupaya mencegah terjadinya kontaminasi pada pakaian atau lingkungan. c. Semua linen yang sudah digunakan harus dimasukkan ke dalam kantong/wadah yang tidak rusak saat dingkut. a. Pengantongan ganda tidak diperlukan untuk linen yang sudah digunakan 10. Penempatan pasien a. Prosedur isolasi harus dilakukan dalam pelayanan untuk melindungi pasien, pengunjung dan staf terhadap penyakit menular dan melindungi pasien yang immunosuppressed dari infeksi. b. Pasien immunosupresi ditempatkan di ruang isi satu yang terpisah dengan pasien infeksius. c. Pasien dengan penyakit menular melalui udara / airbone maupun melalui kontak harus dirawat di ruang isolasi (bila memungkinkan) untuk mencegah transmisi langsung atau tidak langsung. d. Bila tindakan isolasi tidak memungkinkan maka dilakukan kohorting (pasien dengan diagnose yang sama ditempatkan secara berdekatan). e. Penunggu pasien infeksius harus menggunakan masker. f.



Akses transfer pasien infeksius harus terpisah dengan pasien non infeksius.



g. Setiap



pasien



infeksius



harus



diberikan



masker



pada



saat



transportasi/transfer, karena belum ada jalur khusus pasien infeksius. E. KEBIJAKAN PELAKSANAAN KEWASPADAAN BERDASARKAN TRANSMISI 1. Kewaspadaan transmisi kontak a. Penempatan Pasien Tempatkan pasien di ruang rawat terpisah, bila tidak mungkin kohorting, bila



keduanya



tidak



mungkin



maka



pertimbangkan



epidemiologi



mikrobanya dan populasi pasien. Tempatkan dengan jarak >1 meter (3 kaki) antar TT (tempat tidur). Jaga agar tidak ada kontaminasi silang ke lingkungan dan pasien lain. b. Transport pasien Batasi gerak, transport pasien hanya kalau perlu saja. Bila diperlukan pasien keluar ruangan perlu kewaspadaan agar risiko minimal transmisi ke pasien lain atau lingkungan.



c. Penggunaan APD petugas 1) Petugas memakai sarung tangan bersih non steril, lateks saat masuk ke ruang pasien, ganti sarung tangan setelah kontak dengan bahan infeksius (feses, cairan drain), lepaskan sarung tangan sebelum keluar dari kamar pasien dan cuci tangan. 2) Petugas memakai gaun bersih, tidak steril saat masuk ruang pasien untuk melindungi baju dari kontak dengan pasien, permukaan lingkungan, barang diruang pasien, cairan diare pasien, ileostomy, colostomy, luka terbuka. Lepaskan gaun sebelum keluar ruangan. Jaga agar tidak ada kontaminasi silang ke lingkungan dan pasien lain. d. Pengelolaan peralatan perawatan pasien Bila memungkinkan peralatan nonkritikal dipakai untuk 1 pasien atau pasien dengan infeksi mikroba yang sama. Bersihkan dan disinfeksi sebelum dipakai untuk pasien lain. 2. Kewaspadaan transmisi droplet a. Penempatan Pasien Tempatkan pasien di ruang terpisah, bila tidak mungkin kohorting. Bila keduanya tidak mungkin, buat pemisah dengan jarak > 1 meter antar TT dan jarak dengan pengunjung. Pertahankan pintu terbuka, tidak perlu penanganan khusus terhadap udara dan ventilasi. b. Transport pasien Batasi gerak dan transportasi untuk batasi droplet dari pasien dengan mengenakan masker pada pasien dan menerapkan hygiene respirasi dan etika batuk. c. Penggunaan APD petugas Masker dipakai bila bekerja dalam radius 1 meter terhadap pasien, saat kontak erat. Masker seyogyanya melindungi hidung dan mulut, dipakai saat memasuki ruang rawat pasien dengan infeksi saluran nafas. d. Pengelolaan peralatan perawatan pasien Tidak perlu penanganan udara secara khusus karena mikroba tidak bergerak jarak jauh. 3. Kewaspadaan transmisi udara (airborne) a. Penempatan Pasien Tempatkan pasien di ruang terpisah yang mempunyai ; tekanan negative, pertukaran udara 6-12 X /jam sebelum udara mengalir ke ruang atau tempat lain di Puskesmas. Usahakan pintu ruang pasien tertutup. Bila ruang terpisah tidak memungkinkan, tempatkan pasien dengan pasien lain yang mengidap mikroba yang sama, jangan dicampur



dengan infeksi lain (kohorting) dengan jarak >1 meter. Konsultasikan dengan Tim PPI Puskesmas sebelum menempatkan pasien bila tidak ada ruang isolasi dan kohorting tidak memungkinkan. b. Transport pasien Batasi gerakan dan transport pasien hanya kalau diperlukan saja. Bila perlu untuk pemeriksaan pasien dapat diberi masker bedah untuk cegah menyebarnya droplet nuclei. c. Penggunaan APD petugas Kenakan masker respirator (N95 / Kategori N pada efisiensi 95%) saat masuk ruang pasien atau suspek TB paru. Orang yang rentan seharusnya tidak boleh masuk ruang pasien yang diketahui atau suspek campak, cacar air kecuali petugas yang telah imun. Bila terpaksa harus masuk maka harus mengenakan masker respirator untuk pencegahan. Orang yang pernah sakit campak atau cacar air tidak perlu memakai masker. Bila melakukan tindakan dengan kemungkinan timbul aerosol maka APD yang digunakan adalah masker bedah, gaun, goggle, dan sarung tangan.



d. Pengelolaan peralatan perawatan pasien Pengelolaan peralatan perawatan pasien sesuai pedoman TB CDC ”Guideline for Preventing of Tuberculosis in Healthcare Facilities”



e. KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KARYAWAN DALAM RANGKA PPI 1. Semua anggota Tim PPI Puskesmas Jatibaru wajib memiliki sertifikat Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Tingkat Dasar. 2. Semua pegawai baru Puskesmas Jatibaru baik tenaga medis maupun non medis wajib menjalani program orientasi pegawai baru baik orientasi umum maupun khusus yang salah satu materinya adalah pelatihan tentang pencegahan dan pengendalian infeksi yang diselenggarakan oleh Tim PPI. 3. Semua



pegawai



Puskesmas



Jatibaru



wajib



mengikuti



pelatihan



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi tingkat dasar (bagi yang belum pernah pelatihan) secara bertahap yang diselenggarakan oleh Tim PPI. 4. Tim PPI harus mengembangkan program PPI yang mengikutsertakan seluruh karyawan Puskesmas, pasien dan keluarga, serta pengunjung lainnya. 5. Tim PPI harus memberikan pendidikan tentang PPI kepada karyawan Puskesmas, pasien dan keluarga, serta pengunjung lainnya.



f.



KEBIJAKAN UPAYA PENCEGAHAN INFEKSI DALAM PEMASANGAN ALAT KESEHATAN 1. Kebijakan Upaya Pencegahan Infeksi Saluran Kemih (ISK) terkait pemasangan kateter (CAUTI / Catheter Assosiated Urinary Tract Infection) a) Pemasangan kateter dikerjakan oleh petugas yang memahami dan trampil dalam tehnik pemasangan secara aseptic dan perawatan kateter sesuai prosedur. b) Penggantian urin dilakukan setiap 8 jam atau bila pada keadaan tertentu. c) Kateter dipasang pada saat diperlukan saja berdasarkan indikasi. 2. Kebijakan Upaya Pencegahan Phlebitis terkait pemasangan infus a) Pemasangan infuse dikerjakan oleh petugas yang memahami dan terampil dalam teknik pemasangan secara aseptic dan perawatan infuse sesuai prosedur. b) Pemilihan tempat penusukan untuk menghindari resiko inflamasi dan infeksi. c) Pemindahan tempat penusukan setiap 32 jam.



g.



KEBIJAKAN



PENGGUNAAN



ANTIBIOTIKA



RASIONAL



UNTUK



PROFILAKSIS DAN TERAPEUTIK 1. Puskemas membatasi penggunaan beberapa antibiotika tertentu yang dicadangkan untuk menghadapi kasus infeksi nosokomial yang resisten terhadap obat yang lazim dipakai. 2. Puskesmas melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemakaian obatobatan lainnya seperti kortikosteroid, imunosupresif dll. h.



KEBIJAKAN PELAKSANAAN SURVEILANS 1. Tim PPI menyusun dan menerapkan program komprehensif untuk mengurangi resiko dari infeksi terkait pelayanan kesehatan pada pasien, tenaga pelayanan kesehatan dan pengunjung termasuk mengembangkan program surveillance infeksi yang relevan, yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, terintegrasi dengan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yaitu indikator mutu yang berhubungan dengan masalah infeksi, dalam hal ini pemantauan CAUTI dan phlebitis. 2. Surveilance HAIs merupakan suatu kegiatan pengumpulan data yang sistematis, analisis dan interpretasi yang terus-menerus dari data HAIs yang penting untuk digunakan dalam perencanaan, penerapan dan evaluasi suatu tindakan yang berhubungan dengan pencegah dan



pengendalian infeksi di puskesmas yang didesiminasikan secara berkala kepada pihak-pihak yang memerlukannya. 3. Metode yang digunakan adalah metode surveillance target yang meliputi surveillance proses dan surveillance hasil. 4. Surveilance dilakukan oleh tim PPI. 5. Laporan hasil surveillance dibuat setiap bulan dan tahunan yang dibuat oleh Tim PPI yang diserahkan kepada Kepala Puskesmas. 6. Hasil surveillance disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui rapat bulanan, kemudian evaluasi bersama untuk mendapatkan solusi dan tindak lanjut. 7. Apabila terjadi infeksi yang tinggi dilakukan analisa dan tindak lanjut. 8. Tindak lanjut disampaikan ke setiap unit kemudian dievaluasi pada bulan berikutnya.



i.



KEBIJAKAN PENGADAAN BAHAN DAN ALAT UNTUK PPI 1. Tim PPI mengusulkan kepada Kepala Puskesmas tentang pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. 2. Pengadaan bahan dan alat tersebut dilaksanakan oleh Unit Farmasi.



j.



KEBIJAKAN PEMELIHARAAN FISIK DAN SARANA TERKAIT PPI 1. Tim



PPI



memberikan



masukan



kepada



Kepala



Puskesmas



yang



menyangkut konstruksi bangunan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. 2. Untuk pemeliharaan fisik dan sarana bekerjasama dengan penanggung jawab pemeliharaan sarana dan prasarana puskesmas. 3. Tim PPI Puskesmas harus melakukan pemeriksaan kualitas udara secara berkala untuk mengurangi resiko infeksi selama pembangunan / renovasi. k.



KEBIJAKAN KESEHATAN KARYAWAN 1. Karyawan Puskesmas Jatibaru diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip PPI yaitu kewaspadaan standar dan kewaspadaan berbasis transmisi sesuai dengan indikasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. 2. Karyawan yang terpajan infeksi harus melakukan prosedur paska pajanan, kemudian Tim PPI menindaklanjuti dan mengevaluasi.



3. Karyawan Puskesmas Jatibaru yang tidak memiliki kartu BPJS atau asuransi kesehatan lainnya, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas Jatibaru baik rawat jalan, maupun rawat inap sesuai kebijakan Kepala Puskesmas. l.



KEBIJAKAN PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) 1. Tim PPI segera melakukan investigasi masalah atau KLB nosokomial. 2. Tim PPI segera melaporkan adanya KLB kepada Kepala Puskesmas 3. Tim PPi melakukan upaya mencari sumber infeksi dengan pemeriksaan mikrobiologik. 4. Tim PPI mengusulkan kepada Kepala Puskesmas untuk menutup ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. 5. Bila memungkinkan pasien yang mengalami KLB infeksi nosokomial dirawat di ruang isolasi, bila tidak memungkinkan maka dilakukan kohorting. 6. Petugas yang merawat pasien tersebut wajib menggunakan APD sesuai dengan kewaspadaan standar dan kewaspadaan berbasis transmisi. 7. Apabila terjadi outbreak bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi dan sebagainya Tim PPI harus sigap melakukan pencegahan infeksi, misalnya membagikan masker, menutup ruangan, pembersihan ruangan secara berkala dll.



m.



KEBIJAKAN PENCEGAHAN INFEKSI DALAM PENGELOLAAN MAKANAN Kegiatan pelayanan makanan harus memperhatikan standar hygiene dan prosedur yang aman sesuai rekomendasi Tim PPI guna mencegah penularan infeksi.



Puskesmas Jatibaru Kepala Puskesmas,



THORIQATILHAQ, S.T. NIP. 19700810 199003 1 012