SK Pelatihan IVA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ENDE DINAS KESEHATAN Alamat : Jln. Melati Telp/Fax (0381) 22239/22231 Email : dinkes [email protected], Website : dinkes-ende.web.id



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ENDE NOMOR: / 02 / PELKES / VIII / 2016 TENTANG PENETAPAN PANITIA KEGIATAN PELATIHAN DETEKSI DINI KANKER SERVIKS DAN PAYUDARA BAGI TENAGA KESEHATAN DAN KADER KESEHATAN DI KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ENDE, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa kanker payudara dan kanker leher rahim merupakan kanker terbanyak di Indonesia yang memerlukan tindakan/intervensi kesehatan masyarakat dalam bentuk program penanggulangan nasional;



b.



bahwa untuk meningkatkan keterampilan tenaga medis dan non medis dalam melakukan pelayanan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara dan Krioterapi, maka pelu diadakan kegiatan pelatihan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara bagi Tenaga Kesehatan dan Kader Kesehatan di Kabupaten Ende;



c.



bahwa mereka yang namanya tercantum tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud;



d.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende;



1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



2.



Undang-Undang Nomor Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



3.



Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



4.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);



5.



6.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431);



7.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607;



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);



10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Surveilans Epidemilogi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



:



Panitia Kegiatan Pelatihan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara bagi Tenaga Kesehatan dan Kader Kesehatan di Kabupaten Ende Tahun 2016 dengan susunan tim sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;



KEDUA



:



Panitia Penyelenggara bertugas menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara Tahun 2016, dengan tugas sebagai berikut : a. Melaksanakan administrasi surat menyurat, untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pelatihan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara bagi Tenaga Kesehatan dan Kader Kesehatan b. Menyiapkan kebutuhan konsumsi peserta kegiatan Pelatihan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara bagi Tenaga Kesehatan dan Kader Kesehatan c. Menyiapkan kebutuhan ATK dan sarana pertemuan lainnya d. Melaksanakan administrasi pertanggungjawaban penggunaan dana e. Membuat laporan hasil pertemuan f. Penitia Penyelenggara bertanggung jawab dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selambat– lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesai kegiatan pertemuan ini.



KETIGA



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Female Cancer Programme – FK UI Tahun 2016;



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Ende Pada Tanggal : 30 Agustus 2016 Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ende



drg. Muna Fatma, M. Kes Pembina Tk. I NIP. 19710904 199903 2 010



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ENDE NOMOR TAHUN 2016 TANGGAL 2016 SUSUNAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN PELATIHAN DETEKSI DINI KANKER SERVIKS DAN PAYUDARA BAGI TENAGA KESEHATAN DAN KADER KESEHATAN DI KABUPATEN ENDE TAHUN 2016



NO



NAMA



JABATAN DINAS



KEDUDUKAN DALAM PANITIA



1.



drg. Muna Fatma, M.Kes



Kepala Dinas Panitia Kesehatan Kab. Ende Kepala Bidang Panitia Pelayanan Kesehatan Kepala Seksi Kesga Panitia



2.



Fransisca N. Ero, S.Si.T, MPH



3.



Rusmaidah, SST



4.



Lidya F. Nembo, SpOg



5.



dr. Fatimah Arubusman



6.



Sumyati Hasan, SKM



Dokter Obgin Panitia RSUD Ende Kepala Puskesmas Panitia Kota Ratu Staf Bidang Pelkes Panitia



7.



Veronika Tuga, SE



Staf Bidang Pelkes



Panitia



8.



Ramadhan Dede



Staf Bidang Pelkes



Panitia



Ende, 30 Agustus 2016 Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ende



drg. Muna Fatma, M. Kes Pembina Tk. I NIP. 19710904 199903 2 010