SK Pelatihan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS PONDOK PESANTREN AL-MA’ARIF



Jl. Sempur No 170 KM. 31 Plered – Purwakarta 41162 SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 01/BLKK.A/SK/X/2019 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS PONDOK PESANTREN AL-MA’ARIF TAHUN ANGGARAN 2019 KEPALA BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS PONDOK PESANTREN ALMA’ARIF Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: a. b.



c. Memperhatikan



: a.



Dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja untuk mencetak tenaga yang kompeten dan profesional sesuai dengan bidangnya maka diperlukan adanya Pelatihan berbasis kompetensi guna menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri. Menciptakan tenaga kerja yang terampil dan terlatih di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Angkatan I Untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Kepala BLK Komunitas tentang penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Angkatan I & 2 pada Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi di BLK Komunitas Pondok Pesantren Al-Ma’arif Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Permenakertrans RI Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi. Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor SKB.20/BLKLBG/II/2019 Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun 2019 MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: : a.



b.



Kedua



Ketiga



Keempat



Daftar Nominatif peserta pelatihan, Kurikulum serta Surat Penugasan Instruktur; c. Pelatihan Berbasis Kompetensi Program Pelatihan Certified Computer Profesional Office Administrator (CCPOA) Angkatan 1 diselenggarakan selama 256 jam pelajaran @ 45 menit dimulai dari tanggal 21 Oktober s/d 17 November 2019 dan 18 November s.d 16 Desember 2019 dengan jumlah peserta masing masing angkatan 16 (enam belas) orang dan para peserta pelatihan diberikan uang transport sebesar Rp 11.000,-per hari, serta diikutsertakan dalam asuransi jiwa selama pelatihan. d. Honor Instruktur mengajar sebesar Rp 35.000,- /jam pelatihan. : Lokasi Pelatihan di Balai Latihan Kerja Komunitas Pondok Pesantren Al-Ma’arif Jln. Sempur KM.31 Plered - Purwakarta : a. Segala pengeluaran biaya akibat diterbitkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas; b. Bagi peserta Pelatihan yang dinyatakan kompeten sesuai dengan unit kompetensinya akan diberikan sertifikat Pelatihan. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat keliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di: Purwakarta Pada tanggal : 20 Oktober 2019 Kepala BLK Komunitas Pondok Pesantren Al-Ma’arif



H. Muhammad Yamin, S.Pd.I, M.Si



BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS PONDOK PESANTREN AL-MA’ARIF



Jl. Sempur No 170 KM. 31 Plered – Purwakarta 41162



SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 05/BLKK.A/SK/XI/2019 TENTANG : PENUTUPAN PENYELENGGARAAN BANTUAN PROGRAMPELATIHAN BLK KOMUNITAS PONDOK PESANTREN AL-MA’ARIF TAHUN ANGGARAN 2019 KEPALA BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS PONDOK PESANTREN ALMA’ARIF MENIMBANG



:



Bahwa telah berakhirnya Penyelenggaraan Bantuan Program



Pelatihan



yang



diselenggarakan



mulai



tanggal , 21 Oktober s/d 19 November 2019 di BLK Komunitas Al-Ma’arif MENGINGAT



:



Keputusan Kepala Balai Latihan Kerja Komunitas Nomor



:



5928/BBPLK-BDG/X/2019



tanggal



7



Oktober 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Program



Pelatihan



BLK



Komunitas



Kejuruan



:



Teknologi Informasi dan Komunikasi Angkatan I



MEMUTUSKAN



: a. Terhitung



mulai



tanggal



19



November



2019



Penyelenggaraan Bantuan Program Pelatihan Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi di BLK Komunitas Al-Ma’arif



dinyatakan telah



BERAKHIR / DITUTUP



dengan hasil sebagaimana tercantum dalam daftar nilai akhir pada lampiran petunjuk teknis bantuan program pelatihan BLK Komunitas.



b. Mencabut Surat Keputusan Kepala BLK Komunitas Nomor : 01/BLKK.A/SK/XI/2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan



Program



Pelatihan



KejuruanTeknologi



Informasi dan Komunikasi Angkatan I & 2 c. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka keputusan ini akan ditinjau dan dibetulkan sebagaimana mestinya.



Dikeluarkan di : Purwakarta Pada tanggal : 19 November 2019 KEPALA BLK Komunitas Al-Ma’arif



H.Muhammad Yamin, S.Pd.I, M.Si