SK Narasumber Pelatihan Promkes 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MATARAM



DINAS KESEHATAN



Jl. Dr. Sujono Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Telp. 0370 6177993 KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM NOMOR : TENTANG PENUNJUKKAN NARASUMBER PELATIHAN/REFRESHING PETUGAS PROMOSI KESEHATAN TAHUN 2016



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber daya petugas Promosi Kesehatan Puskesmas terutama peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang Promosi Kesehatan perlu dilakukan Pelatihan/Refreshing Petugas Promosi Kesehatan Puskesmas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Walikota Mataram tentang Penunjukkan Narasumber Pelatihan/Refreshing Petugas Promosi Kesehatan Tahun 2016.



Mengingat



: 1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; 6. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2013; 7. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Menunjuk Narasumber Pelatihan/Refreshing Petugas Promosi Kesehatan Tahun 2016 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas : a. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan Alat Bantu Pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran kegiatan; b. Menyampaikan materi sesuai dengan tugas masingmasing;



KETIGA



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2016 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Mataram pada tanggal a.n. WALIKOTA MATARAM, Kepala Dinas Kesehatan



Dr. H. Usman Hadi



LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR TENTANG PENUNJUKKAN NARASUMBER PETUGAS PROMKES TAHUN 2016



PELATIHAN/REFRESHING



PENUNJUKKAN NARASUMBER PELATIHAN/REFRESHING BAGI PETUGAS PROMKES TAHUN 2016 NO



NAMA



JABATAN



MATERI



1.



Abdul Azis Muslim,S.Gz.RD



Kepala Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat



Kebijakan Program Promosi Kesehatan Tahun 2017



2.



Dian Novita, S.KM,M.Kes



Staf Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat



Pengolahan Data Promkes Menggunakan Software



Ditetapkan di Mataram pada tanggal a.n. WALIKOTA MATARAM, Kepala Dinas Kesehatan



Dr. H. Usman Hadi



PEMERINTAH KOTA MATARAM



DINAS KESEHATAN



Jl. Dr. Sujono Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Telp. 0370 6177993 KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM NOMOR : TENTANG PENUNJUKKAN NARASUMBER PERTEMUAN EVALUASI PROGRAM DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) TAHUN 2016



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka peningkatan manajemen dan administrasi penggunaan dana alokasi khusus bidang kesehatan perlu dilakukan evaluasi pelaksanaan program dana alokasi khusus non fisik di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Mataram agar sesuai petunjuk teknis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Walikota Mataram tentang Penunjukkan Narasumber Pertemuan Evaluasi Program DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2016.



Mengingat



: 1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; 11. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2013; 12. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Menunjuk Narasumber Pertemuan Evaluasi Program DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2016 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas : c. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan Alat Bantu Pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran kegiatan; d. Menyampaikan materi sesuai dengan tugas masingmasing;



KETIGA



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2016 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Mataram pada tanggal a.n. WALIKOTA MATARAM, Kepala Dinas Kesehatan



Dr. H. Usman Hadi



LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR TENTANG PENUNJUKKAN NARASUMBER PERTEMUAN EVALUASI PROGRAM DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) TAHUN 2016



PENUNJUKKAN NARASUMBER PERTEMUAN EVALUASI PROGRAM DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) TAHUN 2016



NO



NAMA



JABATAN



MATERI



1.



Drg. Dianita Rahmi



Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Mataram



Tata Cara Pengelolaan Keuangan BOK di Puskesmas



2.



Abdul Azis Muslim,S.Gz.RD



Kepala Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat



Hasil Monev Pelaksanaan Kegiatan BOK Tahun 2016



3.



Gusti Bagus Bagiyasa,SH



Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kota Mataram



Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Pelaksanaan BOK Puskesmas



Ditetapkan di Mataram pada tanggal a.n. WALIKOTA MATARAM, Kepala Dinas Kesehatan



Dr. H. Usman Hadi



NO



NAMA DA’I LAPANGAN



KELURAHAN BINAAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Subekti, S.Ag Ustd.H.Burhanudin,AP.S.Pd Ustd.Amri Amin,S.Pd.I Ustd.Mashur,S.Pd.I Ustd.H.Husnul Hadi,S.Pd.I Ustd.H.M.Mastur Ustd.Baiq Husniati,S.Ag Ustd.Hj.Masruroti Ustd.Hafadah,S.H.I Hj.Rahmi Kusbandiah,S.Ag Dra.Hj.Munawarah Mardiyah Hayati,S.Ag



Ampenan Utara dan Pejeruk Pejarakan Karya dan Kebon Sari Selagalas dan Sayang-sayang Bintaro dan Ampenan Selatan Mandalika dan Babakan Monjok dan Monjok Timur Gomong dan Mataram Barat Rembiga dan Dasan Agung Baru Tanjung Karang dan Kekalik Jaya Bertais dan Cakra Barat Banjar dan Mataram Timur Pagesangan dan Pagesangan Barat



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM



dr. H. Usman Hadi Nip. 19631121 199603 1 002



KET



PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR : TENTANG PENUNJUKAN PENDAKWAH DA’I LAPANGAN DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016 WALIKOTA MATARAM, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa Da’i/Pendakwah/Tuan Guru sebagai panutan masyarakat merupakan tokoh agama yang potensial dalam upaya peningkatan pengetahuan, kemampuan dan kemauan masyarakat dalam hidup bersih dan sehat; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan WaliKota Mataram tentang Penunjukan Pendakwah Da’i Lapangan dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan Tahun 2016.



: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;



16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 17. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram; 18. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2013; 19. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Menunjuk Pendakwah Da’i Lapangan dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Pendakwah Da’i Lapangan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU bertugas :



KEDUA



1. Menyampaikan informasi tentang kesehatan kepada masyarakat dan jama’ahnya dalam rangka pemberdayaan masyarakat. 2. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap tentang pelaksanaan tugas kepada Walikota Mataram. KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2016 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2016.



Ditetapkan di Mataram pada tanggal WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR TENTANG PENUNJUKAN PENDAKWAH DA’I LAPANGAN DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016



NAMA-NAMA PENDAKWAH DA’I LAPANGAN DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016 NO



NAMA DA’I LAPANGAN



KELURAHAN BINAAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Subekti, S.Ag Ustd.Amri Amin,S.Pd.I. Ustd.Mashur,S.Pd.I. Ustd.H.Husnul Hadi,S.Pd.I. Ustd.Baiq Husniati,S.Ag. Ustd.Hj.Masruroti Ustd.Hafadah,S.H.I. Hj.Rahmi Kusbandiah,S.Ag. Dra. Hj. Munawarah Ust. Rusiadi, S.Pi Ustd. Desi Asmalati,S.Pd.I Ust. M. Chairul Anam,S.Pd



13.



Ust. Sar’ain



Ampenan Utara dan Pejarakan Karya Selagalas dan Sayang-sayang Bintaro dan Ampenan Selatan Mandalika dan Babakan Gomong dan Mataram Barat Rembiga dan Dasan Agung Karang Pule dan Kekalik Jaya Bertais dan Cakra Barat Banjar dan Mataram Timur Karang Baru dan Monjok Barat Cakra Selatan Baru dan Cakranegara Dasan Agung Baru dan Kebon Sari Tanjung Karang dan Tanjung Karang



14. 15.



Ust H. Abdul Manan, Lc Ust. Kamrullah,M.HI



Permai Pagutan Timur dan Pagutan Abian Tubuh Baru dan Turida



WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



KET



PEMERINTAH KOTA MATARAM



DINAS KESEHATAN



Jl. Sultan Hasanudin No. 34 Cakranegara Telp. 637440 KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR : TENTANG PENETAPAN JUARA LOMBA PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) TINGKAT KOTA MATARAM TAHUN 2014



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) pada tatanan berkehidupan dalam rumah tangga di Kota Mataram perlu dilakukan pembinaan dalam bentuk Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di wilayah Kota Mataram; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram tentang Penetapan Juara Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Tingkat Kota Mataram Tahun 2014.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 4. Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram; 8. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2011; 9. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.



Memperhatikan : 1. Keputusan Walikota Mataram Nomor 538/IV/2014 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara dan Tim Juri Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Tingkat Kota Mataram Tahun 2014. 2. Keputusan Rapat Tim Juri Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Tingkat Kota Mataram Tanggal 28 Oktober 2014. MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Juara Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Tingkat Kota Mataram Tahun 2014 yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Kepada para Juara Lomba Kelurahan ber PHBS Tingkat Kota Mataram Tahun 2014, akan diberikan hadiah berupa uang pembinaan dengan perincian sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Juara I Piala dan Uang Pembinaan sebesar Rp. 5.000.000,Juara II Piala dan Uang Pembinaan sebesar Rp. 3.000.000,Juara III Piala dan Uang Pembinaan sebesar Rp. 2.000.000,Juara Harapan I Uang Pembinaan sebesar Rp. 1.000.000,Juara Harapan II Uang Pembinaan sebesar Rp. 750.000,Juara Harapan III Uang Pembinaan sebesar Rp. 500.000,-



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2014 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Mataram pada tanggal KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM



Dr. H. USMAN HADI



WALIKOTA MATARAM KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR : TENTANG PENUNJUKKAN NARASUMBER EVALUASI SAKA BAKTI HUSADA (SBH) TINGKAT KOTA MATARAM TAHUN 2012



WALIKOTA MATARAM, Menimbang



: a. bahwa untuk meningkatkan peran serta lintas sektor dalam pembinaan Saka Bakti Husada (SBH) perlu dilakukan kegiatan Evaluasi Tingkat Kota Mataram; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Walikota Mataram tentang Penunjukkan Narasumber Evaluasi Saka Bakti Husada (SBH) Tingkat Kota Mataram Tahun 2012;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 4. Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram; 8. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2011; 9. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: : Menunjuk Narasumber Evaluasi Saka Bakti Husada (SBH) Tingkat Kota Mataram Tahun 2012 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



KEDUA



: Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas : a. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan alat bantu pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran kegiatan; b. Menyampaikan materi sesuai dengan tugas masing-masing; c. Melaporkan Kegiatan Evaluasi tersebut kepada Walikota Mataram melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



KETIGA



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Mataram pada tanggal WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



Tembusan, disampaikan Kepada Yth : 1. Kepala Bappeda Kota Mataram di Mataram ; 2. Inspektur Kota Mataram di Mataram ; 3. Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram ; 4. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram di Mataram ; 5. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR



:



TANGGAL :



NAMA NARASUMBER EVALUASI SAKA BAKTI HUSADA (SBH) TINGKAT KOTA MATARAM TAHUN 2012 NO



1.



KEDUDUKAN



Narasumber



JABATAN/INSTANSI



MATERI



1. Ketua Kwartir Cabang Kota Mataram



Peran Kwarcab dalam Mengaktifkan Saka Bakti Husada (SBH) di Kota Mataram



2. Pengurus Saka Bakti Husada (SBH) Tingkat Kota Mataram



Kegiatan Saka Bakti Husada (SBH) di Kota Mataram



3. Kepala Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Mataram



Peran Dinas Kesehatan dalam Pembinaan Saka Bakti Husada (SBH)



WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



KET



WALIKOTA MATARAM KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR : TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA DAN TIM JURI LOMBA PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT TINGKAT KOTA MATARAM TAHUN 2012



WALIKOTA MATARAM, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) pada tatanan berkehidupan dalam rumah tangga di Kota Mataram perlu dilakukan pembinaan dalam bentuk Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di wilayah Kota Mataram; d. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Panitia dan Tim Juri dengan Keputusan Walikota; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota Mataram tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara dan Tim Juri Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Tingkat Kota Mataram Tahun 2012.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 11. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 12.Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 15.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram; 16.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2011;



17.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



KEDUA



: : Membentuk Panitia Penyelenggara dan Tim Juri Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Tingkat Kota Mataram Tahun 2012 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Panitia dan Tim Juri sebagaimana dimaksud Diktum KESATU bertugas : A. PANITIA : 7. Merumuskan pokok-pokok kebijaksanaan penyelenggaraan lomba dan membuat serta meneliti kriteria penilaian Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Tingkat Kota Mataram; 8. Memberikan informasi tentang penyelenggaraan Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat kepada Puskesmas dan Kecamatan di Wilayah Kota Mataram; 9. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap tentang pelaksanaan dan hasil penyelenggaraan Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat kepada Walikota Mataram. B. TIM JURI : 1. Melakukan persiapan teknis penyelenggaraan Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat tingkat Kota Mataram; 2. Menyusun konsep keputusan pemenang Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat tingkat Kota Mataram; 3. Melaporkan hasil penilaian kepada Panitia Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat tingkat Kota Mataram;



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Mataram pada tanggal WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH Tembusan, disampaikan Kepada Yth : 1. Kepala Bappeda Kota Mataram di Mataram ;



2. 3. 4. 5.



Inspektur Kota Mataram di Mataram ; Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram ; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram di Mataram ; Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR : TANGGAL : SUSUNAN PANITIA PENYELENGGARA DAN TIM JURI LOMBA PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT TINGKAT KOTA MATARAM TAHUN 2012 NO A.



KEDUDUKAN



NAMA/JABATAN



Panitia Penyelenggara 1. Pembina



1. Walikota Mataram 2. Wakil Walikota Mataram Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



2. Pengarah



Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Mataram



3. Ketua



Dian Novita, S.KM,M.Kes



4. Sekretaris



B.



1. 2. 3. 4.



IGN Partha Yoga, S.KM Yuanna Fidia, S.KM Suhartini, Amd.Kom Astuti Indrawaty, S.Kep.Nurs.



5. Anggota Tim Juri 1. Ketua



Kepala Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Mataram



2. Wakil



Ketua Kelompok Kerja IV Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Mataram



3. Anggota



1. Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Mataram 2. Kepala Seksi Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Mataram 3. Kepala Seksi Kesehatan Ibu Dinas Kesehatan Kota Mataram 4. Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit dan Bencana Dinas Kesehatan Kota Mataram 5. Kepala Bidang Sosbud Bappeda Kota Mataram



KET



WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



WALIKOTA MATARAM KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR : TENTANG PENUNJUKKAN PEMBICARA EVALUASI POSYANDU TINGKAT KOTA MATARAM TAHUN 2011



WALIKOTA MATARAM, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa untuk meningkatkan kemandirian posyandu perlu dilakukan pembinaan secara terpadu melalui kegiatan Evaluasi Posyandu Tingkat Kota Mataram; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Walikota Mataram tentang Penunjukkan Pembicara Evaluasi Posyandu Tingkat Kota Mataram Tahun 2011;



:



1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 11. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 12.Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;



15.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram; 16.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram; 17.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: : Menunjuk Pembicara Evaluasi Posyandu Tingkat Kota Mataram Tahun 2011 yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Pembicara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas : a. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan alat bantu pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar; b. Menyampaikan materi sesuai dengan tugas masing-masing; c. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Walikota Mataram melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2011 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Mataram pada tanggal WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



Tembusan, disampaikan Kepada Yth : 1. 2. 3. 4. 5.



Kepala Bappeda Kota Mataram di Mataram ; Inspektur Kota Mataram di Mataram ; Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram ; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram di Mataram ; Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR



:



TANGGAL :



NAMA-NAMA PEMBICARA EVALUASI POSYANDU TINGKAT KOTA MATARAM TAHUN 2011 N O 1.



NAMA



Mahsin, SH



JABATAN



MATERI



Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Budaya Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Mataram



2.



Hj. Aluh Halimah



Pokja IV Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Mataram



3.



I Dewa Made Mudita,SH



Kepala Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Mataram



Peran BPM Dalam Meningkatkan Kelembagaan Posyandu Di Kota Mataram Peran PKK dalam Meningkatkan Kemandirian Posyandu Pertumbuhan dan Perkembangan Posyandu Di Kota Mataram. (Permasalahan dan Upaya Pemecahan Masalah)



WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



WALIKOTA MATARAM KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR : TENTANG PENUNJUKAN NARASUMBER PELATIHAN KADER POS KESEHATAN PONDOK PESANTREN TINGKAT KOTA MATARAM TAHUN 2012



WALIKOTA MATARAM, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa Pos Kesehatan Pondok Pesantren sebagai salah satu wujud Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat perlu dikembangkan sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kesehatan bagi warga Pondok Pesantren; b. bahwa salah satu tujuan Pos Kesehatan Pondok Pesantren yaitu memberikan pelayanan komprehensif (Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif) bagi warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya sehingga perlu dilaksanakan Pelatihan Kader Poskestren Tingkat Kota Mataram; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota Mataram tentang Penunjukan Narasumber Pelatihan Kader Pos Kesehatan Pondok Pesantren Tingkat Kota Mataram Tahun 2012; :



1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 4. Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



5. 6.



7.



8.



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram; Peraturan Walikota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi pejabat Daerah Kota Mataram, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: : Menunjuk Narasumber Pelatihan Kader Pos Kesehatan Pondok Pesantren Tingkat Kota Mataram Tahun 2012 dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas : a. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan alat bantu pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar; b. Menyampaikan materi dan pelatihan keterampilan sesuai dengan bidang masing-masing; c. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Walikota Mataram melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Mataram pada tanggal WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



Tembusan, disampaikan Kepada Yth : 1. Kepala Bappeda Kota Mataram di Mataram ; 2. Inspektur Kota Mataram di Mataram ; 3. Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram ; 4. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram di Mataram ; 5. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR



:



TANGGAL :



NARASUMBER PELATIHAN KADER POS KESEHATAN PONDOK PESANTREN TINGKAT KOTA MATARAM TAHUN 2012 NO



JABATAN



MATERI



1.



Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Pada Masyarakat Kementerian Agama Kota Mataram



Pentingnya Kesehatan Menurut Pandangan Agama Islam



2.



Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Mataram



Konsep Dasar Poskestren (Survei Mawas Diri dan Musyawarah Masyarakat Desa Poskestren)



3.



Dokter Puskesmas Tanjung Karang Dinas Kesehatan Kota Mataram



Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan Pengobatan Rasional



4.



Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit dan Bencana Dinas Kesehatan Kota Mataram



Penyakit-penyakit Pada Pondok Pesantren dan Upaya Pencegahannya



5.



Kepala Seksi Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Mataram



Gizi Di Pondok Pesantren



6.



Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Mataram



Higiene dan Sanitasi Lingkungan Pondok Pesantren



7.



Kepala Seksi Kesehatan Ibu Dinas Kesehatan Kota Mataram



Kesehatan Reproduksi Pada Remaja



WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



WALIKOTA MATARAM KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR : TENTANG PENUNJUKAN PENGAJAR PENYEGARAN KADER POSYANDU TINGKAT KOTA MATARAM TAHUN 2011



WALIKOTA MATARAM, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaan posyandu perlu adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kegiatan posyandu (Kader Posyandu); b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para kader Posyandu, maka perlu dilaksanakan Penyegaran Kader Posyandu Tingkat Kota Mataram; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Walikota Mataram tentang penunjukkan pengajar penyegaran kader Posyandu Tingkat Kota Mataram Tahun 2011; :



1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ;



2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 4. Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram; 8. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi perangkat Daerah Kota Mataram; 9. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: : Menunjuk Pengajar Penyegaran Kader Posyandu Tingkat Kota Mataram Tahun 2011 yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas : a. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan alat bantu pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar; b. Menyampaikan materi dan pelatihan keterampilan sesuai dengan bidang masing-masing; c. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Walikota Mataram melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2011 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Mataram pada tanggal WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



Tembusan, disampaikan Kepada Yth : 1. 2. 3. 4. 5.



Kepala Bappeda Kota Mataram di Mataram ; Inspektur Kota Mataram di Mataram ; Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram ; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram di Mataram ; Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR



:



TANGGAL :



NAMA-NAMA PENGAJAR PENYEGARAN KADER POSYANDU TINGKAT KOTA MATARAM TAHUN 2011 NO



JABATAN/PROFESI



1.



Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit dan Bencana Dinas Kesehatan Kota Mataram



MATERI Pencegahan dan Penanggulangan Diare



KET



2.



Kepala Seksi Gizi Dinas Kesehatan Kota Mataram



Pelaksanaan Program Gizi di Posyandu



3



Kepala Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Mataram



Metode dan Teknik Penyuluhan



4



Ketua Tim Penggerak PKK Kota Mataram



Sistem Informasi Posyandu (SIP)



5



Kepala Seksi Kesehatan Ibu Dinas Kesehatan Kota Mataram



Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)



WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



WALIKOTA MATARAM KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR :



TENTANG PENUNJUKKAN NARASUMBER SOSIALISASI POS KESEHATAN PESANTREN PADA PIMPINAN DAN PENGURUS PONDOK PESANTREN DI KOTA MATARAM TAHUN 2012



WALIKOTA MATARAM, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka mengintegrasikan upaya kesehatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah dengan upaya kemasyarakatan yang dikelola oleh lembaga sosial keagamaan Islam perlu dilakukan sosialisasi Pos Kesehatan Pesantren ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Walikota Mataram tentang Penunjukkan Narasumber Sosialisasi Pos Kesehatan Pesantren Pada Pimpinan dan Pengurus Pondok Pesantren di Kota Mataram Tahun 2012.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 4. Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram; 8. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2011; 9. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. MEMUTUSKAN :



Menetapkan KESATU



KEDUA



: : Menunjuk Narasumber Sosialisasi Pos Kesehatan Pesantren pada Pimpinan dan Pengurus Pondok Pesantren di Kota Mataram Tahun 2012 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; : Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas:



a. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan alat Bantu Pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancara kegiatan; b. Menyampaikan materi sesuai dengan tugas masing-masing; c. Melaporkan Kegiatan Sosialisasi tersebut kepada Walikota Mataram melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram; KETIGA



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Mataram



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Mataram pada tanggal WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Bappeda Kota Mataram di Mataram ; 2. Inspektur Kota Mataram di Mataram; 3. Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram ; 4. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram 5. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR



:



TANGGAL :



NAMA NARASUMBER SOSIALISASI POS KESEHATAN PESANTREN PADA PIMPINAN DAN PENGURUS PONDOK PESANTREN



DI KOTA MATARAM TAHUN 2012



NO



KEDUDUKAN



1.



Narasumber



NAMA/JABATAN/INSTANSI



MATERI



1. Kabid Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Mataram



Kebijakan Promkes



2. Kepala Seksi Penyuluhan dan Upaya Kesehatan Pemberdayaan Masyarakat Jamiul Ummah Dinas Kesehatan Kota Mataram 3. Hj. Sabriah, S.Pdi (Pengurus Poskestren Ar Raisyah)



Pengalaman dalam Mengelola Poskestren



WALIKOTA MATARAM,



H. AHYAR ABDUH



KET



LAMPIRAN : Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Nomor : Tanggal : 3 Maret 2011 Tentang : Nama-nama Pengajar Penyegaran Kader Posyandu Tingkat Kota Mataram Tahun 2011.



No.



Materi



Pengajar



1.



KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan KB



Bidang Kesehatan Keluarga



2.



Metode Penyuluhan



Bidang Promosi Kesehatan



3.



Imunisasi dan Diare



Bidang P3PPL



4.



Gizi



Bidang Kesehatan Keluarga



5.



Sistem Informasi Posyandu



PKK



Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 19530526 198403 1 004



PEMERINTAH KOTA MATARAM



DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM Jl. Sultan Hasanudin No. 34 Cakranegara Telp. 637440 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM NOMOR



:



TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PENGAJAR PENYEGARAN KADER POSYANDU TINGKAT KOTA MATARAM DI KOTA MATARAM TAHUN 2011



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM, Menimbang



: a. Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaan posyandu perlu adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kegiatan posyandu (Kader Posyandu); 10. Bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para kader Posyandu, maka perlu dilaksanakan pelatihan dan penyegaran kader Posyandu. 11. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Tim Pengajar dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; b. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; e. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 tahun 2000 tentang Kewenangan Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kota Mataram; f. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. g. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan dan Mutu Posyandu. 2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 411.3/536/SJ tanggal 3 Maret 1999 tentang Revitalisasi Posyandu;



MEMUTUSKAN : Menetapkan PERTAMA



: : Menetapkan nama-nama Pengajar Penyegaran Kader Posyandu Tingkat Kota Mataram Tahun 2011 dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bertugas : a. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan alat bantu pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar; b. Menyampaikan materi dan pelatihan keterampilan sesuai dengan bidang masing-masing; c. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2011 melalui DPA Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : di Mataram pada tanggal : 3 Maret 2011 _________________________ Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 19530526 198403 1 004



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Puskesmas Se Kota Mataram 2. Arsip



LAMPIRAN : Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Nomor : Tanggal : 3 Maret 2011 Tentang : Nama-nama Pengajar Penyegaran Kader Posyandu Tingkat Kota Mataram Tahun 2011.



No.



Materi



Pengajar



1.



KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan KB



Bidang Kesehatan Keluarga



2.



Metode Penyuluhan



Bidang Promosi Kesehatan



3.



Imunisasi dan Diare



Bidang P3PPL



4.



Gizi



Bidang Kesehatan Keluarga



5.



Sistem Informasi Posyandu



PKK



Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 19530526 198403 1 004



PEMERINTAH KOTA MATARAM



DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM Jl. Sultan Hasanudin No. 34 Cakranegara Telp. 637440 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM NOMOR



:



TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA NARASUMBER SOSIALISASI POSKESTREN PADA PIMPINAN DAN PENGURUS PONPES DI KOTA MATARAM TAHUN 2011



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM, Menimbang



: a. Bahwa pemeliharaan dan peningkatan kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja oleh karena itu perlu partisipasi masyarakat ; 12. Bahwa dalam rangka mengintegrasikan upaya kesehatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah dengan upaya kemasyarakatan yang dikelola oleh lembaga sosial keagamaan islam maka perlu dilakukan sosialisasi Poskestren ; 13. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada hurup a dan b perlu ditetapkan Nama-nama Narasumber Sosialisasi Poskestren pada Pimpinan dan Pengurus Pondok Pesantren Se-Kota Mataram.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2. 3. 4. 5.



6.



7. 8.



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 tahun 2000 tentang Kewenangan Pembentukan Susunan Organisasi Lembagalembaga Teknis Daerah Kota Mataram; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERTAMA



: Nama-nama Narasumber Sosialisasi Poskestren pada Pimpinan dan Pengurus Pondok Pesantren Se-Kota Mataram sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini;



KEDUA



: Tugas Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah : a. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan Alat Bantu Pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran kegiatan; b. Menyampaikan materi sesuai dengan tugas masing-masing; c. Melaporkan Kegiatan Sosialisasi tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



KETIGA



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2011 melalui DPA Dinas Kesehatan Kota Mataram



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan



: di Mataram



pada tanggal : 5 Maret 2011 _________________________ Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 19530526 198403 1 004



Tembusan disampaikan kepada Yth : 6. Kepala Inspektorat Kota Mataram di Mataram ; 7. Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram ; 8. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum. 9. Pertinggal.



LAMPIRAN



No.



: Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Nomor : Tanggal : 5 Maret 2011 Tentang : Nama Narasumber Sosialisasi Poskestren pada Pimpinan dan Pengurus Pondok Pesantren Se-Kota Mataram Tahun 2011



Nama



Jabatan



Materi Yang Disampaikan



1.



Dr. Usman Hadi



Kabid Promosi Kesehatan



Kebijakan Promkes



2.



I Dewa Made Mudita, SH



Kepala Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat



Upaya Kesehatan Jamiul Ummah



3.



Hj. Sabriah, S.Pdi



Pengurus Poskestren Ar Raisyah



Pengalaman dalam Mengelola Poskestren



Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 19530526 198403 1 004



PEMERINTAH KOTA MATARAM



DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM Jl. Sultan Hasanudin No. 34 Cakranegara Telp. 637440 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM NOMOR



:



TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PENGAJAR PELATIHAN KADER POSYANDU TINGKAT PUSKESMAS DI KOTA MATARAM TAHUN 2008



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM, Menimbang



: a. Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaan posyandu perlu adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kegiatan posyandu (Kader Posyandu);



14. Bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para kader Posyandu, maka perlu dilaksanakan pelatihan kader Posyandu. 15. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Tim Pengajar dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram. Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ; b. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom ; c. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 tahun 2000 tentang kewenangan Kota Mataram sebagai Daerah Otonom; d. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 tahun 2000 tentang Kewenangan Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kota Mataram; e. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. f. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.



Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan dan Mutu Posyandu. 2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 411.3/536/SJ tanggal 3 Maret 1999 tentang Revitalisasi Posyandu;



MEMUTUSKAN : Menetapkan PERTAMA



KEDUA



: : Menetapkan nama-nama Pengajar Pelatihan Kader Posyandu Tingkat Puskesmas Tahun 2008 dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bertugas : a. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan alat bantu pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar; b. Menyampaikan materi dan pelatihan keterampilan sesuai dengan bidang masing-masing; c. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2008 melalui DPA Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : di Mataram pada tanggal : 17 November 2008 _________________________ Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 140 159 095



Tembusan disampaikan kepada Yth : 3. Kepala Puskesmas Se Kota Mataram 4. Arsip



LAMPIRAN



N o.



: Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Nomor : Tanggal : 17 November 2008 Tentang : Nama-nama Pengajar Pelatihan Kader Posyandu Tingkat Puskesmas Tahun 2008.



Puskesmas



1.



Dasan Cermen



2.



Cakranegara



Nama



1. 2. 3.



Rostina Winarti Nanik R



1. Lalu Syakur



Jabatan 1.



Koordinator PKM 2. Petugas PKM 3. Petugas Gizi 1. Petugas PKM



Materi P2M Penyuluhan Gizi Penyuluhan



Mataram 3. Ampenan 4. Karang Taliwang 5. Karang Pule 6. Pagesangan 7. Tanjung Karang 8.



2. Ni Made Sri Utari 3. Sukriah 1. Eri Susanti 2. Dian Novita Sari 3. Ni Wayan Laksmi 1. Diah Retnawati, S.KM 2. Bq. Baktiyanti 3. Hj. Siti Ablah 1. Abdullah Nimran Am.Kp 2. Dwi Suhartini 3. I Wayan Widiarta 1. Muhid, S.KM 2. Munawir 3. Ni Wayan Budiarti 1. Desak Ketut Gunanti 2. Lina Winarti 3. Dewi Kusumawati 1. Hairil Anwar 2. Ni Luh Ayu Murwanti 3. Tati Arisanti



2. Petugas Gizi 3. Petugas HS 1. Petugas PKM 2. Petugas Gizi 3. Petugas HS 1. Koordinator PKM 2. Petugas Gizi 3. Bidan 1. Petugas PKM 2. Bidan 3. Petugas Gizi 1. Koordinator P3PL 2. Petugas PKM 3. Petugas Gizi 1. Koordinator PKM 2. Petugas Gizi 3. Petugas HS 1. Koordinator PKM 2. Bidan 3. Petugas Gizi



Gizi Sanitasi Lingk. Penyuluhan Gizi Sanitasi Lingk. Penyuluhan Gizi KIA Penyuluhan KIA Gizi PSN Penyuluhan Gizi Penyuluhan Gizi Sanitasi Lingk. Penyuluhan KIA Gizi



Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 140 159 095



PEMERINTAH KOTA MATARAM



DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM Jl. Sultan Hasanudin No. 34 Cakranegara Telp. 637440



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM NOMOR



:



TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PENGAJAR BIMBINGAN TEKNIS SAKA BAKTI HUSADA (SBH) DI KOTA MATARAM TAHUN 2011



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM, Menimbang



: a. Bahwa Saka Bakti Husada merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan; b. Bahwa salah satu upaya untuk membekali kader Saka Bakti Husada tersebut adalah dengan melakukan bimbingan teknis yang berisi pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Tim Pengajar Bimbingan Teknis Saka Bakti Husada dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 3. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 tahun 2000 tentang Kewenangan Pembentukan Susunan Organisasi Lembagalembaga Teknis Daerah Kota Mataram; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. 8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



Memperhatikan : a. Buku Saku Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada tahun 2005.



MEMUTUSKAN : Menetapkan PERTAMA



: : Menetapkan Nama-nama Pengajar Bimbingan Teknis Saka Bakti Husada Tahun 2011 dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bertugas : a. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan alat bantu pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar; b. Menyampaikan materi dan pelatihan keterampilan sesuai dengan tugas masing-masing; c. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2011 melalui DPA Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan Ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : di Mataram pada tanggal : 7 Maret 2011 _________________________ Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 19530526 198403 1 004



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Inspektorat Kota Mataram di Mataram ; 2. Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram ; 3. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum. 4. Pertinggal.



LAMPIRAN



No.



1.



2.



: Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Nomor : Tanggal : 7 Maret 2011 Tentang : Nama-nama Pengajar Bimbingan Teknis Saka Bakti Husada Tingkat Kota Mataram Tahun 2011.



Gelombang



Nama



I



1. I Dewa Made Mudita, SH 2. Hadijah, S.St



II



1. dr. H. Tris Cahyoso 2. Yuanna Fidia, S.KM



Jabatan



Materi



1. Kasi Penyuluhan dan 1. SKK PHBS Rumah Pemberdayaan Masyarakat Tangga 2. Kasi Ibu 2. Krida Kesehatan Ibu dan Anak 1. Kasi Pemberantasan 1. Krida Penanggulangan Penyakit Penyakit 2. Staf Seksi Penyuluhan dan 2. SKK Gizi Pemberdayaan Masyarakat



Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 19530526 198403 1 004



PEMERINTAH KOTA MATARAM



DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM Jl. Sultan Hasanudin No. 34 Cakranegara Telp. 637440 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM NOMOR



:



TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PENGAJAR TATALAKSANA OBAT BAGI POSKESTREN DI KOTA MATARAM TAHUN 2009



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM, Menimbang



: a. Bahwa Saka Bakti Husada merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan; d. Bahwa salah satu upaya untuk membekali kader SBH tersebut adalah dengan melakukan bimbingan teknis yang berisi pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Tim Pengajar Bimbingan Teknis dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



Mengingat



: a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ; c. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 tahun 2000 tentang kewenangan Kota Mataram sebagai Daerah Otonom; d. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 tahun 2000 tentang Kewenangan Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kota Mataram; e. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. f. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.



Memperhatikan : a. Buku saku Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada tahun 2005.



MEMUTUSKAN : Menetapkan PERTAMA



: : Menetapkan nama-nama Pengajar Bimbingan Teknis Saka Bakti Husada Tahun 2009 dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bertugas : d. Mempersiapkan materi yang akan disampaikan dan alat bantu pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar; e. Menyampaikan materi dan pelatihan keterampilan sesuai dengan tugas masing-masing; f. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2009 melalui DPA Dinas Kesehatan Kota Mataram.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan Ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : di Mataram pada tanggal : 7 Mei 2009 _________________________ Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 19530526 198403 1 004



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Inspektorat Kota Mataram di Mataram ; 2. Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram ; 3. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum. 4. Pertinggal.



LAMPIRAN



No.



1.



2.



3.



: Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Nomor : Tanggal : 7 Mei 2009 Tentang : Nama-nama Pengajar Bimbingan Teknis Saka Bakti Husada Tingkat Kota Mataram Tahun 2009.



Tanggal



Nama



Materi



22 Mei 2009



1. I Dewa Made Mudita, SH 2. Dian Novita, S.KM 3. Zulkarnain 4. M. Ikrom Pawahid



1. Krida Penyehatan Lingkungan 2. SKK PHBS Rumah Tangga 3. Dinamika Kelompok 4. Prinsip Dasar Dan Metode Kepramukaan



27 Mei 2009



1. I Dewa Made Mudita, SH 2. A. Subaidi 3. Dian Novita, S.KM 4. L. Fathurahman



1. Krida Penanggulangan Penyakit 2. Saka Dalam Pramuka 3. Krida PHBS 4. Dinamika Kelompok



31 Mei 2009



1. I Dewa Made Mudita, SH 2. Yuanna Fidia, S.KM 3. Zulkarnain 4. M. Ikrom Pawahid



1. Krida Penanggulangan Penyakit 2. Krida Perbaikan Gizi 3. Dinamika Kelompok 4. Saka Dalam Pramuka



Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 19530526 198403 1 004



PEMERINTAH KOTA MATARAM



DINAS KESEHATAN Jl. Sultan Hasanudin No. 34 Cakranegara Telp. 637440 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM NOMOR



:



TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PENGAJAR TATALAKSANA OBAT BAGI POS KESEHATAN PONDOK PESANTREN DI KOTA MATARAM TAHUN 2009



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM, Menimbang



: a. Bahwa Pos Kesehatan Pondok Pesantren sebagai salah satu wujud Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat perlu dikembangkan sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kesehatan bagi warga Pondok Pesantren; c. Bahwa salah satu tujuan Pos Kesehatan Pondok Pesantren yaitu terpenuhinya pelayanan kesehatan dasar bagi warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya; d. Bahwa dalam upaya membekali kader Pos Kesehatan Pondok Pesantren dalam penatalaksanaan pertolongan pertama pada penyakit dan kecelakaan maka perlu dilakukan pembekalan yang dilakukan oleh puskesmas wilayah setempat; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b dan c maka perlu



ditetapkan nama-nama pengajar Tatalaksana Obat Bagi Pos Kesehatan Pondok Pesantren dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram; Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram; 8. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram; 9. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2009;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERTAMA



: Menyelenggarakan Pengajaran tatalaksana obat bagi Pos Kesehatan Pondok Pesantren di Pondok Pesantren terpilih.



KEDUA



: Menetapkan nama-nama pengajar tatalaksana obat bagi Pos Kesehatan Pondok Pesantren di Pondok Pesantren terpilih;



KETIGA



: Tugas Pengajar tatalaksana obat bagi Pos Kesehatan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah : a. Mempersiap kan materi yang akan disampaikan dan alat bantu pembelajaran (ABP) yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar; b. Menyampaika n materi mengenai tatalaksana obat sederhana terhadap kader Pos Kesehatan Pondok Pesantren;



KEEMPAT



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2009 melalui DPA Dinas Kesehatan Kota Mataram



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : di Mataram pada tanggal : 2 Mei 2009 _________________________ Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 19530526 198403 1 004



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Inspektorat Kota Mataram di Mataram ; 2. Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram ; 3. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum; 4. Pertinggal.



LAMPIRAN



No.



: Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Nomor : Tanggal : 2 Mei 2009 Tentang : Nama Pengajar Tatalaksana Obat Pos Kesehatan Pondok Pesantren Tahun 2009



Nama



Jabatan



Puskesmas



1.



Made Sugiharta



Asisten Apoteker



Tanjung Karang



2.



Bq. Mustika Wirayani



Asisten Apoteker



Karang Pule



3.



Frisilia Novita Dewi



Asisten Apoteker



Ampenan



Kepala Dinas Kesehatan



Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 19530526 198403 1 004



PEMERINTAH KOTA MATARAM



DINAS KOTA MATARAM Jl. Sultan Hasanudin No. 34 Cakranegara Telp. 637440 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM NOMOR



:



TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA NARASUMBER SOSIALISASI POSKESTREN PADA PIMPINAN DAN PENGURUS PONPES DI KOTA MATARAM TAHUN 2011



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM,



Menimbang



: a. Bahwa pemeliharaan dan peningkatan kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi adalah juga tanggung jawab masyarakat itu sendiri ; 16. Bahwa dalam rangka mengintegrasikan upaya kesehatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah dengan upaya kemasyarakatan yang dikelola oleh lembaga sosial keagamaan islam maka perlu dilakukan sosialisasi Poskestren ; 17. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Nama-nama Narasumber Sosialisasi UKJU pada Pimpinan dan Pengurus PONPES Se-Kota Mataram.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram ; 10. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keaungan Daerah ; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 tahun 2000 tentang Kewenangan Pembentukan Susunan Organisasi Lembagalembaga Teknis Daerah Kota Mataram; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. 15. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERTAMA



: Menyelenggarakan Sosialisasi Poskestren pada Pimpinan dan Pengurus PONPES Se-Kota Mataram.



KEDUA



: Membentuk Panitia Penyelenggara Sosialisasi UKJU pada Pimpinan PONPES dan TOGA/TOMA Se-Kota Mataram, dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini;



KETIGA



: Tugas Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah : a. Melakukan koordinasi dengan Petugas PKM Puskesmas dan PONPES yang akan di Sosialisasi; b. Melakukan persiapan teknis guna memperlancar kegiatan sosialisasi UKJU pada Pimpinan PONPES dan TOGA/TOMA Se-Kota Mataram; c. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;



KEEMPAT



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2008 melalui DPA Dinas Kesehatan Kota Mataram



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : di Mataram pada tanggal : 15 Desember 2008 _________________________ Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 140 159 095



Tembusan disampaikan kepada Yth : 10. Kepala Inspektorat Kota Mataram di Mataram ; 11. Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram ; 12. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum. 13. Pertinggal.



LAMPIRAN



: Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Nomor : Tanggal : 15 Desember 2008 Tentang : Nama Panitia Sosialisasi UKJU pada Pimpinan PONPES dan TOGA/TOMA di 3 Kecamatan Se-Kota Mataram Tahun 2008



No.



Nama



Jabatan



Jabatan dalam Panitia



1.



I Dewa Made Mudita,SH



Kepala Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat.



2.



Dian Novita, S.KM



Staf Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat



Sekretaris



3.



Yuanna Fidia, S.KM



Staf Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat



Anggota



4.



I GN Partha Yoga, SKM



Staf Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat



Anggota



5.



Suhartini



Staf Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat



Anggota



Ketua



Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram



Dr. I G K Lania NIP. 140 159 095