SK PELAYANAN ANASTESI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BASUKI RAHMAT Jln.Sersan Sani No.1305 RT.18 Palembang Telp. 0711-814470 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BASUKI RAHMAT NOMOR: 440/221/SK/PKMBR/2023 TENTANG PELAYANAN ANASTESI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BASUKI RAHMAT, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa Pelayanan anastesi lokal dan Tindakan di Puskesmas dilaksanakan dengan sesuai standar; b. bahwa tersedia pelayanan anastesi lokal dan Tindakan untuk memenuhi kebutuhan pasien ; c. bahwa untuk melaksanakan poin a dan b perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang pelayanan anastesi; 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas; 4. Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 5. Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penularan Penyakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PELAYANAN ANASTESI



PUSKESMAS



TENTANG



Kesatu



: Kebijakan Pelayanan anastesi lokal dilakukan oleh tenaga Kesehatan yang kompeten sesuai dengan kebijakan dan prosedur.



Kedua



: Penjelasan tentang jenis,dosis dan tehnik anastesi lokal dan pematauan status fisiologi pasien selama pemberian anastesi lokal adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



Ketiga



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Palembang Pada tanggal 02 Mei 2023 KEPALA PUSKESMAS BASUKI RAHMAT



NYAYU FARIAL



LAMPIRAN :KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BASUKI RAHMAT NOMOR : 440/221/PKMBR/2023 TENTANG : Pelayanan Anastesi di Puskesmas Basuki Rahmat



Pelayanan anastesi lokal di Puskesmas Basuki Rahmat meliputi: Pasien gawat darurat diidentifikasi dengan proses triase mengacu pada pedoman tata laksana triase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan b) Prinsip triase dalam memberlakukan sistem prioritas dengan penentuan atau penyeleksian pasien yang harus didahulukan untuk mendapatkan penanganan,yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul berdasarkan: 1. ancaman jiwa yang dapat mematikan dalamhitungan menit 2. dapat meninggal dalam hitungan jam 3. trauma ringan 4. sudah meninggal Pasien-pasien tersebut didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan perawatan sesuai dengan kebutuhan c) Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila tidak tersedia pelayanan di Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan pasien dengan kondisi emergensi dan pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi. d) Dalam penanganan pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera, termasuk melakukan deteksi dini tanda tanda dan gejala penyakit menular misalnya infeksi melalui udara/airborne. a)



KEPALA PUSKESMAS BASUKI RAHMAT



NYAYU FARIAL