SK Pelayanan Anastesi Sedasi Moderat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN NOMOR : 171/ SK/ DIR/ VIII / 2018 TENTANG PELAYANAN ANESTESI SEDASI MODERAT DAN DALAM YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SERAGAM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan perlua danya kebijakan mengenai pelayanan ananastesi dan sedasi dilingkungan RSU Melati Perbaungan. b. bahwa agar pelayanan anestesi di RSU Melati Perbaungan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan direktur RSU Melati Perbaungan sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan anestesi di RSU Melati Perbaungan. c. bahwa sebagaimana yang dimaksud pada butir (a) dan (b), perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU Melati Perbaungan.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan; 2. Undang-Undang RI No.44 Tahun 2009 tentangRumahSakit; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentangPraktek Kedokteran; 4. Surat



Keputusan



Menteri



779/Menkes/SK/VIII/2008tanggal19



Kesehatan Agustus



2008



RI



Nomor



tentang



Standar



Pelayanan Anestesiologi dan Reanimasi RumahSakit; 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



519/MENKES/PER/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 7. Undang-undang praktek kedokteran No. 29 Tahun 2004 pasal 44 tentang Standar Pelayanan Anestesi dan sedasi dilakukan berdasarkan pedoman pelayanan medis departemen; 8. Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia No.1691/MENKES/ Per/ VIII/ 2011 tentang keselamatam pasien. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



RUMAH



SAKIT UMUM



MELATI



PERBAUNGAN TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN ANESTESI SEDASI MODERAT DAN DALAM YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SERAGAM DI RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN. Kesatu



:



Kebijakan Pelayanan Anastesi dan sedasi Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Kedua



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pelayanan anestesi dan sedasi Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum MelatiPerbaungan.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Perbaungan Pada Tanggal : 16 Agustus 2018 Direktur RSU Melati Perbaungan,



dr.Lusi Nurlina Nasution



Lampiran Keputusan Direktur RSU Melati Perbaungan



Nomor Tanggal



: 059/ SK/ DIR/ VIII / 2018 : 16 Agustus 2018



KEBIJAKAN TENTANG PELAYANAN ANESTESI, SEDASI MODERAT DAN DALAM YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SERAGAM DI RSU MELATI PERBAUNGAN Kebijakan Umum : 1.



Pelayanan Anestesi dan Sedasi adalah pelayanan dalam rangka menerapkan Ilmu Anestesiologi diberbagai unit kerja. 2. Pelaksana Pelayanan Anestesi dan sedasi moderat dan dalam seragam dan terintegrasi diseluruh tempat pelayanan rumah sakit dan berada dibawah tanggung jawab seorang dokter anestesi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Dokter Spesialis Anestesiologi yaitu dokter yang telah menyelesaikan pendidikan program studi dokter spesialis anestesiologi di institusi pendidikan yang telah diakui atau lulusan luar negeri dan yang telah mendapat surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP). 4. Perawat Anestesi: adalah perawat yang minimal telah mengikuti pelatihan sehingga memiliki pengalaman dalam aktivitas keperawatan pada tindakan anestesia. Perawat Anestesi bekerjasama dan mendapatkan supervi langsung dari dokter yang kompeten dan terlatih baik. 5. Penanggung jawab pelayanan( ketua tim Anestesi adalah seorang dokter spesialis Anestesiologi yang diangkat oleh direktur RumahSakit). 6. Standar prosedur operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja unit tertentu, berdasarkan standar kompetensi, standar pelayanan kedokteran dan pedoman nasional yang disusun, ditetapkan oleh rumah sakit sesuai kemampuan rumah sakit dengan memperhatikan sumber daya manusia, sarana, prasarana dan peralatan yang tersedia. 7. Penetapan pengukuran mutu dan pelaporan insiden keselamatan pasien dan pelayanan anestesi sedasi moderat dan dalam meliputi : a. Pelaksanaan asesmen prasedasi dan praanestesi b. Proses monitoring status fisiologi selama anestesi c. Proses monitoring proses pemulihan anestesi dan sedasi dalam d. Evaluasi ulang apabila terjadi konversi tindakan dari lokal/regional ke general 8. Prosedur pemberian sedasi moderat dan dalam yang diberikan secara intravena,tidak tergantung berapa dosisnya 9. Prosedur sedasi dilakukan seragam ditempat pelayanan didalam rumah sakit termasuk unit diluar kamar operasi 10. Pelayanan sedasi yang seragam meliputi : a. Kualifikasi staf yang memberikan sedasi b. Peralatan medis yang digunakan c. Bahan yang dipakai d. Cara pemonitoran di RS 11. Staf yang bertanggung jawab memberikan sedasi harus kompeten yang berwenang dalam hal :



12.



13.



14.



15. 16.



a. Teknik dan berbagai macam cara sedasi b. Farmakologi obat sedasi dan penggunaan zat reversal ( antidote-nya) c. Memonitor pasien d. Bertindak jika ada komplikasi. Staf lain yang kompeten dapat melakukan pemantauan dibawah supervisi secara terus menerus terhadap parameter fisiologi pasien dan memberbantuan dalam hal tindakan resusitasi.orang yang bertanggung jawab melakukan pemonitoran harus kompeten dalam : a. Pemonitoran yang diperlukan b. Bertindak jika ada komplikasi c. Penggunaan zat reversal ( antidote) d. Kriteria pemulihan Profesional pemberi asuhan ( PPA ) yang kompeten dan berwenang melakukan assesmen prasedasi sbb : a. Mengindenfikasi setiap masalah saluran pernafasan yang dapat mempengaruh jenis sedasi b. Evaluasi pasien terhadap resiko tindakan sedasi c. Merencanakan jenis sedasi dan tingkat kedalaman sedasi yang diperlukan pasien berdasar sedasi yang diterapkan d. Pemberian sedasi secara aman e. Evaluasi dan menyimpulkan temuan dari monitor selama dan sesudah sedasi Asesmen sedasi berbasis IAR ( Informasi Analis Rencana ) juga memberikan informasi yang diperlukan untuk : a. Mengetahui masalah system pernafasan b. Memilih anestesi dan rencana asuhan anestesi c. Memberikan anestesi yang aman berdasarkan asesmen pasien, resiko yang ditemukan dan jenis tindakan d. Menafsirkan temuan padawaktu monitoring selama anestesi dan pemulihan e. Memberikan informasi obat analgesia pada saatoperasi Rencana tindakan anestesi dan teknik yang digunakan termasuk obat anestesi dosis dan rute di dokumentasikan direkam medis pasien Keluar dari ruang pemuliahan pasca anestesi atau menghentikan pemonitoran pada periode pemulihan dilakukan dengan mengacu kesalah satu altenatif dibawah ini: a. Pasien dipindahkan atau pemonitoran pemulihan dihentikan oleh dokter anestesi. b. Pasien dipindahkan atau pemonitoran pemulihan dihentikan oleh penata anestesi sesuai kriteria yang ditentukan oleh rumah sakit dan rekam medis pasien membuktikan bahwa kriteria yang dipakai dipenuhi. c. Pasien dipindahkan keunit yang mampu memberikan asuhan pasca anestesi atau sedasi pasien tertentu seperti ICU.



Kebijakan Khusus :



1. 2. 3.



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



13.



14.



15. 16. 17.



Pelayanan Anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) memenuhi standar di Rumah sakit, nasional, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan Anestesi dan Sedasi harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan Anestesi dan Sedasi di Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan di lakukan 24 jam, untuk keadaan darurat di sesuaikan dengan jadwal jaga dokter Anestesi yang telah di buat. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien. Koordinator pelayanan Anestesi di bawah tanggung jawab dokter spesialis anestesi. Tugas dan tanggung jawab koordinator pelayanan anestesi di atur dalam SK Direktur Rumah Sakit. Dalam melaksanakan tugasnya petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Layanan anestesi dan sedasi di lakukan oleh dokter anestesi dan penata anestesi dalam lingkup Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan. Asesmen pra anestesi/pra sedasi untuk pasien elektif di lakukan oleh dokter spesialis anestesi di ruang rawat inap sebelum operasi di lakukan. Asesmen pra anestesi/pra sedasi untuk pasien emergency di lakukan sesaat oleh dokter anestesi di ruang persiapan kamar operasi sebelum operasi di lakukan. Asesmen pra induksi untuk pasien di lakukan oleh dokter spesialis anestesi sesaat sebelum obat anestesi di berikan. Persiapan pra anestesi di lakukan di ruang rawat inap, setelah di lakukan asesmen pra sedasi/pra anestesi yang di lakukan oleh dokter spesialis anestesi akan memberikan instruksi untuk persiapan anestesi. Pelaksanaan anestesi umum, anestesi regional/spinal untuk pasien operasi elektif maupun darurat di lakukan oleh dokter spesialis anestesi dengan di bantu oleh penata anestesi di lakukan sesuai dengan standar prosedur operasional. Monitoring pemantauan status fisiologis pasien selama tindakan anestesi dan operasi di lakukan oleh dokter spesialis anestesi dan penata anestesi, frekuensi pemantauan di lakukan berdasar atas status pasien pra anestesi, metode anestesi dan tindakan operasi yang di lakukan. Monitoring pasca tindakan anestesi di ruang pemulihan di lakukan oleh perawat dan penata anestesi. Setiap tindakan anestesi yang di lakukan di tulis dalam rekam medis pasien. Transfer pasien untuk perawatan selanjutnya dari kamar operasi ke ruang rawat inap dan ke ICU menggunakan kriteria yang telah di tentukan : - Untuk pasien dari kamar operasi ke ruang rawat inap dengan anestesi umum : pasien anak/bayi dengan menggunakan steward score dengan kriteria : penilaian pergerakan, pernafasan dan kesadaran dengan nilai total > 5 pasien dapat di pindahkan ke ruang rawat inap. Pasien dewasa dengan menggunakan aldrate score dengan kriteria penilaian pergerakan pernafasan, kesadaran, tekanan darah dan saturasi oksigen dengan nilai total 10 pasien dapat di pindahkan ke ruang rawat inap



-



-



Untuk pasien dari kamar operasi ke ruang rawat inap dengan anestesi regional menggunakan broomage score dengan kriteria : gerakan penuh dari tungkai, tak mampu ekstensi tungkai, tak mampu fleksi lutut, tak mampu fleksi pergelangan kaki dengan nilai score < 1 dapat di pindahkan ke ruang rawat inap Untuk pasien dari kamar operasi ke ICU : pasien dengan terpasang endotrachealtube trnasfer dengan menggunakan ambubag atau jackson rees dan O2 transport dengan terlebih dahulu membersihkan jalan nafas.



Ditetapkan di : Perbaungan Pada Tanggal : 16 Agustus 2018 Direktur RSU Melati Perbaungan,



dr.Lusi Nurlina Nasution