5 0 61 KB
PELAYANAN ANESTESI (TERMASUK SEDASI MODERAT DAN DALAM) NOMOR DOKUMEN
NOMOR REVISI
HALAMAN
01/SPO/OK/RSBH/2015 RS. BHAKTI HUSADA CIKARANG
TANGGAL TERBIT
2/ 5 Ditetapkan, DIREKTUR RUMAH SAKIT
03.Agustus. 2015
SOP
Dr. Agus Wiryana
PENGERTIAN
Proses pemenuhan kebutuhan tindakan anestesi ( termasuk sedasi moderat dan dalam ) termasuk pasien dalam rangka menunjang keberhasilan dalam menjalani tindakan operasi atau tindakan medis lainnya yang berhubungan dengan pengobaran yang memerlukan pembiusan.
TUJUAN
1. Sebagai acuan langkah-langkah dalam pelaksanaan pelayanan anestesi ( termasuk sedasi moderat dan dalam ) diseluruh rumah sakit terkait.
2. Memastikan keberhasilan tindakan operasi atau tindakan medis lainnya yang memerlukan pembiusan.
3. Untuk mengarahkan pasien memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatannya yang membutuhkan penunjang pelayanan anestesi ( termasuk sedasi moderat dan dalam ).
4. Untuk mempersiapkan pasien secara optimal berdasarkan temuan dari hasil asesmen yang dilakukan pelaksanaan pelayanan.
5. Dapat memberikan alternatif pilihan terkait teknik anestesi ( termasuk sedasi moderat dan dalam ).
6. Untuk mencegah komplikasi terkait pemilihan teknik anestesi ( termasuk sedasi moderat dan dalam ).
7. Untuk terselenggaranya prosedur anestesi (termasuk sedasi moderat
dan
dalam)
yang
bermutu
dan
mengutamakan
keselamatan pasien. KEBIJAKAN
1. Rumah sakit bhakti husada mempunyai system untuk menyediakan pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) yang
PELAYANAN ANESTESI (TERMASUK SEDASI MODERAT DAN DALAM) NOMOR DOKUMEN
NOMOR REVISI
HALAMAN
01/SPO/OK/RSBH/2015 RS. BHAKTI HUSADA CIKARANG
TANGGAL TERBIT
2/ 5 Ditetapkan, DIREKTUR RUMAH SAKIT
03.Agustus. 2015
SOP
Dr. Agus Wiryana
dibutuhkan pasien, yang dibutuhkan pelayanan klinis yang ditawarkan dan kebutuhan para praktisi kesehatan. 2. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) dirumah sakit bhakti husada memenuhi standar di rumah sakit, nasional juga undang-undang dan peraturan yang berlaku. 3. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) serta pelayanan untuk kedaruratan dapat diberikan di rumah sakit bhakti husada. 4. Pelayana anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) juga tersedia di luar jam kerja untuk keperluan kedaruratan. 5. Setiap penggunaan anestesi dari sumber luar didasarkan atas rekomendasi direktur atau kepala pelayanan anestesi RS. Bhakti husada. Sumber luar memenuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku serta dengan mutu yang dapat diterima maupun keselamatan pasien yang memadai. 6. Pelayanan anestesi/sedasi (termasuk sedasi moderat dan dalam) seragam di seluruh rumah sakit. 7. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) di RS. Bhakti husada berada dibawah arahan satu orang atau lebih individu yang memenuhi kualifikasi (kompeten, melalui pelatihan bersertifikat, keahlian dan pengalaman, konsisten dengan undangundang dan peraturan yang berlaku). 8. Perencanaan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) dilakukan oleh dokter anestesi, dan SDM yang berkompeten.
PELAYANAN ANESTESI (TERMASUK SEDASI MODERAT DAN DALAM) NOMOR DOKUMEN
NOMOR REVISI
HALAMAN
01/SPO/OK/RSBH/2015 RS. BHAKTI HUSADA CIKARANG
TANGGAL TERBIT
2/ 5 Ditetapkan, DIREKTUR RUMAH SAKIT
03.Agustus. 2015
SOP
Dr. Agus Wiryana
9. Pelaksanaan anestesi diluar unit kamar bedah dilakukan di unit:
a. IGD b. ICU c. VK d. Poli klinik e. Ruang keperawatan 10. Pelaksanaan sedasi (sedasi moderat dan dalam) di luar unit kamar bedah dilakukan di unit:
a. IGD b. ICU c. Radiologi 11. Dokter
anestesi
bertanggung
jawab
terhadap
pasien
yang
menerima anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) 12. Hasil penilaian pra-anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) menjadi dasar perencanaan dalam melakukan tindakan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) 13. Pemberi pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) harus menjelaskan kepada pasien dan keluarga tentang rencana tindakan yang akan dilakukan. 14. Perencanaan berlaku untuk semua tindakan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) 15. Penjelasan kepada pasien menggunakan formulir informed consent dan penjelasan tindakan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam)
PELAYANAN ANESTESI (TERMASUK SEDASI MODERAT DAN DALAM) NOMOR DOKUMEN
NOMOR REVISI
HALAMAN
01/SPO/OK/RSBH/2015 RS. BHAKTI HUSADA CIKARANG
2/ 5
TANGGAL TERBIT
Ditetapkan, DIREKTUR RUMAH SAKIT
03.Agustus. 2015
SOP
Dr. Agus Wiryana
16. Proses pemantauan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) dilakukan formulir
secara
berkesinambungan
dengan
menggunakan
pemantauan intra anestesi/sedasi (termasuk
sedasi
moderat dan dalam) 17. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) di RS. Bhakti husada merupakan pelayanan terintegrasi yang adekuat, regular dan nyaman, untuk memenuhi kebutuhan pasien.
PROSEDUR
1. Dokter anestesi atau SDM yang kompetin untuk melakukan tindakan anestesi/sedasi melakukan penilaian pra-anestesi/ sedasi.
2. Dokter anestesi atau SDM yang kompeten untuk melakukan tindakan
anestesi/sedasi
membuat
perencanaan
tindakan
anestesi/sedasi (termasuk sedasi moderat dan dalam) yang akan dilakukan terhadap pasien
3. Dokter anestesi atau SDM yang kompeten untuk melakukan tindakan anestesi/sedasi memberikan menjelaskan mengenai rencana tindakan anestesi/sedasi sehubungan dengan prosedur tindakan yang akan dilakukan (teknik, kekurangan, kelebihan, efek samping, serta alternative anestesi/sedasi) kepada pasien dan keluarga menggunakan formulir edukasi anestesi/sedasi.
4. Dokter anestesi atau SDM yang kompeten untuk melakukan tindakan anestesi/sedasi melakukan verifikasi tentang rencana tindakan anestesi/sedasi (apakan pasien dan/atau keluarga telah mengerti)
PELAYANAN ANESTESI (TERMASUK SEDASI MODERAT DAN DALAM) NOMOR DOKUMEN
NOMOR REVISI
HALAMAN
01/SPO/OK/RSBH/2015 RS. BHAKTI HUSADA CIKARANG
2/ 5
TANGGAL TERBIT
Ditetapkan, DIREKTUR RUMAH SAKIT
03.Agustus. 2015
SOP
Dr. Agus Wiryana
5. Keluarga menandatangani formulir edukasi anestesi/sedasi setelah mengerti tentang edukasi yang diberikan oleh dokter anestesi atau SDM yang kompeten untuk melakukan tindakan anestesi/sedasi, juga
menandatangani
formulir
persetujuan
tindakan
anestesi/sedasi.
6. Dokter anestesi atau SDM yang kompeten, melakukan tindakan anestesi/sedasi
sesuai
ketentuan/prosedur
tindakam
anestesi/sedasi
7. Dokter anestesi atau SDM yang kompeten melakukan pemantauan intra dan pasca anestesi/sedasi
8. Dokter anestesi atau SDM yang kompeten, mendokumentasikan semua tindakan dalam formulir catatan anestesi/sedasi pada bagian catatan intra dan pasca anestesi/sedasi.
UNIT TERKAIT
1. Tim pelayana anestesi 2. Unit kamar bedah 3. Unit rawat inap 4. IGD 5. Unit radiologi
PELAYANAN ANESTESI (TERMASUK SEDASI MODERAT DAN DALAM) NOMOR DOKUMEN
01/SPO/OK/RSBH/2015 RS. BHAKTI HUSADA CIKARANG
TANGGAL TERBIT
NOMOR REVISI
HALAMAN
2/ 5 Ditetapkan, DIREKTUR RUMAH SAKIT
03.Agustus. 2015
SOP
Dr. Agus Wiryana