7 0 101 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS LUMUT KECAMATAN LUMUT
Jalan Aek Gambir Desa Sihobuk Kode Pos : 22654 Email : [email protected],Telp.
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LUMUT NOMOR : TAHUN……………KM.SP/V/2016/ TENTANG JENIS PELAYANAN ANESTESI LOKAL DAN SEDASI DI UPTD PUSKESMAS LUMUT KEPALA UPTD PUSKESMAS LUMUT Menimbang
Mengingat
: a. Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas Lumut perlu dibuat surat keputusan Kepala Puskesmas tentang jenis pelayanan anestesi lokal dan sedasi di UPTD Puskesmas Lumut. b. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Lumut tentang Jenis Pelayanan Anestesi Lokal dan Sedasi di UPTD Puskesmas Lumut. : 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas. MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu Kedua
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LUMUT TENTANG JENIS PELAYANAN ANESTESI LOKAL DAN SEDASI DI UPTD PUSKESMAS LUMUT. : Menentukan jenis pelayanan anestesi lokal dan sedasi di UPTD Puskesmas Lumut. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Lumut Tanggal : Kepala UPTD Puskesmas Lumut
HAMID KHAN NIP.197804132006041011
PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS LUMUT KECAMATAN LUMUT
Jalan Aek Gambir Desa Sihobuk Kode Pos : 22654 Email : [email protected],Telp.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LUMUT NOMOR :Kpts 45/PKM.SP/V/2016/ TENTANG JENIS PELAYANAN ANESTESI LOKAL DAN SEDASI UPTD PUSKESMAS LUMUT. JENIS – JENIS ANESTESI LOKAL & SEDASI YANG DAPAT DILAKUKAN DI UPTD PUSKESMAS SIUNGGAM 1. Anestesi Lokal: a. Anestesi lokal dilakukan dalam tindakan bedah minor dan pemasangan implant yang dapat dilakukan di UPTD Puskesmas Lumut. b. Preparat yang digunakan adalah lidocaine 2%. 2. Sedasi Per Oral: a. Sedasi Per Oral untuk pasien anak diberikan dengan riwayat kejang demam. Preparat yang digunakan adalah phenobarbital dan diazepam. b. Sedasi Per Oral untuk pasien dewasa dengan riwayat kejang. Preparat yang digunakan adalah phenobarbital dan diazepam.
Ditetapkan di : Lumut Tanggal : ............................ Kepala UPTD Puskesmas Lumut
HAMID KHAN NIP.197804132006041011