SK Pelayanan Bedah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROPINSI MALUKU UTARA RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE Jl. Cempaka Tanah Tinggi Telp. 0921-3121281, Fax 0921-3121777 Kode Pos 97715



TERNATE SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE TERNATE NO : 445/ 259 / KPTS/ RSUD/ 2014 TENTANG PELAYANAN INSTALASI BEDAH RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE TERNATE Menimbang



:



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Instalasi Bedah Sentral RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar pelayanan di Instalasi Bedah Sentral RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate terlaksana dengan baik, perlu adanya Keputusan Direktur tentang



Pelayanan Instalasi Bedah Sentral RSUD Dr. H.



Chasan Boesoirie Ternate landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Rawat Inap di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Mengingat



:



RSUD Dr. H. Chasan



Boesoirie Ternate. 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5072); 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



Indonesia



Nomor



159.b/Menkes/SK/II/1988 Tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417 / Menkes / Per / II / 2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; 6. Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 49 tahun 2009 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Propinsi Maluku Utara. MEMUTUSKAN Menetapka



:



n



Pertama



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE TENTANG PELAYANAN BEDAH SENTRAL RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE TERNATE.



Kedua



:



Memberlakukan Kebijakan Umum dan Khusus Pelayanan Instalasi Bedah Sentral RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate sebagaimana tercantum



ketiga



:



dalam Lampiran Keputusan ini. Pelayanan Instalasi Bedah Sentral RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pelayanan Bedah RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie



keempat



:



Ternate. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Ternate Pada tanggal : 11 Agustus 2014 Direktur, RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate



Dr. Syamsul Bahri Ms.Hi.Idris, Sp.OG.SH.M.M.Kes NIP. 19650210 199603 1 003



Lampiran Surat Keputusan Direktur RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate



Nomor



: 445/ 259 / KPTS/ RSUD/ 2014



Tanggal



: 12 Agustus 2014 KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI BEDAH SENTRAL RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE TERNATE



KEBIJAKAN UMUM



1.



Pelayanan operasi di Instalasi Bedah Sentral (IBS) ini didukung oleh dokter spesialis yang melakukan tindakan operasi atau tindakan invasif; dan juga oleh perawat khusus yang telah mendapat pendidikan/pelatihan perawatan kamar bedah.



2.



Pelayanan bedah dilakukan oleh dokter spesialis bedah dari semua disiplin ilmu yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



3.



Semua perawat IBS harus memiliki sertifikat bedah/izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



4.



Penyediaan tenaga di IBS mengacu pada pola ketenagaan.



5.



Semua pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien dan setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi dan menghormati hak-hak pasien.



6.



Pelayanan bedah dilaksanakan dalam 24 jam.



KEBIJAKAN KHUSUS 1.



Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi diberikan informasi dan edukasi mengenai prosedur yang akan dijalani, komplikasi yang mungkin terjadi serta respon terhadap komplikasi tersebut, prosedur pre



operasi dan post operasi, selanjutnya



pasien/keluarga menandatangani surat pernyataan telah mengerti akan semua penjelasan yang telah diberikan serta menandatangani surat persetujuan tindakan medis ( Informed Consent) 2.



Pemberian edukasi diberikan oleh dokter penanggung jawab pembedahan didampingi perawat atau oleh dokter umum yang ditunjuk dan berkompeten didampingi perawat .



3.



Pada setiap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi selalu dijalankan.



4.



Setiap petugas yang ikut dalam tim operasi ( dokter spesialis/perawat assisten, perawat instrumen, perawat on loop) mampu mengenal anatomi tubuh manusia, menguasai tehnik operasi yang akan dilakukan, mengenal instrumen yang digunakan dalam pembedahan tersebut, serta respon terhadap komplikasi yang mungkin timbul.



5.



Setiap pasien sewaktu dikamar operasi sebelum dilakukan anestesi dilakukan identifikasi meliputi :



6.







Identitas pasien dan diagnosa







Jenis anestesi dan Jenis operasi







Lokasi yang akan dioperasi







Informed consent



Bila terjadi kecelakaan / kegagalan dari tindak operasi yang dimaksud, hal



tersebut



dilaporkan kepada tim pasien safety untuk tindak lanjut. 7.



Status fisiologis pasien secara terus menerus dimonitor oleh tim anestesi selama pembedahan berlangsung, apabila pasien dioperasi dengan anestesi umum atau regional.



Bila pasien dilakukan operasi dengan anestesi lokal maka pemantauan status fisiologis pasien dilakukan oleh dokter bedah yang bertanggung jawab. Semua temuan ditulis dan dimasukkan dalam status rekam medis pasien. 8.



Penghitungan instrumen dan sebelum



kasa dilakukan sebelum operasi dan sesudah operasi



penutupan peritoneum, bila terdapat ketidaksesuaian,



maka dilakukan



penghitungan dan pencarian sebelum luka operasi ditutup. 9.



Laporan operasi harus ditulis oleh dokter operator secara lengkap yang meliputi : -



Diagnosa pra operasi dan pasca operasi



-



Nama operator, assisten dan instrument



-



Nama prosedur dan tehnik pembedahan dari awal insisi sampai dengan menutup luka operasi.



-



Spesimen bedah untuk pemeriksaan jika ada



-



Catatan komplikasi spesifik dan perdarahan.



-



Tanggal, waktu dan tandatangan dokter operator yang bertanggung jawab. Semua laporan didokumentasikan di dalam status pasien.



10.



Informasi penjadwalan pasien ( baik elektif maupun darurat) didapat dari unit rawat inap, IGD, poliklinik spesialis RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate.



11.



Bila terjadi penemuan diagnosa baru pada pasien selama operasi berlangsung dan membutuhkan konsul sito di meja operasi dengan dokter spesialis lain, dokter operator dapat menginformasikan kepada dokter konsultan yang dimaksud, dan selanjutnya bila keadaan telah memungkinkan, surat konsul dapat dituliskan kemudian dan di dokumentasikan di dalam status rekam.



Direktur, RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate



Dr. Syamsul Bahri Ms.Hi.Idris, Sp.OG.SH.M.M.Kes NIP. 19650210 199603 1 003