Sk-Pelayanan-Farmasi Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA RAWAT JALAN NOFARINA Desa Gondoharum RT. 03 RW. 01, Kec. Pageruyung, Kab. Kendal Kode Pos 51361 No HP 087830653296 ; E-mail : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT JALAN NOFARINA NOMOR : TENTANG PELAYANAN FARMASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT JALAN NOFARINA Menimbang



: a.



bahwa penyediaan obat merupakan langkah awal pengelolaan di Klinik untuk melayani keperluan pelanggan dalam penanganan kesehatannya sehingga perlu diberikan kewenangan kepada petugas yang berhak untuk menyediakan obat dengan mengetahui persyaratan penyimpanan obat sehingga tidak terjadi pemberian obat yang kadaluwarsa;



b.



bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang berorientasi kepada pasien maka pelayanan selama hari kerja harus diatur tentang peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat yang meliputi persyaratan petugas yang berhak memberi resep dan meresepkan obat narkotik dan psikotropik, Pelayanan obat 24 jam,Penyediaan obat Emergenci diunit kerja,



pencatatan dan



pelaporan ESO dan KTD, penanganan dan pelaporan obat kadaluwarsa serta ketentuan tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien; c.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur Klinik tentang Penyediaan Obat yang Menjamin Ketersediaan Obat di Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina;



Mengingat



: a. b.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian;



c.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian;



d.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;



e. Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 138, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3781); f.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT JALAN NOFARINA TENTANG PELAYANAN FARMASI



Kesatu



:



Keputusan Direktur Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina Tentang Pelayanan Farmasi;



Kedua



:



Pelayanan Farmasi di Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina meliputi: 1. Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat 2. Pelayanan farmasi selama hari kerja 3. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat 4. Persyaratan petugas yang berhak menyediakan obat 5. Ketentuan petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat jika petugas yang memenuhi syarat tidak ada 6. Persyaratan petugas yang berhak memberi resep 7. Ketentuan tentang petugas yang berhak meresepkan obat – obat psikotropika dan narkotika 8. Ketentuan tentang rekonsilasi obat 9. Penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien 10. Persyaratan penyimpanan obat 11. Menjaga tidak terjadinya pemberian obat kadaluarsa 12. Penanganan dan pelaporan obat kadaluarsa 13. Pencatatan dan pemantauan Efek Samping Obat dan Kejadian Tidak Diinginkan Adapun penjelasan dari pelayanan farmasi diatas sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kendal Pada Tanggal : DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT JALAN NOFARINA



JUMIATI



Lampiran I Nomor Tentang



: Surat Keputusan Direktur Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina : 800/ / / / / :



PELAYANAN FARMASI



1. Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan bagi keperluan Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina harus mengikuti Standard Prosedur Operasional Penyediaan Obat yang menjamin ketersediaan obat untuk Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina. 2. Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina memberikan pelayanan obat selama jam kerja kepada pasien yang datang di Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina. 3. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat TUJUAN : a. Menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional b. Meningkatkan kompetensi /kemampuan tenaga kefarmasian c. Mewujudkan system informasi manajemen d. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan SASARAN : a. klinik b.



Prolanis



BENTUK KEGIATAN : a. Peresepan Obat 1) Obat diresepkan sesuai terapi atas diagnosis pasien 2) Pemberian resep dilakukan oleh petugas farmasi atau petugas lain yang diberi kewenangan b. Pemesanan Obat 1) Pemesanan obat untuk kebutuhan klinik dilakukan oleh petugas 2) Farmasi atau gudang obat Klinik 3) Pemesanan obat untuk kebutuhan pelayanan dilakukan oleh petugas unit 4) Pelayanan terkait kepada petugas farmasi gudang obat klinik c. Pengelolaan Obat Pengelolaan obat di gudang obat dilakukan oleh petugas farmasi meliputi kegiatan perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian,pengendalian, pencatatan, pelaporan dan pengarsipan, Pemantauan dan evaluasi.



4. Persyaratan patugas yang berhak menyediakan obat bagi pelanggan / pasien di Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina antara lain:



a) Tenaga non tekhnis kefarmasian terlatih. Dalam pengawasan penanggung jawab klinik pratama rawat jalan nofarina; Ketentuan tentang petugas yang berhak menyediakan obat ini berlaku untuk semua pelayanan obat kepada pelanggan di Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina. petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat apabila tidak tersedia tenaga yang berkopetensi dilakukan pelatihan secara external, Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina yang dilakukan Oleh Dinas Kesehatan kabupaten Kendal. 5. Persyaratan petugas yang berhak memberi resep



bagi Klinik Pratama Rawat Jalan



Nofarina. antara lain : a. Dokter umum yang telah memiliki izin praktek dokter di Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina. b. Dokter gigi yang telah memiliki izin praktek dokter gigi di Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina.. 6. Peresepan Narkotika dan Psikotropika bagi pasien antara lain: a. PERESEPAN NARKOTIKA : 1) Dokter penulis resep adalah dokter/ dokter gigi yang telah memiliki izin praktek dokter di Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina. 2) Resep Narkotika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan salah tafsir 3) Setiap resep dilengkapi dengan; kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis pemakaian, cara pemakaian, dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter/ dokter gigi penulis resep b. PERESEPAN PSIKOTROPIKA : 1) Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina Tidak melakukan peresepan obat – obatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Psikotropika. 2) Apabila ada pasien yang membutuhkan peresepan dilakukan peresepan luar;



7. Tidak ada ketentuan yang mengikat mengenai rekonsiliasi obat. 8. Ketentuan tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarganya antara lain: a. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga harus diketahui oleh dokter pemeriksa pasien b. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak mempunyai kontra indikasi dengan kondisi fisik pasien c. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien tidak mempunyai efek bertentangan dengan obat yang dipergunakan dalam proses pengobatan oleh dokter di Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak menimbulkan efek ganda dengan obat yang dipergunakan dalam pengobatan pelanggan.



d. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak menimbulkan interaksi obat dan berdampak negatif terhadap pengobatan pasien. 9. Persyaratan Penyimpanan Obat: a. Petugas obat menerima obat dari CV. Sekopek Farma dengan memeriksa keadaan obat yang diterima antara lain : kesesuaian jenis, jumlah, tanggal kadaluwarsa serta kondisi fisik obat b. Petugas obat menyusun obat kedalam rak obat secara alfabetis untuk setiap bentuk sediaan c. Petugas obat mengendalikan sirkulasi obat mengikuti sistem FIFO dan FEFO d. Petugas obat menyimpan sediaan cair dipisahkan dari sedian padat e. Petugas obat menyimpan vaksin, dan suppositoria dalam lemari pendingin dan melakukan control suhu setiap hari f. Petugas obat mencatat semua obat ke dalam Buku Penerimaan Klinik dan Buku Pengeluaran obat g. Petugas Obat mencatat semua obat yang diterima dan dikeluarkan kedalam kartu stok obat sebagai kartu kendali persediaan h. Petugas obat membuat laporan persediaan obat melalui LPLPO setiap bulannya i. Petugas obat melaporkan LPLPO kepada Direktur Klinik dan CV. Sekopek farma 10. Menjaga tidak terjadinya pemberian obat yang kadaluarsa a. Petugas obat memeriksa semua obat yang diterima termasuk tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik barang. b. Petugas obat memasukkan obat ke dalam gudang penyimpanan obat Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina. c. Petugas obat menyimpan obat dalam rak dan menyusun sesuai jenis obat dengan mengikuti system FIFO dan FEFO. d. Petugas obat melakukan pencatatan obat yang disimpan ke dalam Kartu Stock Obat sebagai kartu kendali. e. Petugas obat mendistribusikan obat dari dalam gudang mengikuti system FIFO dan memperhatikan FEFO nya. f. Petugas obat melakukan control rutin setiap 1 minggu sekali terhadap kualitas obat termasuk tanggal kadaluwarsa. g. Petugas obat memilah obat yang telah kadaluwarsa dan menyimpan di tempat terpisah dari obat lain. h. Petugas obat membuat daftar obat yang telah kadaluwarsa. i. Petugas obat melaporkan obat kadaluwarsa kepada Direktur Klinik. j. Petugas obat mengambil obat kadaluwarsa dengan membuat Berita Acara Serah Terima Obat Kadaluwarsa kepada CV. Sekopek Farma 11. Pencatatan, Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat dan Kejadian Tidak Diinginkan



a. Petugas obat menyampaikan formulir Monitoring efek samping obat (MESO) kepada petugas kesehatan pemeriksa pasien. b. Petugas kesehatan melakukan pemantauan terhadap kemungkinan timbulnya efek samping obat yang dipergunakan dalam terapi terhadap pelanggan. c. Petugas kesehatan mencatat kejadian efek samping obat dalam formulir MESO. d. Petugas kesehatan menyerahkan laporan MESO kepada petugas obat. e. Petugas obat memberikan kompilasi data hasil monitoring efek samping obat yang diterima dari petugas kesehatan. f. Petugas obat membuat laporan monitoring efek samping obat Klinik Pratama Rawat Jalan Nofarina g. Direktur Klinik memeriksa dan menandatangani laporan Monitoring Efek Samping Obat. h. Petugas tata usaha membubuhkan nomor surat keluar Laporan Monitoring Efek Samping Obat. i. Petugas obat mengirimkan Laporan Monitoring Efek Samping Obat ke CV. Sekopek Farma j. Petugas obat mendokumentasikan arsip Laporan Monitoring Efek Samping Obat.



Ditetapkan di Pada Tanggal



:



DIREKTUR KLINIK JALAN NOFARINA



JUMIATI



PRATAMA



RAWAT