SK Pelayanan Pasien Selama Masa Pandemi Covid-19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jl. Raya Pati – Gembong KM. 7 Desa Wonosekar RT. 01 RW. 03, Kecamatan Gembong Kabupaten Pati, Kode Pos 59162 Telp. (0295) 410 4205 / Hp. 081 392 137 450 email : [email protected] KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK SEKAR NOMOR : 001/SK/B/SEKAR/2020 TENTANG PELAYANAN PASIEN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 KLINIK SEKAR PIMPINAN KLINIK SEKAR Menimbang : a.



b.



c.



Mengingat : 1. 2.



3.



4. 5. 6. 7.



bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang menimbulkan wabah dan telah menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional dengan jumlah kasus dan / atau jumlah kematian meningkat, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan melalui pencegahan dan pengendalian: bahwa berdasarkan pada butir a, guna meningkatan keselamatan kerja dan kesehatan bagi petugas dan pasien perlu adanya kebijakan pelayanan pasien selama masa pandemi Covid-19; bahwa sehubungan dengan butir a dan b, maka ditetapkan Pelayanan Pasien Selama Masa Pandemi Covid-19 di Klinik Sekar; UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran ; Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Yirus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; Permenkes RI Nomor 5 tahun 2004 tentang panduan Praktik klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer ; Permenkes No.75/Menkes/SK/2015 tentang Pelayanan Kesehatan; Permenkes No.9 tahun 2014 tentang Klinik ; Permenkes No.11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK SEKAR TENTANG PELAYANAN PASIEN SELAMA MASA PANDEMI COVID19 KLINIK SEKAR.



Kesatu



:



Kebijakan Pelayanan Pasien Selama Masa Pandemi Covid-19 sebagaimana diktum kesatu meliputi : a. Pelayanan konsultasi online Konsultasi dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN bagi peserta BPJS yang memiliki aplikasi tersebut. Bagi peserta yang tidak mempunyai aplikasi tersebut bisa konsultasi melalui sms atau wa. b. Pelayanan tatap muka langsung Pelayanan tatap muka langsung dilakukan dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan baik pasien atau petugas antara lain memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).



Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di adakan perbaikan/perubahan sesuai dengan perturan yang berlaku.



Ditetapkan di Pati Pada tanggal: 26 September 2020 Pimpinan Klinik Sekar



dr. ANITA LESTRIANI