SK Pembakuan Singkatan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS TAJUNCU KECAMATAN DONRI-DONRI Alamat : Jl.Taqwa No.2 desa Donri-Donri Kec.Donri-Donri Kabupaten Soppeng Kodepos: 90853 Call Center : 082393141191, E-mail : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAJUNCU NOMOR : /PKM-TJC/I/2018 TENTANG PEMBAKUAN SINGKATAN OBAT YANG DIGUNAKAN DI UPTD PUSKESMAS TAJUNCU TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS TAJUNCU, Menimbang :



a.



Bahwa untuk menunjang layanan klinis di Puskesmas, maka perlu didukung oleh pelayanan yang baik;



b.



Bahwa untuk menunjang pelayanan klinis di UPTD Puskesmas Tajuncu diperlukan adanya kebijakan tentang pembakuan singkatan obat yang digunakan di UPTD Puskesmas Tajuncu; Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang pembakuan singkatan obat yang digunakan di UPTD Puskesmas Tajuncu;



c.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintahan Nomor 51 Tahun 2009 Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penilaian Kenerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu Kedua



UPTD PUSKESMAS TAJUNCU : KEPUTUSAN KEPALA TENTANG PEMBAKUAN SINGKATAN OBAT DI UPTD PUSKESMAS TAJUNCU : Menetapkan pembakuan singkatan obat yang digunakan di UPTD Puskesmas Tajuncu sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya



Ditetapkan di : Donri-Donri Pada Tanggal : 6 Januari 2018 Kepala UPTD Puskesmas Tajuncu,



ANTHON TODING