SK Pembebasan Bersyarat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KANTOR WILAYAH RIAU KEPUTUSAN KEPALA LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN Nomor : W4.PAS.PAS.15.PK.01.01.02-728 Tahun 2021 TENTANG ASIMILASI DI RUMAH BAGI NARAPIDANA KEPALA LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



:



1. 2.



3.



4. 5.



6.



Bahwa untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara, maka perlu dilakukan pengeluaran melalui asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19; Bahwa asimilasi yang diberikan kepada narapidana harus telah melaksanakan program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan, sebagaimana pada ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara tentang pemberian asimilasi bagi narapidana yang dilaksanakan dirumah. Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3614); Peraturan Pemerintah RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845); Peraturan Pemerintah RI Nomor: 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan diubah kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38461); Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34); Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 893); Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid – 19 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 738) MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN TENTANG PEMBERIAN ASIMILASI DI RUMAH BAGI NARAPIDANA



KESATU



:



Memberikan Asimilasi di rumah/tempat tertentu kepada narapidana yang namanya tercantum dalam lajur 2 (dua).



KEDUA



:



Bahwa selama dalam masa asimilasi, ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan asimilasi di rumah/tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam lajur 6 (enam) daftar terlampir.



KEGITA



:



Pembimbingan dan Pengawasan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam lajur 7 (tujuh) daftar terlampir.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan : Kuantan Singingi Pada tanggal: 8 Oktober 2021



Tembusan : 1.Direktur Jendral Pemasyarakatan di Jakarta 2.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau di Pekan Baru 3.Bupati Kuantan Singingi Di Teluk Kuantan 4.Kapolres Kuantan Singingi Di Teluk Kuantan 5.Kepala Bapas Pekanbaru 6.Narapidana DIANTO ALIAS DIAN BIN ZULKIFLI Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan



DAFTAR LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN NOMOR : W4.PAS.PAS.15.PK.01.01.02-728 TAHUN 2021 TANGGAL : 8 Oktober 2021 1.



No. Urut Sidang TPP / Nomor Urut Daftar Urutan Sidang



LVI / 2



2.



a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n.



a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n.



3.



a. Nomor Berkas b. Nomor Register



a. 087202007170005 b. BI/104/2021



4.



Tanggal Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Unit Pelaksana Teknis



07-10-2021



5.



Tanggal Pelaksanaan Asimilasi di Rumah



24-01-2022



6.



Tempat Pelaksanaan Asimilasi Di Rumah



JL. MAYOR H. ASRIL IYU / 002.002 MUARA LEMBU KECAMATAN SINGINGI



7.



Balai Pemasyarakatan yang mengawasi pelaksanaan Asimilasi



Nama / Umur Narapidana Kewarganegaraan Agama Perkara / Pasal Nomor Putusan / Tanggal Putusan Terhitung sejak Lama Pidana / Hukuman Tgl. Bebas Awal Jumlah remisi Tgl. Bebas akhir Tgl. 1/2 Masa Pidana Denda Uang Pengganti Restitusi



DIANTO ALIAS DIAN BIN ZULKIFLI / 33 Tahun WNI Islam NARKOTIKA / PSL 127 UU NO. 35 TH.2009 1631 K/PID.SUS/2021 / 09-07-2021 29-04-2021 1 Thn, 6 Bln, 0 Hr 26-10-2022 0 Bln,0 Hr 26-10-2022 24-01-2022 Rp 0 - Subs. 0 Tahun, 0 Bulan, 0 Hari Ket.Belum Bayar Rp 0 - Pid. Penj. 0 Tahun, 0 Bulan, 0 Hari Ket.Belum Bayar Rp 0 - Subs. 0 Tahun, 0 Bulan, 0 Hari Ket.Belum Bayar



Pekanbaru