5 0 72 KB
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS KESEHATAN
RSUD JAMPANGKULON Jalan Raya Cibarusah Nomor 01 Telepon (0266) 490009 Faksimil (0266) 490987
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM JAMPANGKULON NO: 445/823-PKRS TENTANG PEMBENTUKAN INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) DI RUMAH SAKIT UMUM JAMPAGKULON DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM JAMPAGKULON: MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan khususnya pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit sehingga dapat menunjang kelancaran pelayanan rumah sakit
secara
menyeluruh
maka
dipandang
perlu
membentuk Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Jampangkulon. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Jampangkulon tentang Pembentukan Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).
MENGINGAT
: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan d. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan; f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit
g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit h. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 004 Tahun 2012 tentang Petujuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit i. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat j. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Rincian Urusan pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat k. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat l. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat m. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat n. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
MEMUTUSKAN Mencabut Surat Keputusan Direktur No: 800/1056.A-PEG Tentang Pembentukan Instalasi PKRS Pada BLUD RSU Jampangkulon.
MENETAPKAN : KEPUTUSAN
DIREKTUR
JAMPANGKULON
NO.
RUMAH
SAKIT
445/823-PKRS
UMUM
TENTANG
PEMBENTUKAN INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) DI RUMAH SAKIT UMUM JAMPANGKULON
Pertama
: Membentuk Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sebagai Instalasi Kerja Fungsional Pada Rumah Sakit Umum Jampangkulon.
Kedua
: Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dipimpin Oleh Kepala Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan.
Ketiga
: Untuk Kelancaran Tugas Kepala Instalasi Sebagaimana Dimaksud Pada Diktum Kedua Dibantu Oleh Koordinator Edukasi
dan
Pemberdayaan
Masyarakat,
Koordinator
Pengembangan Media, dan Koordinator Advokasi dan Kemitraan.
Keempat
: Tugas Pokok Dan Fungsi Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Yaitu Sebagai Berikut: a. Melaksanakan advokasi dalam kebijakan kesehatan b. Melaksanakan kegiatan bina suasana c. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat d. Melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi e. Membuat rancangan media baik cetak, elektronik maupun luar ruangan f. Melaksanakan jejaring kemitraan g. Melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan h. Merencanakan intervensi dalam rangka pengembangan perilaku masyarakat yang mendukung keshatan i. Melakukan kerja sama dengan media lain dalam pengembangan dan penyebarluasan informasi kesehatan rumah sakit
Kelima
: Menunjuk nama dalam lampiran sebagai personil Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Rumah Sakit Umum Jampangkulon.
Keenam
: Seluruh Pembiayaan Kegiatan Instalasi Promosi Kesehatan (PKRS) Dibebankan Pada Anggaran Rumah Sakit Umum Jampangkulon
Ketujuh
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila
dikemudian
hari
ternyata
terdapat
kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tanggal
: Jampangkulon : 16 Mei 2019
LAMPIRAN NOMOR TENTANG
: SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM JAMPANGKULON : 445/823-PKRS : PEMBENTUKAN INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) RUMAH SAKIT UMUM JAMPANGKULON
SUSUNAN INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM JAMPANGKULON
Kepala Instalasi : Hamdan Ahadian, SKM Administrasi Umum : Desty Lestary Pebi Puji Rahmat Koordinator : 1. Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat : Noris Agresandy, S.Kep 2. Advokasi Kemitraan :3. Pengembangan Media dan Teknologi :-
Ditetapkan di : Jampangkulon Tanggal : 16 Mei 2019