SK Pembentukan Instalasi PKRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS KESEHATAN



RSUD JAMPANGKULON Jalan Raya Cibarusah Nomor 01 Telepon (0266) 490009 Faksimil (0266) 490987



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM JAMPANGKULON NO: 445/823-PKRS TENTANG PEMBENTUKAN INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) DI RUMAH SAKIT UMUM JAMPAGKULON DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM JAMPAGKULON: MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan khususnya pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit sehingga dapat menunjang kelancaran pelayanan rumah sakit



secara



menyeluruh



maka



dipandang



perlu



membentuk Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Jampangkulon. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Jampangkulon tentang Pembentukan Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).



MENGINGAT



: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan d. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan; f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit



g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit h. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 004 Tahun 2012 tentang Petujuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit i. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat j. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Rincian Urusan pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat k. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat l. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat m. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat n. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat



MEMUTUSKAN Mencabut Surat Keputusan Direktur No: 800/1056.A-PEG Tentang Pembentukan Instalasi PKRS Pada BLUD RSU Jampangkulon.



MENETAPKAN : KEPUTUSAN



DIREKTUR



JAMPANGKULON



NO.



RUMAH



SAKIT



445/823-PKRS



UMUM



TENTANG



PEMBENTUKAN INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) DI RUMAH SAKIT UMUM JAMPANGKULON



Pertama



: Membentuk Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sebagai Instalasi Kerja Fungsional Pada Rumah Sakit Umum Jampangkulon.



Kedua



: Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dipimpin Oleh Kepala Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan.



Ketiga



: Untuk Kelancaran Tugas Kepala Instalasi Sebagaimana Dimaksud Pada Diktum Kedua Dibantu Oleh Koordinator Edukasi



dan



Pemberdayaan



Masyarakat,



Koordinator



Pengembangan Media, dan Koordinator Advokasi dan Kemitraan.



Keempat



: Tugas Pokok Dan Fungsi Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Yaitu Sebagai Berikut: a. Melaksanakan advokasi dalam kebijakan kesehatan b. Melaksanakan kegiatan bina suasana c. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat d. Melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi e. Membuat rancangan media baik cetak, elektronik maupun luar ruangan f. Melaksanakan jejaring kemitraan g. Melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan h. Merencanakan intervensi dalam rangka pengembangan perilaku masyarakat yang mendukung keshatan i. Melakukan kerja sama dengan media lain dalam pengembangan dan penyebarluasan informasi kesehatan rumah sakit



Kelima



: Menunjuk nama dalam lampiran sebagai personil Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Rumah Sakit Umum Jampangkulon.



Keenam



: Seluruh Pembiayaan Kegiatan Instalasi Promosi Kesehatan (PKRS) Dibebankan Pada Anggaran Rumah Sakit Umum Jampangkulon



Ketujuh



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan



apabila



dikemudian



hari



ternyata



terdapat



kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tanggal



: Jampangkulon : 16 Mei 2019



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM JAMPANGKULON : 445/823-PKRS : PEMBENTUKAN INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) RUMAH SAKIT UMUM JAMPANGKULON



SUSUNAN INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM JAMPANGKULON



Kepala Instalasi : Hamdan Ahadian, SKM Administrasi Umum : Desty Lestary Pebi Puji Rahmat Koordinator : 1. Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat : Noris Agresandy, S.Kep 2. Advokasi Kemitraan :3. Pengembangan Media dan Teknologi :-



Ditetapkan di : Jampangkulon Tanggal : 16 Mei 2019