SK Penetapan PKRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN FAKFAK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH FAKFAK Jln.Jend. Sudirman, wagom, Telp. (0956) 22373



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH FAKFAK



NOMOR : TENTANG PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH FAKFAK DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH FAKFAK



Menimbang



: a. Bahwa untuk upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Fakfak, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dengan Pembentukan Struktur Organisasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) ; b. Bahwa Pembentukan Struktur Organisasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSUD Fakfak;



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



: Memberlakukan Pembentukan Struktur Organisasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) di RSUD Fakfak



KEDUA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan / perubahan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di : Fakfak Pada tanggal : DIREKTUR RSUD FAKFAK



dr. Subhan Rumoning, Sp,pd Nip :



Lampiran Keputusan Direktur RSUD Fakfak



Nomor : Tanggal:



PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT(PKRS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH FAKFAK A. TUJUAN Kebijakan ini bertujuan sebagai pedoman dalam pembentukan dan penetapan Struktur Organisasi Promosi Kesehatan RumahSakit (PKRS) di RSUD Fakfak dalam bentuk Tim PKRS. B. RUANG LINGKUP Kebijakan ini berlaku di RSUD Fakfak Kabupaten Fakfak C. PENGERTIAN Promosi Kesehatan Rumah Sakit adalah upaya rumah sakit untuk meningkatkan kemampuan pasien, klien dan kelompok-kelompok masyarakat, agar pasien dapat mandiri dalam mempercepat kesembuhan dan rehabilitasinya, mandiri dalam meningkatkan



kesehatan,



mencegah



masalah-masalah



kesehatan,



dan



mengembangkan sumber daya masyarakat. D. KEBIJAKAN Stuktur organisasi PKRS RSUD Fakfak Kabupaten Fakfak di bentuk dalam bentuk Tim PKRS berada dibawah Kepala Bidang Pelayanan Medik dengan perangkat sebagai berikut: a.



Penanggung jawab



:



b.



Ketua KetuaTim PKRS



:



c.



Sekretaris



:



d.



Korbid. Pemberdayaan Masyarakat



:



e.



Korbid. Pengembangan Media danSarana



:



f.



Korbid.Kemitraan



:



E. URAIAN TUGAS 1. Ketua Ketua Tim PKRS



a. Mengkoordinasikan upaya, pekerjaan, dan kegiatan Sub Tim Pemberdayaan, Sub Tim Koordinator Pemberdayaan Media, dan Sub Tim Koordinator Kemitraan, serta satuan kerja terkait lainnya di lingkungan RSUD Fakfak Kabupaten Fakfak b. Mengendalikan UPK Sub-sub Tim PKRS. c. Melaporkan pelaksanaan UPK PKRS secara periodik. d. Memonitor dan mengevaluasi UPKS PKRS secara keseluruhan. e. Mengkoordinasikan dengan pihak eksternal atau mitra kerja dalam penjajagan kerjasama pembiayaan PKRS. f. Membuat perencanaan promosi kesehatan, lokasi jenis penyuluhan, pemberi materi dan lain-lain. g. Mengkoordinir penyelenggaraan pendidikan pasien dan keluarga di semua unit. h. Mengkoordinasikan penyusunan materi pendidikan pasien dan keluarga. i. Mengkoordinasikan dan mengatur serta mempersiapkan narasumber yang akan memberikan pendidikan pasien dan keluarga. j. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan pada pasien dan keluarga. k. Membuat laporan dan menganalisa jumlah pasien dan keluarga yang mendapatkan pendidikan berdasarkan jenis pelayanan dan populasi pasien. 2. Sekretaris a. Membantu Tim PKRS dalam kegiatan administrasi PKRS. b. Mengkoordinasikan dengan Ketua Tim PKRS dalam mengagendakan pertemuan internal. c. Membuat notulensi pertemuan internal dan pertemuan lain yang dihadiri oleh Ketua Tim dan atau memintakan notulen hasil pertemuan yang didelegasikan ke Ketua Sub Tim PKRS. d. Mengajukan kebutuhan ATK dan sarana prasarana lainnya. e. Membantu Sub-sub Tim PKRS dalam teknis pembuatan media, sarana dan prasarana PKRS. f. Membantu Sub-sub Tim PKRS dalam pemasangan/setting sarana dan prasarana PKRS. 3. Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat



-



Merencanakan pemberdayaan masyarakat rumah sakit dan melaksanakan bina suasana untuk terciptanya perilaku hidup bersih dan sehat di rumah sakit.



-



Merencanakan pelibatan individu/kelompok di dalam dan di luar rumah sakit untuk bina suasana.



-



Membuat



rencana



program



kegiatan



Penyuluhan



Kesehatan



individu/kelompok di RSUD Fakfak maupun di luar rumah sakit. -



Membuat rencana kegiatan yang mengarahkan ke PHBS di RSUD Fakfak maupun masyarakat di luar rumah sakit.



-



Membuat rencana program dan kebutuhan anggaran Sub Tim Pemberdayaan.



-



Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan dengan pihak-pihak terkait.



-



Mengevaluasi kegiatan pemberdayaan secara berkala.



a. Koordinator Sub Bidang Pemberdayaan Individu -



Mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan/pendidikan individu.



-



Mengkoordinir proses pemasukan kegiatan Penyuluhan/Pendidikan Individu menjadi satu kesatuan dalam rekam medis.



-



Melaporkan kegiatan penyuluhan/pendidikan individu dan seluruh bangsal.



-



Mengadakan koordinasi dengan SMF /Instalasi /Unit terkait.



-



Melaporkan kegiatan penyuluhan/pendidikan individu per unit.



-



Memasukkan kegiatan penyuluhan/pendidikan individu menjadi satu kesatuan dalam rekam medis.



b. Koordinator Sub Bidang Pemberdayaan Kelompok -



Membantu ketua tim PKRS dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan kelompok di dalamdan di luar rumah sakit.



-



Mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan kelompok sesuai profesi.



-



Ketua urusan penyuluhan kelompok dan anggota sesuai profesi bersamasama ketua Tim PKRS melakukan penyuluhan di dalam dan di luar rumah sakit.



-



Mengadakan koordinasi dengan SMF/Instalasi/Unit terkait.



-



Melaporkan kegiatan penyuluhan kelompok yang telah dilakukan.



-



Melaporkan kegiatan penyuluhan kelompok yang telah dilakukan.



4. Koordinator Bidang Pengembangan Media dan Sarana -



Merencanakan kebutuhan pembuatan media dalam upaya pendidikan pasien dan keluarga untuk terciptanya perilaku hidup bersih dan sehat di RSUD Fakfak



-



Mengkoordinasikan



kegiatan



pemberdayaan



media



dengan



sub



tim



pemberdayaan dan pihak-pihak terkait. -



Mengevaluasi kegiatan pemberdayaan media secara berkala.



a. Koordinator Sub Bidang Pemberdayaan Media Cetak -



Merencanakan pembuatan media penyuluhan dengan materi yang diperoleh dari Lokakarya SMF/ Instalasi/ Bidang dalam bentuk Slide, Leaflet, booklet, dan poster.



-



Melakukan koordinasi dengan supervisor SMF/Instalasi/Bidang.



-



Koordinasi dengan bagian percetakan.



-



Mengatur pendistribusian media cetak keseluruh rumah sakit.



-



Mengerjakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Instalasi.



b. Koordinator Sub Bidang Pengembangan Media Elektronik -



Membuat perencanaan pengadaan alat pandang dengar sebagai alat bantu penyuluhan.



-



Mempersiapkan peralatan dan sound system yang diperlukan untuk kegiatan pelayanan penyuluhan.



-



Merekam dan mendokumentasikan kegiatan penyuluhan baik yang disiarkan melalui TV, radio, maupun kegiatan lain yang dipandang perlu.



-



Menggandakan dokumentasi-dokumentasi tersebut.



-



Merencanakan dan membuat kegiatan penyuluhan melalui media elektronik yang merupakan produksi sendiri.



-



Menyiapkan



dan



menyebarluaskan



dokumentasi



foto



maupun



audiovisual untuk bahan pemberitaan. -



Menyiapkan,



menyimpan



dan



memelihara



peralatan



dan



hasil



dokumentasi. -



Mengelola website diantaranya menyampaikan semua informasi pelayanan RS, menulis berita peliputan, upload berita dan foto di website, serta menjawab pertanyaan di email dan website.



5. Koordinator Bidang Kemitraan -



Merencanakan kegiatan kemitraan dengan profesi/unit terkait sesuai kebutuhan PKRS di RSUD Fakfak



-



Membangun jejaring dan kerjasama dengan seluruh stakeholder yang mendukung kegiatan PKRS diantaranya Direktur, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Organisasi Profesi, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, dan lain-lain.



a.



Mengevaluasi kegiatan kemitraan secara berkala. Koordinator Sub BidangKemitraan Internal -



Merencanakan kegiatan kemitraan dengan profesi/unit terkait sesuai kebutuhan PKRS di RSUD FAKFAK.



-



Mengkoordinasikan kegiatan PKRS dengan Komite Medik, Komite Keperawatan, Tim ManajemenNyeri, Sub Komite PPI, Gizi/Nutrisionis, Farmasi, Fisioterapis.



-



Mengevaluasi kegiatan kemitraan internal RSUD Fakfak



b. Koordinator Sub BidangKemitraanEksternal -



Merencanakan kegiatan kemitraan dengan profesi/unit terkait sesuai kebutuhan PKRS di RSUD Fakfak



-



Mengkoordinasikan kegiatan PKRS dengan pihak-pihak luar seperti Radio, Media Cetakmaupun Media Elektronik di wilayah Kabupaten Fakfak dan sekitarnya.



-



Mengevaluasi kegiatan kemitraan eksternal secara berkala.