Penetapan Unit Kerja Pkrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSU CUT MEUTIA KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR : 445/839/KEP/DIR/II/2016 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) PADA RSU CUT MEUTIA KABUPATEN ACEH UTARA DIREKTUR RSU CUT MEUTIA KABUPATEN ACEH UTARA Menimbang : a. bahwa Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagaimana diamanatkan dalam undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; b. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan 1426/Menkes/SK/XII/2006 tentang Kesehatan dan Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



Nomor Undang-



c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan. Mengingat



: 1. Undang- Undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; 2. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Aceh;



Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan



4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 8. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;



9. Permenpan Nomor per/20/M. Pan/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik; 10.Permenkes R.I Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS); 11.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instalasi Pemerintah; 12.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 13..Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah; 14.Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; 15.Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik; 16.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara; 17.Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 061 Tahun 2015 tentang Penetapan Status Pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLUD) RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara. MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu



: Menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) pada RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan susunan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran I,II dan III keputusan ini;



Kedua



: Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) pada Rumah sakit umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara terdiri:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Kepala Instalasi PKRS; Wakil Kepala Instalasi PKRS; Sekretariat., Bidang Umum; Bidang Penyuluhan Individu; Bidang Penyuluhan Kelompok; Seluruh Kepala Bagian/Bidang/SMF/Instalasi sebagai Koordinator; Seluruh Pelaksana Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) Yang berkompeten di PKRS unit.



Ketiga



: Masing-masing pelaksana pada Instalasi PKRS dipimpin oeh seorang Koordinator yang bertanggung jawab kepada Kepala Unit PKRS.



Keempat



: Segala Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Rumah sakit umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara.



Kelima



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Lhokseumawe Pada Tanggal : 01 Februari 2017 Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Ceh Utara



drg. NURHAIDA, MPH Pembina Utama Muda NIP. 196103251988122001



Lampiran : I Keputusan Direktur RS Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 445/839/KEP/DIR/II/2016 Tanggal : 01 Februari 2016 SUSUNAN PERSONALIA ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) PADA RSU CUT MEUTIA KABUPATEN ACEH UTARA NO 1 1



SATUAN KERJA 2 PKRS di Tingkat Rumah Sakit



JABATAN DALAM DINAS 3 Pelindung : Direktur RSU Cut Meutia Kab. Aceh Utara Pembina : Wakil Direktur Administrasi & Umum Penanggung Jawab : Kepala Tata Usaha Kepala Instalasi PKRS : dr. Fitria, M.Kes Wakil Kepala Instalasi PKRS : Imran, SKM., M.Kes Sekretariat PKRS : Sri Anggraini, SKM : Sri Erna, AM.Keb Bidang Umum : Nurdin, SKM., M.Kes Bidang Penyuluhan (individu : Zainah, S.SiT dan kelompok



2



Administrasi



Penanggung Jawab Anggota PKRS



3



Medical Informasi



Penanggung Jawab Anggota PKRS



4



Instalasi Gizi



Penanggung Jawab Ketua Tim PKRS Anggota



5



Keperawatan dan komite keperawatan



Penanggung Jawab Ketua Tim PKRS Anggota



6



Instalasi Fisioterapi



Penanggung Jawab Ketua Tim PKRS Anggota



7



Rekam Medis



Penanggung Jawab Ketua Tim PKRS Anggota



8



Instalasi Farmasi



Penanggung Jawab Ketua Tim PKRS Anggota



9



Instalasi Laboratorium



Penanggung Jawab Ketua Tim PKRS Anggota



10



PPI



Penangg ung Jawab



11



Rawat Inap



Penanggung Jawab Ketua Tim PKRS Anggota



: Zainal Abidin, S.Kom : Semua Karyawan yang berkompeten di Administrasi : dr. Abdul Mukti : Semua dr. Spesialis dan dr. Umum : Nurasmah, S.GZ : Elly Suriana, AMG : Semua karyawan yang kompeten di Instalasi gizi : Fachrina, SKM : Nurlis, S.Kep., Ns., M.Kep., SpJ : Semua karyawan yang berkompeten di Keperawatan dan Komite Keperawatan : Syarif Hidayat, SST : Erita Sari Dewi , Amd.Ft : Semua karyawan yang berkompeten di Fisioterapi : Rosmiatai, Amd.PK : Maidayani, Amd.PK : Semua karyawan yang berkompeten di Rekam Medik : Mainal Furqan, S.Farm., Apt., M.Si : Fitri Heri Murti : Semua Karyawan yang berkompeten di Farmasi : dr. Husna, Sp.PK : Cut Nurmalawati, SKM., M.Kes : Semua Karyawan yang berkompeten di Laboratorium : Ns. Erlina., S.Kep : Husnaita, AMK : Ka. UPF : Ka. Ruangan : Semua karyawan yang kompeten di Ruang Rawat Inap



12



Rawat Jalan



Penanggung Jawab Ketua Tim PKRS Anggota



: Ka. Poliklinik : Yusrawati, SKep : Zulfida, Skep



13



Instalasi Haemodialisa



Penanggung jawab Ketua Tim PKRS Anggota



: Ka UPF : Safrina Dewi, SKM : Semua karyawan yang kompeten di Haemodialisa



14



Instalasi IPSL



Penanggung jawab Ketua Tim PKRS anggota



15



Instalasi K3



Penaggung Jawab Anggota



: Hafri Husaini, AMKL : M. Syukri Nur, SKM : Semua karyawan yang kompeten di Instalasi IPSL : Zahara, SKM : Semua karyawan yang kompeten di Instalasi K3



Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara



drg. NURHAIDA, MPH Pembina Utama Muda NIP. 196103251988122001



Lampiran II : Keputusan Direktur RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 445/839/KEP/DIR/II/2016 Tanggal : 01 Februari 2016



URAIAN TUGAS SUSUNAN PERSONALIA ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) PADA RSU CUT MEUTIA KABUPATEN ACEH UTARA 1. Kepala Instalasi PKRS, dengan uraian Tugasnya sebagai berikut: a. Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja PKRS b. Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan operasional PKRS secara efektif, efisien dan bermutu. c. Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait. d. Memberikan pembinaan terhadap anggota PKRS. e. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PKRS untuk membahas dan menginformasikan hal-hal penting yang berkaitan dengan PKRS. f. Memberikan pertimbangan/saran PKRS pada perencanaan, pengembangan program dan fasilitasinya. g. Menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan. h. Menjalin kerjasama antar unit terkait. i. Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif. 2. Wakil Kepala Instalasi PKRS, dengan uraian Tugasnya sebagai berikut: a. Menjadi mitra Kepala Unit PKRS menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja PKRS b. Menjadi mitra Kepala Unit PKRS memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan operasional PKRS secara efektif, efisien dan bermutu. c. Menjadi mitra Kepala Unit PKRS bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait. d. Menjadi mitra Kepala Unit PKRS memberikan pembinaan terhadap anggota PKRS. e. Menjadi mitra Kepala Unit PKRS memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PKRS untuk membahas dan menginformasikan hal-hal penting yang berkaitan dengan PKRS. f. Menjadi mitra Kepala Unit PKRS memberikan pertimbangan/saran PKRS pada perencanaan, pengembangan program dan fasilitasinya. g. Menjadi mitra Kepala Unit PKRS menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan. h. Menjadi mitra Kepala Unit PKRS menjalin kerjasama antar unit terkait. j. Menjadi mitra Kepala Unit PKRS meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif. 3. Sekretariat PKRS sebagai berikut: a. Mengatur rapat dan jadwal rapat PKRS. b. Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya yang diperlukan, termasuk konsumsi, khususnya bila rapat berlangsung saat waktu makan siang atau sore. c. Membuat surat keluar serta melakukan pekerjaan administrasi termasuk pengarsipannya. d. Menyusun kesimpulan sidang dan notulen rapat. e. Membuat daftar inspeksi ke semua unit terkait . f. Membuat perencanaan, pengembangan program dan fasilitasinya. g. Membuat analisa kinerja PKRS. 4. Bidang Umum sebagai berikut: a. Mengelola peralatan penyuluhan dan menginventarisasi barang milik PKRS. b. Mempersiapkan sarana perlengkapan kegiatan pelayanan penyuluhan baik penyuluhan individu maupun kelompok. c. Merekam dan mendokumentasikan kegiatan penyuluhan baik yang disiarkan melalui TV, radio maupun kegiatan lain yang dipandang perlu. d. Menyampaikan informasi pelayanan RS/berita penyuluhan/materi penyuluhan melalui internet/website ke pelanggan termasuk upload foto bila diperlukan.



e. Menyimpan hasil dokumentasi. 5. Bidang Penyuluhan Individu sebagai berikut: a. Mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan/pendidikan individu. b. Mengkoordinir proses pemasukan kegiatan penyuluhan/pendidikan individu menjadi satu kesatuan dalam rekam medis. c. Melaporkan kegiatan penyuluhan/pendidikan individu dan seluruh bangsal. d. Mengadakan koordinasi dengan SMF/instalasi/unit terkait. 6.



Bidang Penyuluhan Kelompok di dalam dan di luar rumah sakit sebagai berikut : a. Membantu kepala instalasi PKRS dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan kelompok. b. Mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan kelompok sesuai profesi. c. Mengadakan koordinasi dengan SMF/instalasi/unit terkait. d. Melaporkan kegiatan penyuluhan kelompok yang telah dilakukan.



7. Seluruh Kepala Bagian/Bidang/SMF/Instalasi sebagai Koordinator sebagai berikut: a. Merancang pengembangan media promosi kesehatan di RS. b. Merancang pembuatan media promosi seperti leaflet, booklet dan bulletin RS. c. Merancang design dan isi media promosi kesehatan. d. Melakukan koordinasi dengan unit terkait. 8. Seluruh Pelaksana Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) yang berkompeten di PKRS unit sebagai berikut : a. Mengidentifikasi kebutuhan penyuluhan kesehatan yang ada di unit kerja masing-masing. b. Melaporkan kebutuhan penyuluhan kesehatan yang ada di unit kerja masingmasing. c. Melaksanakan survei pelaksanaan program kerja di unit kerja masing-masing.



Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara



drg. NURHAIDA, MPH Pembina Utama Muda NIP. 196103251988122001



Lampiran III : Keputusan Direktur RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 445/839/KEP/DIR/II/2016 Tanggal : 01 Februari 2016 STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) PADA RSU CUT MEUTIA KABUPATEN ACEH UTARA



DIREKTUR RSU CUT MEUTIA RSUZARSUZA



drg. Nurhaida, MPH KEPALA INSTALASI PKRS SELURUH KEPALA BAGIAN/BIDANG/SMF/INSTALASI SEBAGAI KOORDINATOR



dr. Fitria, M.Kes



KTU/HUMAS RSU CUT MEUTIA



Saiful, S.Sos



WADIR ADMINISTRASI & UMUM RSU CUT MEUTIA



Sumaryani, SKM., MSM WAKIL KEPALA INSTALASI PKRS SELURUH PELAKSANA PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA (PPK) DI PKRS UNIT: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Adminisrasi s Medikal Informasi Gizi Keperawatan Fisioterapi Rekam Medis Farmasi Laboratorium PPI R.Inap – Jalan Haemodialisa IPSL K3



Imran, SKM., M.Kes SEKRETARIAT PKRS



- Sri Anggraini, SKM - Sri Erna, AM.Keb



BIDANG UMUM



Nurdin, SKM., M.Kes



BIDANG PENYULUHAN INDIVIDU DAN KELOMPOK



Zainah, S.SiT



PELAKSANA (DOKTER, PERAWAT, GIZI, FARMASI, DLL)



Keterangan : = Garis Komando = Garis Koordinasi Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara



drg. NURHAIDA, MPH Pembina Utama Muda NIP. 196103251988122001