4 0 30 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSU KASIH IBU Nomor
: 035/SK/DIR-KIHT/XII/2018
TENTANG KEBIJAKAN ASESMEN PASIEN DI RSU KASIH IBU DIREKTUR RSU KASIH IBU MENIMBANG
:
a.
bahwa dalam upaya pencapaian Visi dan Misi RSU Kasih Ibu diperlukan upaya pelayanan pasien yang menyeluruh diberikan di RSU Kasih Ibu dengan mengedepankan mutu, keselamatan pasien dan kepuasan pasien
b.
bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu
kebijakan
yang
menaungi
pelaksanaan
asesmen pasien yang diberikan oleh RSU Kasih Ibu. c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu dibuatkan Keputusan Direktur dalam menetapkan kebijakan tersebut.
MENGINGAT
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Ketenagakerjaan
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
5.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah
6.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
631/MENKES/SK/IV/2005
tentang
No Pedoman
Peraturan Internal Staf Medis di Rumah Sakit. 7.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Teknologi Laboratorium Kesehatan. 8.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
tentang
Standar
129/MENKES/SK/II/2008
Pelayanan Minimal Rumah Sakit 9.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tantang Rekam Medis.
10. Peraturan
Menteri
Kesehatan
RI
780/Per/Menkes/VIII/2008
Nomor Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit. 12
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
410/Menkes/SK/III/2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
Tentang
Standar
1014/Menkes/SK/XI/2008 Pelayanan
Radiologi
Diagnostik
di
Sarana
Kesehatan
No
Tentang
Standar
Pelayanan Kesehatan 13. Peraturan
Menteri
1438/MENKES/PER/IX/2010
Pelayanan Kedokteran 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1087 tahun 2010 tentang Standar Kesehatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit. 15. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
411
/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik. 16
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelengaraan Pekerjaan dan Praktek Gizi
17
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR
RSU
KASIH
IBU
TENTANG
PEMBERLAKUAN PANDUAN ASESMEN PASIEN RSU KASIH IBU KESATU
:
Menyatakan Panduan Asesmen RSU Kasih Ibu harus dijadikan acuan untuk setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan asesmen pasien.
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tabanan Pada tanggal : Desember 2018 Direktur RSU. Kasih Ibu
dr. I Ketut Sumiarta M.Kes