SK Pembinaan Jejaring - Compress [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BOGOR



DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR



UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI



Jl. Subur No.2 Kel. Mekar wangi Kec. Tanah sareal Telp. 0251.7535957 Bogor 16168 Email :



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI NOMOR : 242/SK/PKMMW/IV/2017 TENTANG PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, Menimbang : a.



bahwa



untuk



puskesmas



meningkatkan kepada



akses



masyarakat



dan



pelayanan



perlu



dilakukan



kerjasama dengan jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Mekar Wangi; b.



bahwa



jaringan



kesehatan



pelayanan



perlu



dilakukan



dan



jejaring



fasilitas



pembinaan



secara



terintegrasi; c.



bahwa berdasar pertimbangan pada poin ( a ) dan poin ( b ) perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Puskesmas Mekar Wangi;



Mengingat : 1.



Undang-Undang RI Nomor 36 tahun



2014



Tentang



Tenaga Kesehatan; 2.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI TENTANG



PEMBINAAN



JARINGAN



DAN



JEJARING



FASILITAS KESEHATAN DI UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI Kesatu



: Menetapkan penanggung jawab pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas kesehatan di UPTD Puskesmas Mekar Wangi



sebagaimana



yang



tercantum



dalam



lampiran



keputusan ini Kedua



: Tugas dan tanggung jawab dari penanggung jawab adalah : 1. Melakukan identifikasi dan pendataan jaringan dan jejaring yang ada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Mekar Wangi. 2. Mengkoordinasikan dengan UKP



dalam



merencanakan



Admen,UKM



maupun



pembinaan



kepada



jaringan dan jejaring fasilitas kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Mekar Wangi. 3. Mengkoordinasikan



pembinaan



yang



terintegrasi



untuk terwujudnya suatu pelayanan yang baik Ketiga



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



kekeliruan



akan



apabila diadakan



dikemudian perubahan



hari



terdapat



sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di : Bogor PadaTanggal : 1 April 2017 Kepala UPTD Puskesmas Mekar Wangi



Ilham



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI NOMOR : 242/SK/PKMMW/IV/2017 TENTANG PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI PENANGGUNG JAWAB JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI Kepala UPTD Puskesmas Mekarwangi dengan ini memberi tugas dan wewenang



sebagai



Penanggungjawab



Jaringan



dan



Jejaring



Fasilitas



KesehatanUPTD Puskesmas Mekar Wangi kepada : Nama



: dr. Novi Roma Katini



NIP



198411082015022001



Jabatan



: Dokter Umum



Untuk



dapat



menjalankan



tugas



dan



kewenangan



dengan



penuh



tanggungjawab. Ditetapkan di : Bogor PadaTanggal : 1 April 2017 Kepala UPTD Puskesmas Mekar Wangi



Ilham