12 0 90 KB
PEMERINTAH KOTA BOGOR
DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR
UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI Jl. Subur No.2 Kel. Mekar wangi Kec. Tanah sareal Telp. 0251.7535957 Bogor 16168 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI NOMOR : 242/SK/PKMMW/IV/2017 TENTANG PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, Menimbang
:
a. bahwa untuk meningkatkan akses dan pelayanan puskesmas
kepada
kerjasama dengan
masyarakat
perlu
dilakukan
jaringan pelayanan dan jejaring
fasilitas kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Mekar Wangi; b. bahwa
jaringan
kesehatan
pelayanan
perlu
dilakukan
dan
jejaring
fasilitas
pembinaan
secara
terintegrasi; c.
bahwa berdasar pertimbangan pada poin ( a ) dan poin ( b ) perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Puskesmas Mekar Wangi;
Mengingat
:
1. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI TENTANG
PEMBINAAN
JARINGAN
DAN
JEJARING
FASILITAS KESEHATAN DI UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI Kesatu
: Menetapkan penanggung jawab pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas kesehatan di UPTD Puskesmas Mekar Wangi
sebagaimana
yang
tercantum
dalam
lampiran
keputusan ini Kedua
: Tugas dan tanggung jawab dari penanggung jawab adalah : 1. Melakukan identifikasi dan pendataan jaringan dan jejaring yang ada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Mekar Wangi. 2. Mengkoordinasikan UKP
dalam
dengan
Admen,UKM
merencanakan
maupun
pembinaan
kepada
jaringan dan jejaring fasilitas kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Mekar Wangi. 3. Mengkoordinasikan
pembinaan
yang
terintegrasi
untuk terwujudnya suatu pelayanan yang baik Ketiga
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
kekeliruan
akan
apabila
dikemudian
diadakan
perubahan
hari
terdapat
sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Bogor PadaTanggal : 1 April 2017 Kepala UPTD Puskesmas Mekar Wangi
Ilham Chaidir
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI NOMOR : 242/SK/PKMMW/IV/2017 TENTANG PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI PENANGGUNG JAWAB JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI Kepala UPTD Puskesmas Mekarwangi dengan ini memberi tugas dan wewenang
sebagai
Penanggungjawab
Jaringan
dan
Jejaring
Fasilitas
KesehatanUPTD Puskesmas Mekar Wangi kepada : Nama
: dr. Novi Roma Katini
NIP
: 198411082015022001
Jabatan
: Dokter Umum
Untuk
dapat
menjalankan
tugas
dan
kewenangan
dengan
penuh
tanggungjawab. Ditetapkan di : Bogor PadaTanggal : 1 April 2017 Kepala UPTD Puskesmas Mekar Wangi
Ilham Chaidir