2.3.14.2 SK Tim Pembinaan Jaringan Dan Jejaring [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PAMPANG



JALAN PAMPANG 2 NO 28 A Telp. (0411) 459766, E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMPANG NOMOR 800/034/PKM-PMP/II/2020 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING DI PUSKESMAS PAMPANG TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PAMPANG, Menimbang



: a.



b.



Mengingat



bahwa untuk meningkatkan kerjasama dalam penyelenggaraan program kesehatan dan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Pampang maka dipandang perlu dilakukan pembinaan dalam bentuk supervisi fasilitatif terhadap jaringan dan jejaring Puskesmas tersebut; bahwa untuk melakukan pembinaan tersebut diperlukan tim yang bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dalam bentuk keputusan Kepala Puskesmas;



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112; Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



2. 3. 4. 5. 6.



Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMPANG TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING DI PUSKESMAS PAMPANG TAHUN 2020.



KESATU KEDUA KETIGA



: Susunan Tim sebagaimana yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Tim tersebut bertugas untuk : a. Melakukan supervisi fasilitatif terhadap jaringan dan jejaring b. Membuat pencatatan dan pelaporan terhadap hasil supervisi tersebut : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 18 Februari 2020 KEPALA PUSKESMAS PAMPANG,



SUGIARTI BUHANI



Tembusan disampaikan kepada Yth : Kepala Tata Usaha dan Penanggung Jawab Lingkup Puskesmas Pampang.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMPANG NOMOR 800/034/PKM-PMP/II/2020 TANGGAL : 18 Februari 2020 SUSUNAN TIM PENANGGUNG JAWAB PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS PAMPANG TAHUN 2020 PENANGGUNG JAWAB



: dr. Hj. Sugiarti Buhani,DPDK



KETUA



: dr.Aulia Recitra Kasim



ANGGOTA



: Sukriah Safitri,Amd.Keb Sunarti Sakki,Amd.Ak Sri Wahyuni,S.Farm



KEPALA PUSKESMAS PAMPANG,



SUGIARTI BUHANI